Pengalihan Tanah dan Rumah Milik Janda Tanpa Anak kepada Keponakan melalui Wasiat atau Hibah

31/03/26

Oleh : Ris***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Tante saya seorang janda dan tidak memiliki anak. Beliau mempunyai sebidang tanah dan 1 rumah. Pertanyaan saya apakah tanah dan rumah tersebut dapat diberikan kepada saya sebagai keponakan? Lebih baik menulis wasiat atau hibah kepada saya untuk sebidang tanah dan 1 rumah tersebut? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ris* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iis Maryati, SH (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardahianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terimakasih atas pertanyaan yang Saudara Risa sampaikan melalui Informasi Layanan Konsultasi Hukum pada website Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum. Kami memahami atas kasus yang Saudara tengah alami saat ini.

Dari keterangan yang Saudara sampaikan bahwa tante Saudara seorang janda dan tidak memiliki anak. Beliau mempunyai sebidang tanah dan 1 rumah.

Pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

  1. Apakah tanah dan rumah tersebut dapat diberikan kepada Saudara sebagai keponakan?
  2. Lebih baik menulis wasiat atau hibah kepada Saudara untuk sebidang tanah dan 1 rumah tersebut?

Secara hukum, pemberian harta tersebut dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu

  1. Melalui hibah; dan
  2. Melalui wasiat.

Hibah diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyatakan bahwa hibah adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pemberi, pada waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda kepada penerima hibah. Berdasarkan ketentuan ini, maka tante Saudara dapat memberikan tanah dan rumah tersebut kepada keponakan selama beliau masih hidup, dan pemberian tersebut bersifat langsung serta memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Namun demikian, KUHPerdata memberikan perlindungan terbatas bagi pemberi hibah, yang dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan berikut:

Pasal 1688 KUHPerdata diatur bahwa hibah dapat ditarik kembali dalam keadaan tertentu, antara lain apabila:

  1. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah; jika orang yang diberi hibah;
  2. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;
  3. jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.

Membuat hibah dengan syarat (hibah bersyarat), misalnya dengan mencantumkan klausul pada akta hibah sebagai berikut :

  • Penerima hibah wajib menanggung biaya hidup atau pengobatan pemberi hibah;
  • Pemberi hibah tetap berhak menempati rumah tersebut selama hidupnya;
  • Tanah dan rumah dihibahkan dengan syarat tidak boleh dijual selama pemberi masih hidup;
  • Penerima hibah harus tetap menjalin hubungan baik atau tidak melakukan perbuatan tertentu terhadap pemberi hibah.

Klausul semacam ini sejalan dengan prinsip kebebasan berkontrak dalam KUHPerdata, sehingga selama disepakati para pihak dan dicantumkan dalam akta hibah, maka mengikat secara hukum. Apabila penerima hibah melanggar syarat tersebut, maka hal itu dapat dijadikan dasar untuk menuntut pembatalan hibah.

Dengan demikian, meskipun KUHPerdata tidak secara tegas mengatur tentang biaya pengobatan atau kebutuhan hidup pemberi hibah setelah hibah dilakukan, hukum tetap memberikan mekanisme perlindungan tidak langsung, yaitu melalui:

  1. Kemungkinan pencantuman syarat dalam hibah;
  2. Kemungkinan penarikan kembali hibah dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 1688 KUHPerdata;
  3. Prinsip kepatutan dan itikad baik dalam hubungan hukum antara pemberi dan penerima hibah.

Oleh karena itu, secara praktis sangat disarankan agar sebelum melakukan hibah, pemberi hibah:

  • Tidak menghibahkan seluruh hartanya tanpa menyisakan untuk kebutuhan hidup;
  • Atau mencantumkan klausul perlindungan dalam akta hibah;
  • Atau membuat pengaturan tambahan (misalnya perjanjian pemeliharaan).

