Mengambil gajih ortu tanpa sepengetahuan beliau dan di uang gajih di transfer ke rekening orang lain
01/04/26Oleh : Ame***
Dijawab oleh : Susan Widhiyastuti (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Orang tua punya gajih setiap bulan 4 juta, tapi cucu yang memegang atm beliau, dan ada keluarga yang mehasut kalo gajih beliau do serahkan kepada ponakan suami beliau. Dan beliau tidak pernah memdapatkan hak gajih beliau seriap bulan anggapan nya biar 1000 rupiah tidak pernah di kasih. Dan beliau makan minum selalu di paksa. Apakah ini termasuk tindak pidana.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ame* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sebelum kami menjawab pertanyaan Saudara perlu kami sampaikan terlebih dahulu mengenai permasalahan yang anda alami dapat bersinggungan dengan penggelapan yang diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) berbunyi. Menurut Pasal 486 adalah sebagai berikut : Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara palinglama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak.
Selanjutnya Pasal 448 KUHP Baru adalah sebagai berikut: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
kategori IV. Penelantaran yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Pasal 9 ayat (1) adalah sebagai berikut : “Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.”
Pasal 9 ayat (2) UU PKDRT adalah bagai berikut : “Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.”
Selain itu dalam hal kekerasan psikis diatur dalam Pasal 7 UU PKDRT : “ Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.”
Berdasarkan permasalahan hukum Saudara, terdapat beberapa hal yang perlu kami sampaikan:
1. Pertama, secara objektif telah terjadi pemasungan hak keperdataan. Gaji sebesar Rp 4.000.000 adalah hak mutlak milik lansia tersebut sebagai upah atau tunjangan hari tuanya. Ketika pemegang ATM (dalam hal ini sang cucu) menahan seluruh uang tersebut hingga "Rp 1.000 pun tidak tersisa untuk pemiliknya", hubungan hukum yang semula mungkin bersifat bantuan pengurusan telah bergeser menjadi tindakan melawan hukum (penggelapan). Pelaku memanfaatkan kelemahan fisik atau usia korban untuk menguasai aset secara penuh;
2. Kedua, adanya intervensi dari pihak luar. Tindakan keluarga yang menghasut lansia agar menyerahkan haknya kepada pihak lain (keponakan suami) mengindikasikan adanya modus untuk melakukan eksploitasi ekonomi secara terstruktur. Pihak penghasut memanfaatkan kondisi psikologis lansia yang cenderung mudah digoyahkan demi keuntungan pihak ketiga;
3. Ketiga, yang paling memprihatinkan dari sudut pandang kemanusiaan dan hukum, adalah pelanggaran hak dasar hidup yang layak. Pemaksaan dalam hal makan dan minum secara intimidatif bukan lagi sekadar urusan domestik atau cara pengurusan yang kasar, melainkan bentuk kekerasan psikis dan penelantaran. Berdasarkan asas hukum, setiap warga negara berhak atas rasa aman dan bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Lansia ini berada dalam kondisi batin yang tertekan di bawah penguasaan orang-orang yang seharusnya merawatnya.
Dari penjelasan diatas, kami informasikan bahwa hukum hadir untuk melindungi seluruh masyarkata Indonesia, dan ikatan kekeluargaan tidak menghapuskan sifat pidana suatu perbuatan jika unsur-unsurnya terpenuhi. Oleh karena itu, langkah-langkah strategis yang dapat dipertimbangkan, antaralain:
1. Langkah hukum tidak akan berjalan efektif jika korban masih berada di bawah intimidasi harian. Pihak keluarga lain yang peduli atau masyarakat setempat harus membantu korban untuk mengamankan hak keuangannya terlebih dahulu. Blokir rekening dan kartu ATM lama di bank terkait, lalu buat akses baru yang terisolasi dari jangkauan pelaku. Jika memungkinkan, evakuasi korban untuk sementara waktu ke tempat kerabat yang netral dan aman demi memulihkan kondisi psikologisnya;
2. Mengingat perkara ini terjadi di lingkungan keluarga dekat, langkah awal bisa melibatkan aparat lingkungan (RT/RW) atau tokoh adat/agama setempat untuk melakukan teguran keras dan mediasi. Pelaku harus disadarkan secara hukum bahwa tindakan mereka menguasai ATM dan memaksa lansia adalah perbuatan pidana berat. Jika mereka tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan ATM dan memperbaiki cara memperlakukan korban, maka jalur hukum formal adalah konsekuensi mutlak;
3. Jika mediasi gagal atau situasi dirasa sudah terlalu membahayakan, maka persiapan menuju jalur hukum harus matang. Karena lansia sering kali mengalami hambatan dalam memberikan keterangan yang konsisten di depan penyidik akibat faktor usia, maka alat bukti pendukung menjadi kunci. Rekening koran bank, saksi tetangga yang mendengar atau melihat pemaksaan, serta visum psikis/fisik dari rumah sakit akan menjadi tiang penyangga laporan pidana yang tidak bisa dibantah oleh pelaku;
4. Masyarakat atau kerabat tidak perlu merasa bergerak sendiri. Negara menyediakan instansi seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Dinas Sosial. Lembaga-lembaga ini memiliki pekerja sosial (peksos) dan penasihat hukum yang dapat mendampingi lansia tersebut secara cuma-cuma, baik dalam proses pemulihan trauma akibat paksaan makan/minum, maupun saat memberikan keterangan di kepolisian kelak.
Catatan:
Hak melapor balik dapat diterima apabila disertai dengan bukti dan saksi yang dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Dasar Hukum :
1. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!