Permohonan Hak Asuh Anak oleh Ayah dalam Perceraian akibat Perselingkuhan Istri
20/10/20Oleh : Miq***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat malam,perkenalkan saya Miqdam Muhammad,saya ingin bertanya mengenai hak asuh anak, apakah boleh seorang bapak meminta hak asuh anak? Dikarenakan cerai karena perselingkuhan yang dilakukan oleh istri
Terima kasih atas pertanyaan saudara Miq************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Das Enlaitul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Dari uraian permasalahan saudara mengenai hak asuh anak, saudara tidak mencantumkan umur anak saudara.
Dalam hal ini kami menyimpulkan bahwa anak saudara masih dibawah umur ,belum berumur 12 tahun.
Jika orang tua bercerai :
- Dengan siapa anak akan tinggal;
- Bagaimana kebutuhan masa depan anak khususnya finansial.
Hak asuh anak merupakan bentuk mengasuh anak yang belum mampu mengatur dan merawat diri sendiri. Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 pasal 41, ”Bahwa salah satu dampak putusnya hubungan perkawinan adalah Ayah atau Ibu memiliki kewajiban memelihara dan mendidik anak”.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 105 mengatakan dalam hal perceraian:
- Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz / belum 12 (dua belas) tahun adalah hak Ibunya;
- Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara Ayah / Ibunya sebagai hak pemeliharaan;
- Biaya Pemeliharaan ditanggung Ayahnya.
Namun bila perceraian dikabulkan karena istri berselingkuh, maka pengadilan perlu membuktikan kebenaran perselingkuhan tersebut. Jika terbukti istri melakukan perselingkuhan maka dirinya telah gagal menjadi seorang Ibu / istri.
Dalam kasus ini khususnya tentang hak asuh anak, Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara akan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak berdasarkan kepada azas :
- Non Diskriminasi;
- Kepentingan terbaik bagi anak;
- Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan berkembang.
Dari pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim biasanya akan memutuskan bahwa hak asuh anak atas Ibunya yang terbukti melakukan perselingkuhan jatuh kepada Ayahnya.
Dalam hal ini saudara harus :
- Meyakinkan Hakim bahwa perselingkuhan yang dilakukan oleh isteri saudara, bisa mengganggu tumbuh kembang anak saudara.
- Untuk kepentingan tumbuh kembang anak, kami sarankan kepada saudara untuk bermusyawarah dalam hak pengasuhan dan mengizin isteri saudara untuk menemui anaknya pada waktu waktu yang sudah disepakati mengingat isteri anda adalah ibu kandungnya.
Demikian ang dapat kami sampaikan , semoga bermamfaat.Terima kasih.
Disclaimer : Jawaban kinsultasi hukum semata mata hanya sebagi pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Saudara untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!