Keabsahan Penjualan Rumah oleh Ayah yang Merupakan Satu-satunya Harta dalam Pembagian Gono-Gini
31/03/26Oleh : Ana***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana ketika seorang Ayah menjual rumah yang menjadi harta satu satunya dalam pembagian harta gono gini. Apakah penjualannya sah
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ana******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Syafitri Muliani Ipa, SE (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada kami Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum kami menjawab pertanyaan Saudara kami akan menjelaskan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) mengatur soal harta dalam perkawinan melalui dua pasal yang saling berkaitan, yaitu Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1). Kedua pasal ini tidak bisa dipisahkan karena yang satu menentukan lahirnya hak yang satu mengatur cara menggunakan hak itu.
Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan adalah sebagai berikut : “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Semua harta yang didapat suami atau istri sejak tanggal perkawinan sah sampai perkawinan putus otomatis menjadi milik berdua, dengan porsi 50:50. Tidak peduli siapa yang beli, siapa yang kerja, atau nama siapa yang tercantum di sertifikat. Yang menentukan adalah waktu perolehannya: selama masih menikah.Harta yang dikecualikan dan tetap jadi milik pribadi hanya tiga: harta bawaan sebelum nikah, hadiah pribadi, dan warisan. Pasal ini adalah dasar hukum lahirnya harta gono-gini. Konsekuensinya, karena harta itu milik bersama, maka untuk menjual atau mengalihkannya harus atas persetujuan suami dan istri, sesuai Pasal 36 ayat (1).
Pasal 36 ayat (1) adalah sebagai berikut: "Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”
Pasal 36 ayat (1) hadir sebagai lanjutan dari Pasal 35, mengatur bagaimana harta bersama itu dikelola. Karena harta itu milik berdua, maka setiap langkah yang mengurangi nilainya, seperti menjual, menghibahkan, atau menjaminkan ke bank, hanya boleh dilakukan bila suami dan istri sama-sama menyetujui. Dalam praktik jual beli rumah atau tanah, persetujuan ini diwujudkan lewat tanda tangan keduanya di Akta Jual Beli di hadapan Notaris/PPAT. Jika salah satu berhalangan hadir, maka diperlukan surat persetujuan tertulis bermeterai. Persetujuan lisan saja tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak akan diterima.Pasal ini ada untuk menjaga keadilan dan melindungi suami maupun istri dari tindakan sepihak pasangannya. Tanpa ketentuan ini, harta yang separuhnya adalah hak bersama bisa saja habis dijual tanpa diketahui pihak yang lain.
Selanjutnya menurut Pasal 92 Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah sebagai berikut : “Suami atau isteri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama.”
Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Saudara, tentang Bagaimana ketika seorang Ayah menjual rumah yang menjadi harta satu satunya dalam pembagian harta gono gini. Apakah penjualannya sah?
Secara hukum, penjualan rumah yang merupakan harta gono-gini oleh ayah (suami) secara sepihak tanpa persetujuan ibu (istri) tidak sah dan dapat dibatalkan.
Alasannya adalah harta gono-gini adalah harta milik bersama suami dan istri yang diperoleh selama masa perkawinan, sehingga keduanya memiliki hak yang sama atas harta tersebut. Penjualan atau pengalihan hak atas harta bersama hanya dapat dilakukan jika ada persetujuan bersama dari kedua belah pihak, terlepas dari siapa nama yang tercantum di sertifikat properti.
