Apakah penagihan hutang bisa sampai malam hari
31/03/26Oleh : Jaj***
Dijawab oleh : Elan Idayu Mutiarani (Penyuluh Hukum Ahli Pertama), Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Pertanyaan:
Bagaimana kalau penagihan hutang satu hari bisa datang 3x dan sampai malam hari
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jaj*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Sebelum menjawab pokok permasalahan Anda, perlu kami sampaikan bahwa Pada prinsipnya, utang-piutang merupakan hubungan hukum perdata yang menimbulkan hak bagi kreditur untuk menagih pembayaran utang dan kewajiban bagi debitur untuk memenuhi prestasi sebagaimana diperjanjikan. Oleh karena itu, penagihan utang pada dasarnya merupakan tindakan yang diperbolehkan menurut hukum.
Namun demikian, pelaksanaan penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang patut dan tidak boleh melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, pelaksanaan penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang patut, beretika, dan tidak boleh melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Batasan dan tindakan hukum yang dapat diambil didasarkan pada siapa pihak yang melakukan penagihan tersebut:
1. Jika Penagihan Dilakukan oleh Lembaga Keuangan Resmi (Bank, Leasing, Pinjol Legal)
Apabila penagihan dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka mereka wajib tunduk pada Pasal 62 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Pasal 62 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, menyatakan bahwa:
“Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Selanjutnya, Pasal 62 ayat (2) POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur bahwa dalam melakukan penagihan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan dengan:
a. tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan, dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen;
b. tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
c. tidak ditujukan kepada pihak selain Konsumen;
d. tidak dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu;
e. dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;
f. hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat; dansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62 ayat (3) menambahkan bahwa penagihan di luar waktu tersebut (di atas jam 20.00 atau di hari libur) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Konsumen terlebih dahulu.
Pasal 62 ayat (3) POJK Nomor 22 Tahun 2023 menyebutkan bahwa:
“Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Konsumen terlebih dahulu.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, tindakan menagih hingga 3 (tiga) kali dalam satu hari secara terus-menerus jelas berpotensi melanggar Pasal 62 ayat (2) huruf d, dan penagihan hingga larut malam di atas pukul 20.00 tanpa persetujuan Anda telah melanggar Pasal 62 ayat (2) huruf f POJK No. 22 Tahun 2023.
Tindakan Hukum yang Dapat Dilakukan:
a. Pengaduan Internal: Anda dapat menyampaikan protes resmi kepada bagian pengaduan konsumen (Customer Service/Compliance) instansi keuangan terkait atas ketidakpatuhan petugas penagih (debt collector) mereka.
b. Laporan ke OJK: Jika tidak ditanggapi, Anda dapat melaporkan pelanggaran etika penagihan ini kepada OJK melalui Kontak OJK 157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) agar PUJK tersebut diberikan sanksi administratif.
c. Laporan ke Asosiasi (Khusus Pinjol): Jika berupa pinjaman online legal, Anda juga dapat melaporkannya ke Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai lembaga yang menegakkan kode etik bersama.
2. Apabila Penagihan di Lapangan Mulai Disertai Unsur Teror, Ancaman, atau Intimidasi (Ranah Hukum Pidana)
Mengingat intensitas penagihan yang dialami cukup tinggi (3 kali sehari dan larut malam), maka apabila dalam proses kedatangan atau komunikasi tersebut oknum penagih mulai melakukan tindakan yang menakut-nakuti, mempermalukan, menyebarkan data pribadi, atau menggunakan ancaman kekerasan, masalah ini telah bergeser ke ranah hukum pidana.
Isi Pasal yang Dilanggar:
a. Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut-nakuti.” (Sanksi pidana diatur dalam Pasal 45B dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00).
b. Pasal 448 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;”
Tindakan Hukum yang Dapat Dilakukan
Jika kondisi intimidasi di atas terjadi, Anda dapat mendatangi kantor kepolisian setempat (Polsek/Polres/Polda) untuk membuat Laporan Polisi (LP):
a. Melaporkan oknum penagih menggunakan Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE) jika pesan ancaman atau teror dikirimkan secara intensif melalui media elektronik (WhatsApp/SMS).
b. Melaporkan oknum penagih menggunakan Pasal 448 UU No. 1 Tahun 2023) jika penagih datang langsung ke rumah dan melakukan tekanan fisik, makian, atau ancaman kekerasan yang merusak ketenteraman rumah tangga Anda.
3. Jika Utang Bersifat Perorangan atau Pinjol Ilegal (Jalur Perdata Umum)
Apabila utang-piutang ini terjadi antar-individu/perorangan atau melalui platform ilegal (sehingga tidak tunduk pada aturan OJK), namun cara penagihannya sudah mengganggu ketenteraman secara berlebihan, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hak subjektif.
Isi Pasal yang Dilanggar
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Tindakan Hukum yang Dapat Dilakukan:
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Menagih utang adalah hak, tetapi menagih dengan metode meneror 3x sehari yang merusak kenyamanan hidup merupakan bentuk PMH. Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti rugi imateriil atas kerugian psikologis, stres, atau gangguan sosial yang dialami keluarga.
Langkah Antisipasi dan Persiapan Bukti
Sebagai langkah penting sebelum melakukan tindakan hukum di atas, kami sarankan Anda untuk:
1. Menyimpan dan mengumpulkan bukti-bukti penagihan, seperti riwayat panggilan telepon, rekaman percakapan, pesan singkat (screenshot WA/SMS), foto, maupun video saat penagihan malam hari terjadi.
2. Mencatat log waktu kejadian secara rinci (kapan saja jam kedatangan mereka) untuk membuktikan unsur penagihan berulang kali (3 kali sehari) yang bersifat mengganggu.
3. Menyiapkan saksi, misalnya anggota keluarga, tetangga, atau pengurus RT setempat yang melihat atau mendengar proses penagihan yang tidak wajar tersebut.
Dengan demikian, penagihan utang pada dasarnya diperbolehkan, namun harus mematuhi batasan hukum. Jika dilakukan melampaui batas waktu, secara terus-menerus, atau disertai ancaman, Anda memiliki hak penuh untuk menempuh jalur pengaduan konsumen ke OJK, gugatan perdata PMH, maupun pelaporan pidana ke pihak kepolisian.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE);
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!