Upaya Hukum Ibu untuk Bertemu Anak Jika Hak Asuh Dipegang Suami dan Akses Dibatasi

01/04/26

Oleh : Mel***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mohon sekali bantuannya pak, jika hak asuh jatuh ke tangan suami dan saya tidak diperbolehkan bertemu anak saya apa yang harus saya lakukan pak?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mel**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iis Maryati, SH (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya).Terimakasih atas pertanyaan yang Saudara Melinda sampaikan melalui Informasi Layanan Konsultasi Hukum pada website Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum. Kami memahami atas kasus yang Saudara tengah alami saat ini. Dari keterangan yang disampaikan bahwa Saudara menanyakan jika hak asuh jatuh ke tangan suami dan Saudara tidak diperbolehkan bertemu anak, apa yang harus Saudara lakukan?

Jika hak asuh anak jatuh ke salah satu pihak dalam hal ini suami Saudara, bukan berarti orang tua lainnya boleh dilarang bertemu anak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  (UU Perkawinan) Kedua orang tua (Ibu dan bapak) harus bersama-sama memelihara dan mendidik anak, walaupun mereka sudah bercerai.  Berikut ini penjelasan dari kami. Berdasarkann Pasal 41 UU Perkawinan :

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :

  1. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak- anak, Pengadilan memberi keputusannya;
  2. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
  3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri

Berdasarkan Pasal diatas, baik ayah maupun ibu tetap wajib memelihara dan mendidik anak Jika terjadi perselisihan maka Pengadilan yang menentukan siapa yang memegang hak asuh. Bukan memutus hubungan anak dengan orang tua lainnya.

Selanjutnya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), Pasal 14 adalah sebagai berikut :

  • Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
  • Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak:
  1. bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya;
  2. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
  3. memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan
  4. memperoleh Hak Anak lainnya.

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) khusus untuk Muslim jika Saudara beragama Islam, ini sangat penting karena sering dipakai di Pengadilan Agama. Pasal 105 KHI Dalam hal terjadinya perceraian :

  1. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
  2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
  3. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Pasal 156 KHI adalah sebagai berikut : “mengatur lebih lanjut urutan pihak yang berhak mengasuh jika ibu tidak memenuhi syarat dan hak asuh bisa berpindah jika Pemegang hak asuh tidak menjamin keselamatan atau kepentingan anak.”

Berdasarkan pasal diatas anak berhak bertemu dan berhubungan dengan kedua orang tuanya meskipun orang tuanya sudah bercerai. Ini yang menjadi dasar bahwa tidak boleh melarang orang tua bertemu anak. Langkah yang dapat Saudara lakukan adalah sebagai berikut:

  1. Cek putusan pengadilan dilihat kembali apakah ada aturan soal hak kunjung (akses bertemu) dan kewajiban bagi pemegang hak asuh untuk memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak asuh;
  2. Komunikasi terlebih dahulu jika memungkinkan, usahakan kesepakatan jadwal bertemu juga bisa melalui mediasi keluarga dan jangan lupa untuk didokumentasikan;
  3. Ajukan ke pengadilan dengan gugatan permohonan hak akses anak atau gugatan pelaksanaan putusan.

Demikian penjelasan kami tentang kasus yang Saudara tengah alami dan sampaikan, semoga jawaban kami bisa bermanfaat terimakasih.

Disclaimer   : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; dan
  3. Kompilasi Hukum Islam (KHI).
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!