Bolehkah adik kandung menghibahkan harta abangnya yg sudah meninggal kepada salah satu anak abangnya sementara ada anak abangnya yg lain

01/04/26

Oleh : Rah***

Dijawab oleh : Bernita Sinurat (Penyuluh Hukum Ahli Muda), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
Selamat, pagi, saya mewakili salah satu ahli waris dan rekan rekan yang tanahnya dijual secara sepihak oleh saudara saya dengan berdasarkan surat hibah yg dimilikinya, yang mana isi surat hibah tersebut tidak memenuhi syarat sah hibah dimana ada beberapa poin yg TDK saya temukan dalam surat tersebut yaitu : 1. Si pemberi hibah bukan pemilik harta yg di hibahkan ( dia hanya adik sebapak dari tanah yg dihibahkan 2. Harta yg dihibahkan milik abangnya yg sudah meninggal. 3. Tanah tersebut dihibahkan ke salah satu anak abgnya pemilik harta sementara ada anak abgnya yg lain 4, ahli waris TDK dilibatkan dlm surat hibah tersebut 5. Cap atau tanda tangan penerima hibah tidak ada pada surat hibah. 6. Secara kasat mata tanda tangan pada surat hibah setelah dibandingkan tidak otentik # Apakah surat hibah tersebut sah ? # bisakah kami para korban mengadukan pemilik surat hibaH tersebut ? K

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rah***************** kepada kami Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Terkait dengan pertanyaan yang Saudara ajukan, terlebih dahulu kami akan menjelaskan beberapa hal mengenai hibah serta kedudukannya dalam hukum perdata, khususnya yang berkaitan dengan harta warisan dan hak para ahli waris. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pada Bab X tentang Penghibahan, khususnya Pasal 1666 menyebutkan bahwa “penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan antara orang-orang yang masih hidup”. Pada prinsipnya, seseorang hanya dapat menghibahkan harta yang menjadi hak miliknya. 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria menyebutkan bahwa hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai oleh warga negara Indonesia. Berdasarkan pertanyaaan yang Saudara sampaikan, berkaitan dengan keabsahan surat hibah yang dijadikan dasar penguasaan tanah yang menurut Saudara merupakan harta warisan, perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Karena dokumen hibah, dokumen kepemilikan tanah, serta dokumen yang berkaitan dengan kewarisan belum dilakukan pemeriksaan, maka belum dapat dipastikan mengenai sah atau tidaknya surat hibah tersebut. Apabila Saudara menyebutkan bahwa objek yang dihibahkan bukan merupakan milik pemberi hibah atau masih merupakan harta warisan yang belum dilakukan pembagian kepada para ahli waris sesuai ketentuan hukum, maka keabsahan hibah tersebut dapat menjadi objek sengketa gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk meminta penetapan bahwa surat hibah tidak sah atau batal, serta ganti kerugian apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
Terkait dengan informasi yang Saudara sampaikan bahwa ahli waris lain tidak dilibatkan dalam pembuatan surat hibah, surat hibah tidak memuat tanda tangan penerima hibah, serta terdapat dugaan ketidaksesuaian tanda tangan pemberi hibah, keadaan tersebut merupakan hal-hal yang dapat menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut. Namun demikian, penilaian mengenai keabsahan suatu surat maupun keaslian tanda tangan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan dugaan atau pengamatan visual, melainkan harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta pemeriksaan oleh instansi atau lembaga yang berwenang. Apabila terdapat dugaan bahwa surat hibah dibuat atau digunakan dengan cara melawan hukum, termasuk adanya dugaan pemalsuan surat atau tanda tangan yang didukung oleh bukti permulaan yang cukup, pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan laporan kepada Kepolisian. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya ketentuan mengenai pemalsuan surat apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian terbukti memenuhi unsur tindak pidana).
Berdasarkan penjelasan diatas, terhadap pertanyaan apakah para ahli waris dapat mengadukan pemegang surat hibah tersebut, pada prinsipnya apabila para ahli waris merasa haknya dirugikan, terdapat beberapa upaya hukum yang dapat dipertimbangkan sesuai fakta dan alat bukti yang dimiliki, antara lain:
1. ⁠Menempuh penyelesaian secara musyawarah dengan para pihak dengan melibatkan pihak-pihak yang netral atau Saudara juga dapat berkonsultasi dengan Paralegal atau Kepala Desa/ Lurah di Pos Bantuan Hukum yang ada di kantor desa atau kelurahan di wilayah Saudara.
2. Mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk meminta penetapan bahwa surat hibah tidak sah atau batal, serta ganti kerugian apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, apabila terdapat sengketa mengenai keabsahan hibah, kepemilikan tanah, atau hak para ahli waris.
Sebelum menempuh upaya hukum tersebut, Saudara disarankan untuk mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa, antara lain sertifikat tanah/dokumen kepemilikan tanah, surat hibah yang dipermasalahkan, surat keterangan ahli waris atau dokumen kewarisan lainnya, akta kematian pewaris apabila ada, contoh tanda tangan yang diduga dipalsukan, serta bukti lain yang berkaitan dengan penguasaan maupun penjualan tanah. Dokumen tersebut diperlukan untuk menilai posisi hukum para pihak secara lebih objektif.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!