Penipuan motor
31/03/26Oleh : Dik***
Dijawab oleh : Aji Bagus Pramukti (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Apakah uang bisa kembali jika kita ditipu orang lewat jalur online, soalnya uang saya banyak 21.000.000, saya habis kena tipu, jual beli motor ninja
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dik****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Terkait pertanyaan Saudara mengenai apakah dana yang telah disetorkan dapat kembali, pada dasarnya tidak ada pihak yang dapat memberikan kepastian mengenai hal tersebut. Pengembalian kerugian bergantung pada berbagai faktor, antara lain keberhasilan aparat penegak hukum dalam mengungkap identitas pelaku, menemukan aset atau dana hasil kejahatan, serta proses hukum yang berlangsung.
Namun demikian, apabila pertanyaannya adalah bagaimana peristiwa tersebut ditinjau dari perspektif hukum, maka berdasarkan informasi yang Saudara sampaikan, kami memberikan pendapat hukum sebagai berikut.
a. Kerangka Hukum
Secara hukum penipuan merupakan tindak pidana dan diatur dalam
1. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi
Setiap Orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.0O0.0O0.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Dari sisi kerangka hukum, Tindakan penipuan ini diatur baik di dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan demikian pelaku dapat dijerat menggunakan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE dan Pasal Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
b. Mekanisme Pelaporan
Setelah mengetahui bahwa seseorang menjadi korban penipuan online, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana cara melaporkan peristiwa tersebut agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Dalam praktiknya, salah satu kendala yang sering dihadapi korban adalah kurangnya informasi mengenai instansi yang berwenang menerima laporan serta dokumen atau bukti yang perlu dipersiapkan.
Pada dasarnya, penipuan termasuk penipuan secara daring/online merupakan tindak pidana yang dapat dilaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Adapun jalur pelaporan yang dapat ditempuh oleh korban meliputi:
• Kantor polisi terdekat (Polsek atau Polres) di wilayah tempat tinggal korban atau tempat terjadinya transaksi.
• Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dittipidsiber) untuk kasus penipuan online berskala besar, lintas daerah, atau melibatkan jaringan terorganisasi. Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Bareskrim.
• Polda setempat, terutama melalui unit siber yang kini tersedia di hampir seluruh kepolisian daerah.
Selain melapor secara langsung tersedia beberapa kanal digital resmi yang dapat dimanfaatkan:
• patrolisiber.id: Portal resmi Polri untuk pelaporan kejahatan siber, termasuk penipuan online.
• lapor.go.id: Sistem Pengelolaan pengaduan layanan publik yang dapat meneruskan laporan ke instansi terkait.
• cekrekening.id: Layanan yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memeriksa dan melaporkan rekening bank yang diduga digunakan dalam penipuan online. Data rekening yang dilaporkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi perbankan untuk memblokir rekening pelaku.
Pemanfaatan kanal-kanal digital tersebut tidak hanya membantu korban memperoleh akses pelaporan yang lebih mudah, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi pelaku, memutus rantai kejahatan, serta mencegah semakin banyak masyarakat menjadi korban penipuan online.
c. Bukti Yang Perlu Disiapkan
Kekuatan laporan penipuan online sangat bergantung pada kelengkapan bukti. Penyidik memerlukan bukti yang dapat membuktikan unsur-unsur pidana: adanya tipu muslihat, adanya kerugian, dan adanya hubungan sebab akibat antara tipu muslihat dan kerugian tersebut. Berikut kategori bukti yang wajib Anda kumpulkan:
1. Bukti komunikasi: Tangkapan layar seluruh percakapan dengan pelaku—baik melalui aplikasi pesan, surel, media sosial, maupun platform niaga. Pastikan tangkapan layar memuat waktu, tanggal, dan nama akun pelaku secara jelas.
2. Bukti transaksi keuangan: Mutasi rekening, bukti transfer, atau riwayat transaksi dompet digital yang menunjukkan aliran dana dari korban ke rekening pelaku. Sertakan nama pemilik rekening tujuan jika tercantum.
3. Profil dan identitas pelaku: URL profil media sosial, nomor telepon, alamat surel, nomor rekening bank, atau data akun platform yang digunakan pelaku. Simpan sebelum pelaku menghapus atau menonaktifkan akun tersebut.
4. Dokumen pendukung: Iklan palsu, katalog produk fiktif, sertifikat investasi bodong, atau dokumen lain yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.
5. Kronologi kejadian tertulis: Uraian faktual dan berurutan tentang bagaimana penipuan terjadi—kapan pertama kali Kontak dilakukan, apa yang dijanjikan, kapan pembayaran dilakukan, dan bagaimana akhirnya korban mengetahui telah ditipu.
d. Pendamping Hukum
Pendampingan pengacara/advokat sejak tahap pelaporan sangat dianjurkan, terutama untuk kasus dengan nilai kerugian besar atau melibatkan jaringan pelaku yang kompleks. Selain itu, negara juga hadir memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum yaitu orang atau kelompok orang miskin. Program ini dilaksanakan melalui kemitraan dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Untuk memperoleh bantuan hukum gratis, pemohon harus memenuhi kriteria berikut:
1. Status Ekonomi: Pemohon merupakan warga negara Indonesia yang tergolong miskin, dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
2. Dokumen Pendukung: Pemohon harus menyediakan dokumen identitas diri dan dokumen terkait perkara yang akan diajukan.
Langkah-langkah untuk mengajukan bantuan hukum gratis adalah sebagai berikut:
1. Pengajuan Permohonan: Pemohon dapat mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis kepada OBH terakreditasi.
2. Verifikasi oleh OBH: OBH akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen dan kebenaran informasi yang diberikan oleh pemohon.
3. Penanganan Perkara: Setelah verifikasi, OBH akan menangani perkara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kami berharap permasalahan yang Saudara hadapi dapat segera memperoleh penyelesaian yang sebaik-baiknya.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan