Pelaporan Aplikasi Pinjaman Online dengan Bunga yang Membengkak Melebihi Pokok Pinjaman

31/03/26

Oleh : Ald***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana saya melaporkan aplikasi pinjam duit yang semakin membesar bunganya daripada pinjamannya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ald*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Azhari, SH., MH. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Klien yang terhormat, terima kasih atas pertanyaan yang anda ajukan kepada Pusat pembudayaan dan bantuan hukum Badan Pembinaan hukum Nasional Kementerian Hukum Republik Indosesia, bahwa pada dasarnya, pinjam meminjam telah diatur dalam Bab XIII Buku III KUH Perdata, terutama Pasal 1754 KUH Perdata yang menyatakan bahwa: Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama. Karena pinjam meminjam termasuk suatu perjanjian, maka pinjam meminjam juga tunduk pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa: Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat; 1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. suatu pokok persoalan tertentu; 4. suatu sebab yang tidak terlarang. Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sendiri diatur dalam POJK 10/2022. Adapun Pasal 1 angka 1 POJK 10/2022 menerangkan bahwa layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. Adapun penyelenggara dari LPBBTI adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Selanjutnya, pemberi dana adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha yang memberikan pendanaan. Sementara, penerima dana adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau badan usaha yang menerima pendanaan. Secara khusus, perjanjian pelaksanaan LPBBTI menurut Pasal 30 POJK 10/2022 paling sedikit terdiri atas: 1. perjanjian antara penyelenggara dengan pemberi dana; dan 2. perjanjian antara pemberi dana dengan penerima dana. Lebih lanjut, penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Bagi penyelenggara yang melanggar kewajiban tersebut, Pasal 15 ayat (1) POJK 10/2022 menjelaskan OJK berwenang menjatuhkan sanksi administratif berupa: 1. peringatan tertulis; 2. pembatasan kegiatan usaha; dan 3. pencabutan izin. Berdasarkan pertanyaan yang anda sampaikan, dan merujuk pada penyelenggara yang tidak melakukan kewajibannya untuk mendaftarkan diri dan mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 POJK 10/2022. Sebagaimana diterangkan dalam POJK 10/2022, penyelenggara dan pemberi serta penerima pinjaman merupakan tiga entitas yang berbeda. Penyelenggara terbatas pada penyedia platform yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Sementara itu, menurut hemat kami, merujuk pada Pasal 30 POJK 10/2022, perjanjian pinjam meminjam yang Anda buat pada dasarnya adalah antara pemberi dan penerima dana pinjaman, bukan dengan penyelenggara. Menurut hemat kami, karena keadaan kembali seperti semula sebelum perjanjian pinjam meminjam dibuat Anda, pada dasarnya berkewajiban mengembalikan semua uang yang telah dipinjam. Adapun tercatat tidaknya pinjaman saudara dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (“SLIK”) OJK, menurut hemat kami, tidak menentukan keabsahan perjanjian pinjam meminjam yang telah saudara sepakati. Lembaga pinjam meminjam berbasis elektronik sejak semula tidak diwajibkan menjadi pelapor SLIK. Pasal 3 ayat (1) POJK 11/2024 hanya mengatur bahwa: LJK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana atau pertanggungan/ pengelolaan risiko, selain pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat menjadi Pelapor dengan mengajukan permohonan dan memperoleh persetujuan OJK dengan memenuhi persyaratan. Jadi sesuai dengan pertanyaan saudara bagaimana cara melaporkan Aplikasi pinjam duit ? Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal Untuk melaporkan aplikasi pinjam duit yang bungannya membesar, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut: 1. Tetap tenangr: Menghindar justru memperburuk skor kredit Anda (SLIK OJK). Datangi atau hubungi pinjol tersebut untuk mengajukan restrukturisasi (keringanan). 2. Kumpulkan Bukti: Simpan semua bukti percakapan atau penagihan yang tidak wajar sebagai dasar mediasi. 3. Pastikan Legalitas: Jika pinjol Anda ilegal, Anda tidak perlu membayar bunga dan denda, cukup lapor ke Satgas PASTI atau Kepolisian. Apakah Anda sudah memastikan aplikasi pinjol yang Anda gunakan terdaftar secara resmi di OJK, maka Cara Memastikan Legalitas Pinjol Sangat penting untuk selalu mengecek status terbaru karena daftar ini bisa berubah sewaktu-waktu. Anda bisa memverifikasinya melalui kanal resmi berikut: 1. Website Resmi OJK: Kunjungi laman ojk.go.id untuk melihat daftar lengkap LPBBTI terbaru. 2. WhatsApp OJK: Hubungi nomor resmi di 081-157-157-157. 3. Kontak 157: Telepon ke nomor 157 atau melalui email konsumen@ojk.go.id. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: 1. KUHPerdata 2. POJK 11/2024 dan Pasal 15 ayat (1) POJK 10/2022
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!