Selain itu, dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI), hibah juga diatur dalam Pasal 210 sampai dengan Pasal 214 sebagai berikut:

Menurut Pasal 210 KHI adalah sebagai berikut :

(1)   Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya        paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain    atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.

(2)   Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.

Pasal 211 KHI adalah sebagai berikut : “Hibah dan orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan”.

Pasal 212 KHI adalah sebagai berikut  : ‘Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya”.

Pasal 213  KHI adalah sebagai berikut : “Hibah yang diberikan pada swaat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya”.

Pasal 214 KHI adalah sebagai berikut : “Warga negara Indonesia yang berada di negara asing dapat membuat surat hibah di hadapan Konsulat atau Kedutaan Republik Indonesia setempat sepanjang isinya tidak bertentangan dengan ketentuan pasal-pasal ini”.

yang pada intinya menyatakan bahwa seseorang dapat menghibahkan harta bendanya kepada orang lain selama masih hidup, sepanjang dilakukan secara adil dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Dengan demikian, apabila tante Saudara beragama Islam, maka pemberian kepada keponakan melalui hibah tetap diperbolehkan.

Adapun pemberian melalui wasiat diatur dalam Pasal 875 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa wasiat adalah suatu akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia. Dalam KUHPerdata juga dikenal adanya pembatasan terhadap kebebasan membuat wasiat, yaitu melalui konsep legitieme portie sebagaimana diatur dalam Pasal 913 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa bagian tertentu dari harta peninggalan harus diberikan kepada ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang dan tidak boleh dikurangi oleh hibah maupun wasiat. Dengan demikian, apabila tante Saudara masih memiliki ahli waris yang dilindungi oleh undang-undang, seperti orang tua atau dalam kondisi tertentu saudara kandung, maka pemberian seluruh harta melalui wasiat kepada keponakan dalam hal ini Saudara tidak boleh melanggar hak mutlak tersebut. Apabila dilanggar, maka ahli waris yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan pengurangan wasiat (inkorting) agar haknya tetap terpenuhi.

Dalam hukum Islam, ketentuan mengenai wasiat terdapat dalam Pasal 194 sampai dengan Pasal 209 KHI, yang antara lain membatasi bahwa wasiat hanya diperbolehkan maksimal sepertiga (1/3) dari seluruh harta peninggalan, kecuali jika seluruh ahli waris menyetujui.

Artinya, apabila tante Saudara ingin memberikan seluruh harta berupa tanah dan rumah kepada keponakan melalui wasiat, maka hal tersebut hanya dapat dilakukan apabila para ahli waris lainnya memberikan persetujuan. Jika tidak ada persetujuan, maka keponakan hanya berhak atas maksimal sepertiga dari harta tersebut.

Selanjutnya, KHI juga mengatur bahwa wasiat sebaiknya dibuat secara jelas dan dapat dibuktikan, baik secara tertulis maupun di hadapan saksi, untuk menghindari perselisihan di kemudian hari. Dalam praktik, pembuatan wasiat melalui notaris juga sangat dianjurkan agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.

Dengan demikian, dalam kasus Saudara, penggunaan wasiat untuk memberikan tanah dan rumah kepada keponakan dalam hal ini Saudara tetap sah menurut hukum, tetapi memiliki potensi kendala dan sengketa apabila tidak memperhatikan hak ahli waris lainnya atau melampaui batas yang ditentukan. Oleh karena itu, meskipun wasiat dapat digunakan, dalam praktiknya seringkali kurang memberikan kepastian hukum dibandingkan hibah, karena baru berlaku setelah meninggal dunia dan lebih mudah dipersoalkan oleh pihak lain.

Catatan Wasiat dibuat saat masih hidup, tetapi barang hanya boleh diserahkan setelah pembuatnya meninggal.

Demikian penjelasan kami tentang kasus yang Saudara tengah alami dan sampaikan, semoga jawaban kami bisa bermanfaat terimakasih.

Disclamer   : Jaaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Kompilasi Hukum Islam (KHI);
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!