Pertanggungjawaban Hukum atas Pemanfaatan Kesalahan Input Saldo Aplikasi oleh Anak 17 Tahun yang Menyebabkan Kerugian Rp46 Juta
31/03/26Oleh : ACH***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
jika pihak aplikasi salah menginput data member hingga terjadi doubel saldo dan pihak member memanfaatkan itu anak tersebut usia 17 tahun dengan kerugian 46 juta dan anak tersebut tidak bisa menggantikan uang tersebut sama begitu pun orang tua anak tersebut sama sekali tidak bisa maka akan kena hukum undang undang apa
Terima kasih atas pertanyaan saudara ACH******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Syafitri Muliani Ipa, SE (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada kami Penyuluh Hukum Pada, Badan Pembinaan Hukum Nasional.Permasalahan hukum Saudara, terjadi karena, pihak aplikasi salah menginput data member hingga terjadi double saldo dan pihak member memanfaatkan itu (anak tersebut usia 17 tahun) dengan kerugian 46 juta, Sehingga pihak penyelenggara aplikasi meminta anak tersebut untuk mengganti kerugian. Anak dan orang tua anak tersebut tidak bisa menggantikan uang 46 juta, apakah akan terjerat hukum, menurut undang-undang apa.
Inti uraian kasus:
1. Pihak member melakukan salah penginputan saldo yang menyebabkan saldo tersebut dapat dimanfaatkan penerima saldo;
2. Penerima saldo menerima dana bukan karena kesalahan yang ia buat sendiri;
3. Penerima saldo (anak berusia 17 Tahun) memanfaatkan saldo yang ia terima.
Kasus ini berkaitan dengan penggunaan sistem elektronik (aplikasi) untuk mendapatkan keuntungan yang tidak berhak. Jika member tersebut mengetahui bahwa saldo itu adalah kesalahan sistem namun tetap menggunakan/memanfaatkannya dengan sengaja, maka tindakan itu bisa dikategorikan tindak pidana Penggelapan. Tindak Pidana Penggelapan diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baaru).
Berikut ini Pasal 486 KUHP Baru : “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Selain tindak Pidana Penggelapan, Anak tersebut, juga dapat di jerat pidana dengan Pasal-Pasal berikut ini :
1. Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang sekarang telah diubah sebagaian dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE);
2. Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana; dan
3. Pasal 1365 KUHPerdata.
Berikut ini Pasal 32 UU ITE :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Selanjutnya Pasal 48 UU ITE adalah sebagai berikut :
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana "Secara spesifik mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diduga berasal dari salah transfer, diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar."
Pasal 1365 KUHPerdata
"Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut."
Maka langkah awal yang paling tepat dilakukan ialah dengan mengupayakan jalan tengah secara kekeluargaan dengan:
1. Musyawarah dengan Pihak Aplikasi
Dalam pertemuan musyawarah, sampaikan hal-hal berikut:
a. Pengakuan: Anak mengakui kesalahan dan menyesal.
b. Kondisi Ekonomi: Jelaskan dengan jujur dan bukti nyata bahwa anak dan orang tua sama sekali tidak mampu membayar Rp46 juta secara tunai/lunas.
c. Faktor Kesalahan Sistem: Tekankan bahwa awalnya adalah kesalahan input dari sistem/aplikasi, bukan murni niat jahat mencuri.
2. Kesepakatan Penyelesaian
Karena tidak mampu membayar lunas, maka hasil musyawarah bisa diarahkan pada:
a. Pembayaran Cicilan Sangat Ringan: Membayar sedikit demi sedikit per bulan sesuai kemampuan ekonomi keluarga (misal: Rp50.000 atau Rp100.000 per bulan) sampai lunas, atau disepakati nominal plafon tertentu yang lebih rendah.
b. Keringanan/Hapus Sebagian: Memohon keringanan karena faktor ekonomi dan usia pelaku.
c. Permintaan Maaf Tertulis: Anak bersedia membuat surat pernyataan penyesalan dan permintaan maaf resmi.
3. Hasil akhir jika kesepakatan perdamai tidak tercapai yaitu:
a. Bila kasus dilaporkan sebagai tindak pidana, Aparat Penegak Hukum (polisi, jaksa, atau hakim) wajib mengupayakan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum (Anak yang Berhadapan dengan Hukum) dari proses peradilan pidana formal ke proses luar peradilan) karena pelaku masih dibawah umur 18 (delapan belas) tahun sehingga belum termasuk usia dewasa. Sehingga penyelesaian pidana didasarkan pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).
b. Diversi hanya dapat dilakukan jika tindak pidana yang dilakukan memenuhi kriteria berikut: Diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (residivis). Bila Diversi berhasil dilakukan, berita acara kesepakatan diversi akan diterbitkan sebagai Penetapan. Penetapan ini berfungsi sebagai dasar hukum untuk menghentikan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara.
c. Jika diversi gagal, maka proses hukum anak tersebut akan dilanjutkan ke tahap peradilan pidana anak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang sekarang telah diubah sebagaian dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
3. Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana;
4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
5. Undang-Undang Nomor.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!