Penggelapan Dana
01/04/26Oleh : Cri***
Dijawab oleh : Bernita Sinurat (Penyuluh Hukum Ahli Muda), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Selamat malam, saya melakukan penggelapan dana perusahaan dan sudah berakhir 3 bulan lalu. Saya sudah membayarkan sebagian pengembalian ke perusahaan, namun saat ini saya masih diminta untuk bekerja sebagai bentuk penahanan menunggu pelunasan pengembalian. Namun sampai saat ini dari perusahaan tidak ada kepastian terkait THR saya bulan lalu dan gaji saya kedepannya. Dengan adanya kasus saya tersebut, apakah perusahaan harus tetap membayarkan THR saya bulan lalu dan gaji saya selama saya diminta bekerja? Atau kah memang THR saya dan Gaji saya selama bekerja tersebut tidak perlu dibayarkan?
Dikarenakan pada perjanjian di awal tidak disebutkan apakah THR dan gaji saya tersebut dibayarkan atau tidak.
Sekian dari saya, mohon dapat diberikan masukan maupun arahan. Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Cri*** kepada kami Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Berdasarkan uraian yang Saudara sampaikan, terdapat dua aspek hukum dalam permasalahan ini, yaitu aspek pidana atas penggelapan dana perusahaan dan aspek ketenagakerjaan mengenai hak Saudara atas upah dan Tunjangan Hari Raya (THR). Dalam hal ini, berdasarkan penjelasan Saudara, kami mengasumsikan bahwa Saudara dan perusahaan tempat Saudara bekerja telah sepakat menempuh penyelesaian internal berupa jalur non-litigasi yang sah secara hukum perdata, berupa kesepakatan tertulis yang mengikat antara perusahaan dan Saudara. Meskipun ranah pidananya tetap ada, perusahaan memilih untuk tidak melaporkan kasus ini ke kepolisian demi menjaga reputasi atau mempercepat pemulihan kerugian.Pada prinsipnya, selama hubungan kerja antara Saudara dengan perusahaan masih berlangsung dan perusahaan masih meminta Saudara untuk melaksanakan pekerjaan, Saudara tetap berhak memperoleh upah atas pekerjaan yang telah dilakukan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, upah merupakan hak pekerja yang diterima dalam bentuk imbalan dari pemberi kerja atas suatu pekerjaan yang telah atau akan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pada dasarnya perusahaan tetap berkewajiban membayarkan upah selama Saudara masih bekerja dan hubungan kerja belum berakhir sesuai ketentuan hukum.
Mengenai Tunjangan Hari Raya (THR), berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR merupakan hak pekerja yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus-menerus. Apabila pada saat THR wajib dibayarkan hubungan kerja Saudara masih berlangsung dan Saudara memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut, maka pada prinsipnya perusahaan tetap berkewajiban membayarkan THR. Ketentuan tersebut tidak mengatur bahwa pekerja kehilangan hak atas THR hanya karena sedang menyelesaikan pengembalian kerugian kepada perusahaan.
Adapun yang perlu Saudara perhatikan adalah apakah saudara sudah menandatangani surat pengakuan utang (surat pengakuan tertulis oleh Saudara di atas meterai yang menyatakan jumlah dana yang digelapkan dan komitmen cara pengembaliannya) serta akta perdamaian (kedua belah pihak membuat kesepakatan bersama yang menyatakan bahwa masalah selesai secara kekeluargaan). Di dalam akta ini biasanya dicantumkan klausul bahwa perusahaan tidak akan menuntut secara pidana selama Saudara memenuhi kewajiban pengembaliannya. Apabila perusahaan dan Saudara sudah menyepakati skema pengembalian dana (dapat berupa pembayaran tunai langsung, penyerahan aset pribadi bernilai setara, atau pemotongan gaji bulanan secara bertahap karena perusahaan masih meminta Saudara untuk bekerja). Hal ini akan menjadi dasar mengenai kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) maupun pembayaran gaji Saudara selama tetap bekerja.
Selanjutnya, Saudara menyampaikan bahwa pada saat dibuat kesepakatan mengenai pengembalian kerugian tidak terdapat perjanjian mengenai penahanan atau penghapusan hak atas upah maupun THR. Oleh karena itu, perusahaan pada prinsipnya tidak dapat secara sepihak menghilangkan hak normatif pekerja tanpa dasar hukum atau kesepakatan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terjadi perselisihan mengenai pembayaran upah dan THR, penyelesaiannya terlebih dahulu wajib ditempuh melalui perundingan bipartit antara Saudara dengan perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Apabila dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dimulainya perundingan tidak tercapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dinyatakan gagal. Selanjutnya, salah satu pihak dapat mencatatkan perselisihan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 untuk dilakukan penyelesaian melalui mediasi sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
Apabila penyelesaian melalui mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka para pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Sesuai Pasal 83 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial harus dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi sebagai salah satu syarat pengajuan gugatan.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023;
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan