Pelaporan Rekening Bank ke PPATK akibat Transaksi Jual Beli Akun Game dan Upaya Menindak Pelaku
01/04/26Oleh : Kha***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
jadi gini saya kan mau jual akun gamee nah terus diminta rek nah pas udh ,bank saya dicantumkan ke ppatk ,saya sekali gaa nyangaka dong saya digituin dan saya ga bersalah, mohon bantuu pak untuk menangkap orangnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Kha********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Fabian Adiasta Nusabakti Broto, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardahianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya) Yth. Saudara Khafid, terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan kepada kami.
Dari kronologis yang disampaikan, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan terlebih dahulu sebelum membahas langkah hukumnya.
Rekening Anda kemungkinan besar telah dijadikan "rekening penampung" tanpa sepengetahuan Anda. Cara kerjanya pelaku berpura-pura sebagai pembeli akun game, meminta nomor rekening dengan dalih pembayaran, lalu menggunakan rekening tersebut sebagai jalur transit dana yang berasal dari kejahatan lain. Bukan Anda yang melakukan kejahatan, melainkan rekening Anda yang dimanfaatkan pelaku sebagai sarana.
Masuk dalam pemantauan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) bukan berarti Anda bersalah, dan bukan berarti Anda akan dipidana. Hukum pidana Indonesia berpijak pada prinsip yang tidak dapat dikecualikan, seseorang hanya dapat dijatuhi pidana apabila terbukti secara sah bahwa ia memang melakukan perbuatan yang dilarang dengan kesadaran dan niat yang terbuktikan. Karena Anda tidak tahu, tidak berniat, dan tidak terlibat dalam kejahatan apapun, Anda tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas penggunaan rekening oleh pihak lain.
PPATK bertugas melaporkan data transaksi mencurigakan kepada penegak hukum untuk diselidiki. Status rekening Anda di PPATK bukan vonis, melainkan sinyal yang perlu ditindaklanjuti dengan klarifikasi dan bukti.
Pelaku menggunakan kedudukan palsu (berpura-pura sebagai pembeli akun game yang sah) dan rangkaian kata bohong untuk menggerakkan Anda menyerahkan akses ke rekening keuangan yang bernilai, demi keuntungannya sendiri secara melawan hukum. Perbuatan ini memenuhi unsur perbuatan curang jenis penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana:
"Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
Karena perbuatan dilakukan melalui platform digital, pelaku juga dapat dijerat berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:
"Setiap Orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik."
Pelaku mendistribusikan informasi bohong melalui platform digital yang mengakibatkan kerugian materiel bagi Anda selaku konsumen dalam transaksi elektronik. Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45A ayat (1) undang-undang yang sama:
"Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Penegak hukum dapat menggunakan kedua pasal tersebut secara berlapis sesuai dengan fakta persidangan.
Jangan hapus percakapan dengan pelaku. Screenshot seluruh percakapan, simpan username dan identitas akun pelaku, serta catat semua detail tawaran dan transaksi. Laporkan kejadian ini ke Polisi sebagai korban penipuan melalui laporan langsung ke Polres atau Polsek terdekat, laporan online di patrolisiber.id, atau hotline Polri di 110. Nomor rekening pelaku juga dapat dilaporkan di cekrekening.id milik Komdigi, dan nomor HP pelaku di aduannomor.id. Setelah melapor, minta surat keterangan laporan polisi.
Segera hubungi bank, tunjukkan surat laporan polisi, dan minta penjelasan transaksi mana yang dicurigai. Surat laporan polisi itu juga dapat digunakan untuk klarifikasi kepada PPATK melalui ppatk.go.id bahwa Anda adalah korban, bukan pelaku.
Hal mendesak yang perlu andalakukan sekarang adalah mengumpulkan semua bukti percakapan, menghubungi bank untuk meminta penjelasan transaksi, dan melaporkan ke Polisi atau melalui patrolisiber.id. Melapor ke Polisi adalah satu-satunya jalur hukum yang sah dan efektif untuk memproses pelaku, karena Polisi yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki, melacak, dan memprosesnya secara hukum.
Jika memerlukan bantuan hukum gratis, tersedia melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap Pengadilan Negeri berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014, serta melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang dapat dicari di sidbankum.bphn.go.id.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan