Tanah kediaman istri dijual sepihak oleh mantan suami terdahlulu

31/03/26

Oleh : Sin***

Dijawab oleh : Elan Idayu Mutiarani (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)

Pertanyaan:
bagaimana apabila ada yang mengaku sudah membeli tanah, sertifikat atas nama suami terdahulu apakah kita sebagai istri yang dulu wajib lapor ke desa, kemudian proses apa saja yang harus dilakukan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sin** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Sebelum menjawab pokok permasalahan yang Saudara sampaikan, perlu kami jelaskan bahwa hak atas tanah pada prinsipnya hanya dapat beralih melalui tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pengakuan sepihak dari seseorang yang menyatakan telah membeli suatu bidang tanah belum dapat dijadikan bukti bahwa yang bersangkutan telah menjadi pemilik yang sah. Keabsahan peralihan hak harus dibuktikan dengan dokumen dan prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan:
"Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan:
"Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan."
Berdasarkan ketentuan tersebut, selama sertifikat tanah masih atas nama suami terdahulu dan belum dilakukan peralihan hak sesuai ketentuan hukum, maka sertifikat tersebut masih merupakan alat bukti yang kuat mengenai kepemilikan hak atas tanah.
1. Apakah Wajib Melapor kepada Pemerintah Desa?
Pada prinsipnya, tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan istri atau ahli waris melaporkan kepada pemerintah desa hanya karena ada pihak yang mengaku telah membeli tanah.
Namun demikian, apabila telah timbul perselisihan atau terdapat kekhawatiran adanya penguasaan tanah secara sepihak, Saudara dapat menyampaikan informasi kepada Kepala Desa atau Lurah mengenai adanya sengketa tersebut. Langkah ini bersifat administratif dan bertujuan agar pemerintah desa mengetahui kondisi yang sebenarnya serta menghindari diterbitkannya surat keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan hukum objek tanah.
2. Langkah-Langkah yang Sebaiknya Dilakukan
Apabila terdapat pihak yang mengaku telah membeli tanah tersebut, Saudara disarankan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Memastikan status kepemilikan tanah
Lakukan pengecekan terhadap sertifikat dan data pertanahan di Kantor Pertanahan setempat untuk mengetahui apakah telah terjadi peralihan hak atau balik nama atas tanah tersebut.
b. Meminta bukti jual beli
Mintalah kepada pihak yang mengaku sebagai pembeli untuk menunjukkan dokumen yang menjadi dasar perolehan hak, seperti Akta Jual Beli (AJB), bukti pembayaran, maupun dokumen pendukung lainnya.
c. Memasikan status tanah
Apabila tanah diperoleh selama perkawinan, perlu dipastikan apakah tanah tersebut merupakan harta bersama.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, disebutkan:
"Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama."
Selanjutnya, Pasal 36 ayat (1) menyatakan:
"Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak."
Apabila tanah tersebut merupakan harta bersama, maka pada prinsipnya pengalihan hak atas tanah harus dilakukan atas persetujuan suami dan istri. Apabila ternyata tanah dialihkan tanpa persetujuan pihak yang berhak, maka keabsahan perbuatan hukum tersebut dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum.
d. Mengutamakan penyelesaian secara musyawarah
Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai kepemilikan tanah, penyelesaian secara musyawarah merupakan langkah yang sebaiknya ditempuh terlebih dahulu guna mencapai kesepakatan tanpa melalui proses peradilan.
3. Apabila Sengketa Tidak Dapat Diselesaikan Melalui Musyawarah
Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan dan Saudara merasa hak atas tanah tersebut telah dirugikan, Saudara dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai dengan letak objek tanah.
Dasar gugatan dapat didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan:
"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."
Adapun tahapan yang dapat dilakukan adalah:
a. Menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan tanah, seperti sertifikat hak atas tanah, identitas para pihak, bukti pembayaran apabila ada, serta bukti-bukti lain yang mendukung.
b. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang dengan menguraikan identitas para pihak, kronologi peristiwa, dasar hukum, dan tuntutan yang dimohonkan.
c. Setelah gugatan didaftarkan, pengadilan akan memanggil para pihak untuk mengikuti persidangan. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, disebutkan:
"Setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi."
Dengan demikian, sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan, para pihak terlebih dahulu diwajibkan menempuh proses mediasi.
d. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, pemeriksaan perkara akan dilanjutkan hingga hakim menjatuhkan putusan.
4. Apabila Ditemukan Dugaan Pemalsuan Dokumen
Apabila dalam proses penyelesaian sengketa ditemukan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan, penggunaan surat palsu, atau dokumen pertanahan yang dipalsukan, Saudara dapat melaporkan perbuatan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tahapan yang dapat dilakukan adalah:
a. Mengumpulkan seluruh bukti yang dimiliki, seperti sertifikat hak atas tanah, dokumen yang diduga dipalsukan, identitas para pihak, maupun saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
b. Membuat laporan polisi di kantor Kepolisian dengan menjelaskan kronologi kejadian serta menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki.
c. Selanjutnya penyidik akan melakukan penyelidikan dan apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
d. Apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, perkara akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk diproses lebih lanjut di pengadilan.
Berdasarkan uraian tersebut, Saudara tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan kepada pemerintah desa hanya karena ada pihak yang mengaku telah membeli tanah. Namun, apabila telah timbul sengketa, penyampaian informasi kepada pemerintah desa dapat dilakukan sebagai langkah administratif.
Selanjutnya, Saudara disarankan untuk memastikan status kepemilikan tanah di Kantor Pertanahan, meminta bukti jual beli kepada pihak yang mengaku sebagai pembeli, serta memastikan apakah tanah tersebut merupakan harta bersama atau bukan. Penyelesaian secara musyawarah sebaiknya diutamakan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, Saudara dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Sementara itu, apabila ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen atau tindak pidana lainnya, Saudara dapat melaporkannya kepada Kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; dan
4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!