Ketidakpastian Proses Penyidikan Selama Dua Bulan

31/03/26

Oleh : Fah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kasus yang masih dalam penyidikan sudah 2 bulan tidak ada kepastian

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fah*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Azhari, SH., MH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Klien Yang terhormat, terima kasih, telah mengajukan pertanyaan hukum kepada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indonesia, berdasarkan dari pertanyaan saudara, kami akan memberikan pandangan hukum atau solusi sebagai berikut.

Menurut Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP 2025) adalah sebagai berikut : “Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka”.

Pasal 2 KUHAP 2025 adalah sebagai berikut :

  1. Acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang.
  2. Acara pidana dilaksanakan dengan sistem peradilan pidana terpadu atas dasar prinsip diferensiasi fungsional yang menekankan fungsi Penyidikan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penuntutan pada Jaksa, pemeriksaan pengadilan pada Hakim, Advokat yang memberikan Jasa Hukum dan Bantuan Hukum dalam rangka mendudukkan peristiwa pidana secara profesional dan proporsional serta Pembimbing Kemasyarakatan yang melaksanakan fungsi pembinaan terhadap narapidana dan Terpidana.

Sekarang kami akan menjelaskan tentang Penyelidikan adn Penyidikan. Menurut Pasal 5 KUHAP 2025 adalah sebagai berikut :

  1. Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang: a. menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/ atau media elektronik; b. mencari, mengumpulkan, dan keterangan dan barang bukti; c. menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; d. melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/ atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; dan e. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
  2. Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa: a. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, Penggeledahan, dan Penahanan; b. pemeriksaan dan Penyitaan surat; c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang; dan d. membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik.
  3. Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Penyidik.
  4. Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 60 KUHAP 2025 adalah sebagai berikut :

  1. Pemberitahuan dimulainya Penyidikan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum dikirimkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Penyidikan dimulai.
  2. Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan diterima kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan Penyidikan.
  3. Dalam berjalannya Penyidikan, Penyidik dapat berkoordinasi dengan Penuntut Umum dalam melengkapi berkas perkara, perpanjangan Penahanan, dan/atau pemberitahuan penghentian Penyidikan.

Pasal 109 KUHAP 2025 adalah sebagai berikut :

  1. Dalam hal Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sampai dengan Pasal 106 atau perpanjangan Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 tidak sah, Tersangka atau Terdakwa berhak mengajukan permohonan Ganti Rugr kepada pengadilan negeri.
  2.  Lamanya Tersangka atau Terdakwa dalam tahanan tidak boleh melebihi ancaman pidana maksimum.

Tidak terdapat aturan mengenai batas waktu penyelidikan maupun penyidikan. Anda dapat bertanya tentang SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Anda dapat datang langsung ke penyidik untuk menanyakan perkembangan secara lisan atau Mengirimkan surat permohonan SP2HP tertulis kepada Kapolres/Kapolda/Kabareskrim yang menangani kasus tersebut. Jika penyidik tidak responsif, Anda dapat melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik (pelanggaran kode etik atau lambatnya penanganan) ke:

  1. Divisi Propam Polri. Melalui WA di 0855-5555-4141 (24 jam) atau datang ke Biro Paminal/Propam.
  2. Irwasum/Siwas. Melaporkan ke pengawas internal kepolisian di tingkat Polda (Irwasum) atau Polres (Siwas). 
  3. Ombudsman RI. Mengadu terkait dugaan maladminstrasi (penundaan berlarut-larut/tidak profesional) oleh penyidik.
  4. Kompolnas.  Membuat pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional mengenai kinerja penyidik yang tidak profesional. 

Jika Anda adalah korban dan kasus Anda, dihentikan secara diam-diam (misalnya: tidak ada tindakan penyidikan lagi namun tidak ada SP3) atau tersangka tidak kunjung ditetapkan padahal bukti cukup, Anda dapat mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau lambatnya penetapan tersangka.  Pastikan semua komunikasi (surat menyurat) tertulis dan ada tanda terima (stempel agenda). Gunakan jasa penasihat hukum jika perlu agar pendampingan lebih kuat secara legal.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 Disclamer       : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan   pengadilan.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!