tuduhan pengancaman dan pencemaran nama baik
01/04/26Oleh : ram***
Dijawab oleh : Susan Widhiyastuti (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
saya di fitnah melakukan pengancaman dan di tuduh melakukan pencuri uang dan pemerasan sebenarnya, saya di provokasi korban dan emosi saya di pancing terus menerus dan di tuduh dan dia punya bukti saya melakukan pengancaman apa saya bisa melapor balik
Terima kasih atas pertanyaan saudara ram************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sebelum kami menjawab pertanyaan Saudara perlu kami sampaikan terlebih dahulu mengenai pencemaran nama baik, fitnah, dan pengancaman. Pencemaran Nama Baik diatur dalam Pasal 433 Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), sebagai berikut:
(1) Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Kemudian berkaitan dengan fitnah baik diatur dalam Pasal 434 KUHP Baru sebagai berikut:
(1) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Selanjutnya kami jelaskan perihal pengancaman yang juga diatur dalam Pasal 448 dan 449 KUHP Baru. Pasal 448 KUHP berbunyi sebagai berikut:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau
b. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis.
Pasal 449 KUHP juga mengatur pidana bagi tindakan mengancam orang lain dengan kekerasan atau hal yang merugikan berbunyi sebagai berikut:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang mengancam dengan:
a. Kekerasan secara terang terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau Barang;
b. suatu Tindak Pidana yang bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang;
c. perkosaan atau dengan perbuatan cabul;
d. suatu Tindak Pidana terhadap nyawa orang;
e. penganiayaan berat; atau
f. pembakaran.
Dalam keadaan tertentu seseorang yang melakukan pembelaan dalam keadaan terpaksa berdasarkan pasal 34 KUHP sebagai berikut: “Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.”
Berdasarkan permasalahan hukum Saudara, terdapat beberapa hal yang perlu kami sampaikan :
1. Disarankan bagi Saudara untuk segera menghimpun dan mengamankan seluruh bukti terkait adanya tindakan provokasi, baik berupa rekam jejak digital, dokumen tertulis, maupun keterangan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut secara langsung. Hal ini krusial sebagai dasar pembelaan guna membuktikan bahwa tindakan yang Saudara lakukan merupakan reaksi spontan atas tekanan psikis yang hebat, sehingga unsur niat jahat (mens rea) dapat ditelaah lebih dalam oleh aparat penegak hukum;
2. Penting bagi Saudara untuk memverifikasi apakah tuduhan mengenai pencurian dan pemerasan tersebut telah masuk ke dalam ranah laporan resmi pada kepolisian atau baru sebatas pernyataan lisan. Jika tuduhan tersebut telah merugikan harkat dan martabat Saudara di hadapan publik tanpa dasar hukum yang sah, maka Saudara memiliki hak konstitusional untuk mempertahankan nama baik melalui prosedur hukum yang berlaku;
3. Terkait rencana pelaporan balik (recherché), disarankan agar dilakukan secara cermat dan terukur. Langkah ini sebaiknya diambil apabila Saudara memiliki bukti yang kuat bahwa laporan Pihak Kedua adalah palsu atau bersifat fitnah. Konsultasi lebih lanjut dengan ahli hukum sangat diperlukan agar pelaporan balik tersebut tidak menjadi bumerang yang justru mempersulit posisi hukum Saudara;
4. Diharapkan Saudara tetap mengedepankan ketenangan dan tidak memberikan respons yang bersifat konfrontatif terhadap Pihak Kedua. Menjaga sikap yang kooperatif selama proses ini akan memberikan nilai positif dalam penilaian objektif oleh pihak berwenang serta mencegah timbulnya permasalahan hukum baru yang kontraproduktif.
Catatan:
Hak melapor balik dapat diterima apabila disertai dengan bukti dan saksi yang dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Dasar Hukum :
Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!