Pembagian Warisan Rp200 Juta kepada Anak Laki-Laki, Anak Perempuan, Saudara Kandung, dan Paman

31/03/26

Oleh : Hub***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Seseorang meninggal dunia dengan harta yang di tinggalkan kan sebesar 200 juta dan memiliki ahli waris berupa 1 anak laki laki,1 anak perempuan,1 saudara kandung serta paman . berapa kah bagian masing-masing ahli waris tersebut?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Hub************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab Oleh Iis Maryati, SH (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terimakasih atas pertanyaan yang Saudara Hubban Al Banna sampaikan melalui Informasi Layanan Konsultasi Hukum pada website Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum. Kami memahami atas kasus yang Saudara tengah alami saat ini.

Dari keterangan yang disampaikan bahwa Saudara menanyakan berapa kah bagian masing-masing ahli waris dari Seseorang meninggal dunia dengan harta yang di tinggalkankan sebesar 200 juta dan memiliki ahli waris berupa 1 anak laki laki, 1 anak perempuan, 1 saudara kandung serta paman.

Sistem hukum pewarisan di Indonesia terbagi menjadi  3 (tiga) jenis, yakni : pewarisan menurut hukum barat yang merujuk kepada Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), pewarisan menurut hukum Islam yang merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam (KHI), Serta waris adat. Kami hanya akan menjelaskan berdasarkan Hukum Perdata dan KHI.

Pembagian waris berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Dengan kata lain hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang saja (Subekti, 1993: 95).

Menurut Pasal 830 KUHPerdata Harta Warisan baru terbuka kalau ada kematian, berikut ini isi Pasal 830 KUHperdata: “Pewarisan hanya terjadi karena kematian.”

Bahwa pada dasarnya menurut Pasal 832  KUH Perdata, yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama.

Menurut Prof. Subekti, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 98), mengatakan bahwa untuk menetapkan siapa yang berhak mewarisi harta peninggalan seseorang, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang bersama- sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota keluarga lain tidak mendapat bagian apapun. Jika tidak terdapat anggota keluarga dari golongan pertama, barulah orang-orang yang termasuk golongan kedua tampil ke muka sebagai ahli waris, dan seterusnya

Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek, atau turunannya dari saudara-saudaranya.

Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada 4 (empat) golongan besar, yaitu:

  1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
  2. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris
  3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
  4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada. 

Menjawab pertanyaan Saudara, bagai mana pembagian waris dari uang tabungan, Berdasarkan hukum waris barat (KUHperdata), yang berhak mewaris harta peninggalan adalah, anak si mayit. jadi pembagian warisannya dibagi rata antara anak simayit. Dalam Hukum Perdata tidak melihat jenis kelamin, jadi warisan tersebut dibagi rata. Paman dan adik simayait tidak mendapatkan warisan karena tertutupi oleh golongan I.

Berikutnya kami akan menjelaskan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Harta warisan, dapat dibagi setelah dikeluarkan sebagiannya untuk membayarkan biaya penyelenggaraan jenazah (mulai di mandikan, dikafani dan penguburan dan lain-lain) dan hutang-hutang ayah saudara (bila ada). Sebagaimana diatur dan lain-lain pasal 175 KHI :

  • Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah: a. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai; b. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang; c. menyelesaikan wasiat pewaris; d. membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak. 
  • Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.

Selanjutnya menurut pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa ketentuan mengenai kewarisan ini, yaitu:

  1. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
  2. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
  3. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
  4. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya.
  5. Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.

Merujuk kepada Pasal 174 KHI, maka Ahli Waris dikelompokkan menjadi 2 (dua) bagian, yakni sebagai berikut :

  1. Ahli Waris menurut hubungan darah terdiri dari:
  2. Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
  3. Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
  4. Ahli Waris menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

Menurut Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) kelompok ahli waris digolongkan berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan. Untuk Waris Islam, terdapat Firman Allah dalam Al-Qur’an yang artinya "bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan,"

Menurut pasal 176 sampai pasal 182 Kompilasi Hukum Islam, Besaran bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:

  1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
  2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
  3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, akan mendapat sepertiga bagian. Kemudian, ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
  4. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
  5. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
  6. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
  7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, akan mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.

Berdasarkan pertanyaan Saudara, karena Saudara tidak menyebutkan orang tua simayit masih ada apa tidak, kami berasumsi orang tua mayit tidak ada maka yang berhak atas warisan adalah anak. Jika simayit masih memiliki orang tua yang masih hidup maka, orang tua tersebut berhak atas harta simayit (tabungan). Jadi, yang benar-benar menerima warisan hanya 2 orang saja yaitu anak laki-laki dan anak perempuan. Jika anak terdiri dari laki-laki dan perempuan, pembagiannya adalah 2 bagian untuk anak laki-laki dan 1 bagian untuk anak perempuan. Untuk perhitungan harta yang ditinggalkan sebanyak 200 juta Adalah sebagai berikut:

Total bagian = 2 (laki-laki) + 1 (perempuan) = 3 bagian

  1. Anak laki-laki = 2/3 × 200 juta = Rp133.333.333,-
  2. Anak perempuan = 1/3 × 200 juta = Rp66.666.667,-
  3. Saudara Kandung: Rp 0
  4. Paman: Rp 0

Catatan: Warisan orang yang meninggal tidak boleh langsung dibagikan sebesar 200 juta penuh harus dikurangi terlebih dahulu untuk biaya pemakaman, hutang dan wasiat (jika ada) kemudian sisanya dibagi seperti perhitungan sebelumnya.

Demikian penjelasan kami tentang kasus yang Saudara tengah alami dan sampaikan, semoga jawaban kami bisa bermanfaat terimakasih.

Disclamer   :    Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

 Dasar Hukum :

  1. Kompilasi Hukum Islam (KHI);
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!