Jika penjualan dilakukan tanpa persetujuan istri, maka:
- Transaksi tersebut batal demi hukum dan dapat digugat atas perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata bahwa “tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
- Tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai penggelapan harta yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Berbeda dengan suami dan istri, kedudukan anak dalam harta gono-gini diatur secara khusus oleh hukum Indonesia. Harta gono-gini pada dasarnya hanya milik suami dan istri sebagai pasangan yang terikat perkawinan, bukan milik anak-anaknya. Artinya, meskipun seorang anak sudah dewasa dan mampu secara hukum, ia tidak memiliki hak kepemilikan langsung atas rumah, tanah, atau harta bersama milik ayah dan ibunya. Anak tidak bisa ikut menandatangani Akta Jual Beli, tidak bisa melarang penjualan, dan tidak bisa menuntut bagian selama kedua orang tuanya masih hidup. Hak untuk mengatur, menjual, atau membagi harta gono-gini sepenuhnya berada di tangan ayah dan ibu, dengan syarat keduanya saling menyetujui. Hak anak atas harta tersebut baru muncul ketika terjadi peristiwa hukum, yaitu saat salah satu atau kedua orang tua meninggal dunia. Pada saat itulah harta gono-gini berubah menjadi harta warisan. Barulah anak berkedudukan sebagai ahli waris dan berhak mendapat bagian sesuai hukum waris yang berlaku, baik hukum perdata, hukum Islam, maupun hukum adat. Jadi secara singkat selama ayah dan ibu masih hidup, harta gono-gini adalah urusan mereka berdua. Anak hanya berpotensi mendapat bagian nanti sebagai warisan, bukan saat ini sebagai hak milik.
Selain itu ada juga pemberian secara cuma-cuma yang dilakukan saat pemberi hibah masih hidup. Ketika ayah dan ibu sepakat menghibahkan rumah gono-gini kepada anak, maka yang terjadi adalah pengalihan hak milik. Prosesnya tidak bisa sembarangan. Karena rumah adalah benda tidak bergerak, KUHPerdata Pasal 1666 dan 1682 mewajibkan hibah dibuat dengan akta notaris. Akta hibah itu harus ditandatangani oleh ayah, ibu, dan anak sebagai penerima hibah di hadapan notaris/PPAT. Setelah akta hibah selesai, status hukum rumah itu langsung bergeser. Dari yang semula harta bersama milik ayah dan ibu, berubah menjadi harta pribadi milik anak. Agar sempurna, akta hibah tersebut wajib didaftarkan ke BPN untuk balik nama sertifikat sesuai PP No. 24 Tahun 1997. Begitu sertifikat sudah atas nama anak, maka kedudukannya sudah kuat sebagai pemilik sah. Sejak saat itu, hubungan hukumnya berbeda. Ayah dan ibu tidak lagi punya wewenang untuk menjual, menggadaikan, atau mengutak-atik rumah tersebut tanpa persetujuan anak. Sebaliknya, anak sebagai pemilik sah berhak penuh untuk menempati, menyewakan, menjual, atau bahkan menghibahkan kembali rumah itu kepada siapa pun yang ia kehendaki. Orang tua tidak bisa melarang, karena hak milik sudah berpindah secara sah menurut hukum.
Catatan: .
- Jika rumah diperoleh selama perkawinan dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka statusnya harta bersama berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974. Sertifikat atas nama ayah saja tidak menggugurkan hak ibu sebagai pemilik bersama.
- Akibat Hukum:
- Perdata: Jual beli dapat dibatalkan melalui gugatan ke Pengadilan Negeri. Ibu berhak meminta pembatalan dan pengembalian hak atas rumah.
- Pertanahan: BPN seharusnya menolak balik nama jika tidak ada persetujuan istri. Jika terlanjur, dapat diajukan blokir dan pembatalan sertifikat.
- Pidana: Jika ada unsur ayah menguasai hasil penjualan untuk diri sendiri, perbuatannya dapat dilaporkan sebagai penggelapan Pasal 372 KUHP.
- Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 210 ayat (1), hibah dari orang tua kepada anak kelak dapat diperhitungkan sebagai bagian warisan. Artinya jika nanti orang tua meninggal dan ada pembagian waris, hibah yang sudah diterima anak bisa dianggap sebagai “uang muka” dari bagian warisnya, agar adil dengan ahli waris lain. Tapi itu urusan nanti. Saat ini, begitu hibah selesai dan bersertifikat, anak adalah pemilik sah seutuhnya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Kompilasi Hukum Islam;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan