Tuntutan Hukum atas Penggunaan Nama Orang Lain untuk Meminjam Uang di Bank dan Wanprestasi Perjanjian

01/04/26

Oleh : Adh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah bisa orang yang memakai nama kita untuk meminjam uang ke bank di tuntut? Karena lewat dari perjanjian yang disepakati

Terima kasih atas pertanyaan saudara Adh* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Syafitri Muliani Ipa, SE (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum kami menjawab pertanyaan Saudara kami akan menjelaskan. Pemalsuan surat diataur dalam Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut: "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun." Berlaku jika dokumen identitas atau tanda tangan dipalsukan untuk mengajukan kredit.”

Penipuan diatur  dalam Pasal 378 KUHP Baru: "Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau memberikan utang, diancam penjara paling lama 4 tahun." Berlaku jika ada niat menipu bank atau pemilik nama.

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 65 ayat (1): “Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.”

Pasal 67 UU PDP ayat (3) adalah sebagai berikut: “Setiap Orang yang dengan senqaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah.”

Jika menggunakan data pribadi milik orang lain maka, Pelaku bisa dihukum penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.”

UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia  (UU Fidusia). Pasal 36 UU Fidusia adalah sebagai berikut : “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).”

Jadi berdasarkan pasal diatas jika jaminan dipindah-tangankan tanpa izin, bisa dikenai pidana penjara 2 tahun dan denda hingga Rp50 juta.

Selanjutnya kami akan menjelaskan berdasarkan Hukum Perdata.   Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata (Asas Pacta Sunt Servanda) adalah sebagai berikut: "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya."

Jika ada perjanjian tertulis antara Anda dan pengguna nama, maka pelanggaran terhadapnya bisa dituntut ganti rugi.

Pasal 1243 KUHPerdata adalah sebagai berikut : “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

Berdasarkan penjelasan Pasal diatas, Jika seseorang melanggar perjanjian maka, dia wajib mengganti kerugian yang timbul akibat pelanggaran tersebut.

Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Saudara: Apakah bisa orang yang memakai nama kita untuk meminjam uang ke bank di tuntut? Karena lewat dari perjanjian yang disepakati

Berdasarkan pertanyaan saudara apakah bisa dituntut maka untuk kasus tersebut bisa dituntut. Tindakan menggunakan nama orang lain untuk mengajukan kredit dapat menimbulkan tanggung jawab hukum, tergantung pada situasinya:

  1. Jika dilakukan tanpa izin: Merupakan tindak pidana dan perdata karena melibatkan pemalsuan, penipuan, atau penyalahgunaan data pribadi.
  2. Jika dilakukan dengan izin tapi melanggar perjanjian: Misalnya tidak membayar cicilan sesuai kesepakatan, maka bisa dituntut secara perdata karena wanprestasi.

Terkait kasus diatas, benar bisa dituntut secara hukum. Bahkan dalam kasus seperti ini, biasanya yang bersangkutan tidak hanya melanggar perjanjian (wanprestasi), tetapi juga dapat masuk ke ranah pidana.

Karena menggunakan identitas orang lain tanpa hak, ada dua aspek sebagai berikut:

  1. Aspek Perdata (Wanprestasi & Perbuatan Melawan Hukum). Jika seseorang memakai nama Anda untuk meminjam uang ke bank, maka secara hukum. Perjanjian tidak sah. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320 KUHPerdata mengenai “Syarat Sah suatu perjanjian”. Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pasal 1365 KUHPerdata:”Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian, mewajibkan pelaku mengganti kerugian tersebut”
  2. Aspek Pidana (Penipuan & Pemalsuan). Kasus ini umumnya masuk pidana, bukan sekadar wanprestasi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 378 KUHP Baru dan Pasal 263 KUHP Baru.

Langkah Hukum yang bisa anda lakukan adalah: Lapor Polisi dugaan penipuan & pemalsuan (Gugatan Pidana). Gugatan Perdata:

  1. Tuntut ganti rugi ke pelaku
  2. Klarifikasi ke Bank
  3. Ajukan keberatan resmi
  4. Minta pembatalan kredit
  5. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan Karena bank lalai jika verifikasi lemah.

Catatan:

Pelaku dapat di tuntut secara Pidana dan Perdata sekaligus.

Anda sebagai korban tidak wajib membayar utang tersebut, selama dapat dibuktikan tidak pernah menyetujui pinjaman.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana;
  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
  4. Undang- Undang  Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.  
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!