Sengketa Jual Beli Tanah Lunas melalui PT Jendela Syariah Indonesia akibat Sertifikat Tidak Terbit dan Tanah Diklaim Kembali oleh Pemilik Asal

31/03/26

Oleh : Set***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mengalami penipuan jual beli tanah pada akhir tahun 2023 dengan pihak PT Jendela syariah Indonesia. Saya membayar lunas pada tahun yang sama dengan akad dan diatas materai dengan jelas. Setelah 1 tahun berikutnya saya selalu menanyakan kapan sertifikatnya jadi dan jawaban dari pihak marketing menjawab sedang proses. Kemudian saya menanyakan kembali terkait sertifikat dan ternyata pimpinan dari PT tersebut melarikan diri dan karyawannya tidak tahu menahu dan saya diarahkan ke kontak tertentu dan ternyata orang tersebut adalah pemilik tanah yang ternyata sudah melakukan perjanjian dengan pihak PT jendela syariah bahwa jika dalam 2 tahun tidak ada pelunasan maka tanah dikembalikan ke pemiliknya dam hal tersebut membuat saya yang sudah membeli tanah tersebut dengan cash merasa dirugikan. Sehingga sampai sekarang tidak tahu nasib tanah kami. Saya ketemu dengan pemilik tanah dengan menawarkan pembuatan SKT tanah dengan biaya tertentu, jujur saya merasa keberatan. Untuk itu, saya sebagai pembeli tanah ini merasa bingung dan mohon bantuan apa yang harus saya lakukan jika seperti ini kondisinya? Terimakasih atas perhatiannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Set***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Gunawan, SH.,MH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Bapak setianto kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional tentang permasalahanmya  dan sudah menceritakan kisah ini dengan jujur dan lengkap dapat diuraikan secara singkat.  Dalam kondisi tersebut, langkah yang dapat Anda lakukan adalah menempuh jalur hukum karena kasus ini mengarah pada Perbuatan Curang  dan/atau penggelapan.

Tindak Pidana Perbuatan Curang diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Tindak Pidana Penggelapan Pasal 486  KUHP Baru adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Anda perlu segera mengumpulkan seluruh bukti seperti perjanjian bermaterai, bukti pembayaran, serta komunikasi dengan pihak PT. Selanjutnya, laporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana penipuan. Selain itu, Anda juga dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum terhadap PT Jendela Syariah Indonesia dan pihak terkait untuk menuntut pengembalian kerugian atau penyelesaian hak atas tanah.

Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata adalah sebagai berikut :  Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

 Di sisi lain, Anda disarankan untuk mengecek status kepemilikan tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan kondisi hukum tanah tersebut. Terkait permintaan biaya tambahan untuk pembuatan SKT oleh pemilik tanah, sebaiknya tidak langsung disetujui karena tanggung jawab tersebut bukan berada pada Anda sebagai pembeli yang telah melunasi pembayaran.

Apabila memungkinkan, gunakan bantuan pengacara agar proses hukum berjalan lebih terarah dan kuat. Dengan langkah ini, Anda memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan kepastian hukum dan memulihkan kerugian yang dialami. Bapak Setianto jika  benar mengalami kejadian tersebut, saudari dapat mengambil Langkah Langkah sebagai berikut:

  1. Laporkan ke polisi dengan dasar penipuan (Pasal 492 KUHP terbaru) agar pihak PT dapat diproses hukum.
  2. Ajukan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian uang atau penyelesaian hak tanah (dasar: perbuatan melawan hukum – Pasal 1365 KUHPerdata).
  3. Cek status tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan kepemilikan sah saat ini.
  4. Jangan membayar biaya tambahan (SKT) kepada pemilik tanah, karena itu bukan tanggung jawab Anda sebagai pembeli yang sudah melunasi.
  5. Gunakan bantuan pengacara agar langkah hukum lebih kuat dan terarah.

Intinya, fokus Anda adalah menempuh jalur hukum (pidana dan perdata) serta menghindari kerugian tambahan sampai ada kepastian hukum atas tanah tersebut.

Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!