utang piutang

01/04/26

Oleh : irw***

Dijawab oleh : Aji Bagus Pramukti (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
saya ada utang dengan kawan saya ada perjajnian bayar tiap tgl 20 tapi saya menajukan penundaan bulan ini tidak bisa bayar di karenakan Lebaran pekerjaan berhenti tp kawan saya ini tidak mau ngerti trus memaksa untuk menyanggupi karena saya engga bisa memenuhi dia lapor ke pengacara

Terima kasih atas pertanyaan saudara irw** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Berdasarkan informasi yang Saudara sampaikan, Saudara memiliki kewajiban membayar utang kepada teman berdasarkan suatu perjanjian dengan jatuh tempo setiap tanggal 20. Namun, pada bulan ini Saudara mengajukan permohonan penundaan pembayaran karena kondisi ekonomi yang menurun akibat pekerjaan berhenti setelah Lebaran. Di sisi lain, pihak pemberi pinjaman tidak menyetujui permohonan tersebut dan menyampaikan bahwa permasalahan akan diserahkan kepada pengacara.

Dalam permasalahan yang Saudara sampaikan, hubungan hukum antara Saudara dengan pemberi pinjaman didasarkan pada suatu perjanjian utang-piutang. Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

Agar suatu perjanjian mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, perjanjian tersebut harus memenuhi syarat sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

3. suatu pokok persoalan tertentu;

4. adanya sebab yang halal .

Apabila keempat syarat tersebut telah terpenuhi, maka perjanjian tersebut menjadi sah dan mengikat para pihak

Selanjutnya dalam Pasal 1338 KUH Perdata menyebutkan:

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Dalam perspektif hukum khususnya hukum perdata, perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Artinya, masing-masing pihak pada prinsipnya wajib melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati. Apabila dalam perjanjian telah ditentukan waktu pembayaran, maka keterlambatan atau tidak dipenuhinya kewajiban pada waktu yang diperjanjikan pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai wanprestasi (cidera janji).

Wanprestasi dapat Anda temukan dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

Berdasarkan isi Pasal 1243 KUH Perdata, setidaknya terdapat 3 unsur wanprestasi, yaitu:

1. ada perjanjian;

2. ada pihak yang ingkar janji atau melanggar perjanjian; dan

3. telah dinyatakan lalai, namun tetap tidak melaksanakan isi perjanjian.

Subekti dalam bukunya yang berjudul Hukum Perjanjian, debitur dapat dikatakan melakukan wanprestasi apabila

1. tidak memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan;

2. memenuhi prestasi dengan tidak sebagaimana mestinya;

3. memenuhi prestasi tidak sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan; dan

4. melakukan hal yang dilarang menurut kontrak yang telah disepakati.

Konsekuensi hukum dari wanprestasi dapat berupa tuntutan agar debitur memenuhi prestasinya, membayar ganti rugi apabila memenuhi syarat-syarat tertentu, pembatalan perjanjian, atau bentuk penyelesaian lain sesuai ketentuan hukum dan isi perjanjian.

Namun demikian, hukum perdata juga mengedepankan itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian. Dasar hukum dari pelaksanaan iktikad baik adalah Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Melalui pasal tersebut dapat diketahui bahwa iktikad baik wajib diterapkan oleh masing-masing pihak yang membuat perjanjian.

Apabila debitur mengalami kesulitan keuangan yang nyata dan telah berupaya mengomunikasikan kondisi tersebut serta meminta penundaan pembayaran, hal tersebut dapat menjadi dasar untuk melakukan musyawarah atau negosiasi guna mencapai kesepakatan baru, misalnya penjadwalan ulang (rescheduling) pembayaran. Akan tetapi, perlu dipahami bahwa penundaan pembayaran tidak dapat dilakukan secara sepihak dan harus memperoleh persetujuan dari pihak kreditur.

Terkait ancaman bahwa perkara akan diserahkan kepada pengacara, pada dasarnya setiap orang berhak menggunakan jasa advokat untuk memberikan pendampingan atau mengirimkan somasi. Pengiriman somasi bukan berarti Saudara secara otomatis dinyatakan bersalah atau harus langsung membayar saat itu juga, melainkan merupakan salah satu langkah hukum untuk meminta agar kewajiban berdasarkan perjanjian dipenuhi.

Apabila Saudara menerima somasi, sebaiknya tidak mengabaikannya. Berikan tanggapan secara tertulis dengan menjelaskan kondisi yang sebenarnya, menunjukkan itikad baik untuk tetap melunasi utang, serta mengajukan usulan jadwal pembayaran yang realistis sesuai kemampuan. Sikap kooperatif dan terbuka sering kali menjadi jalan terbaik untuk menghindari sengketa yang berlarut-larut.

Sepanjang tidak terdapat unsur penipuan, seperti menggunakan identitas palsu, memberikan keterangan palsu sejak awal untuk memperoleh pinjaman, atau sejak semula memang tidak memiliki niat untuk membayar, maka sengketa mengenai keterlambatan pembayaran utang pada umumnya merupakan ranah hukum perdata, bukan tindak pidana. Oleh karena itu, penyelesaiannya lebih diutamakan melalui musyawarah, mediasi, atau gugatan perdata apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan.

Demikian konsultasi hukum ini kami sampaikan. Semoga Saudara dan pihak pemberi pinjaman dapat menemukan penyelesaian yang baik melalui komunikasi dan musyawarah, sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!