Upaya Hukum Keluarga Tersangka dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Busway dan Kendala Mediasi dengan Korban
31/03/26Oleh : Yud***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Upaya hukum apa yg bisa dilakukan oleh keluarga tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak yg terjadi di busway? Saat ini tersangka sudah menjalani hukuman penjara selama lebih dr 20 hari namun penyidik blm bisa melakukan mediasi antara keluarga korban dan keluarga tersangka dengan alasan korban msh blm siap.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yud************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Fabian Adiasta Nusabakti Broto, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, S.E.,M.H (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami Penyuluh Hukum Pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Ada dua hal mendesak yang perlu diluruskan terlebih dahulu: satu soal istilah yang digunakan dalam pertanyaan, dan satu soal posisi penyidik yang keliru secara hukum.
Istilah "hukuman penjara" perlu diluruskan sejak awal. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, status tersangka tidak membuktikan kesalahan. Apa yang sedang dijalani adalah penahanan, yaitu tindakan paksa sementara demi kepentingan penyidikan, bukan pemidanaan. Perbedaan ini menentukan hak-hak apa yang melekat pada tersangka dan keluarganya selama proses berlangsung.
Mengenai mediasi, pernyataan penyidik bahwa mediasi "belum bisa dilakukan karena korban belum siap" tidak mencerminkan posisi hukum yang benar. Pencabulan terhadap anak termasuk dalam lingkup Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sebagai undang-undang yang lebih khusus, UU ini menutup seluruh kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan, termasuk mediasi, bukan sekadar menundanya. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyatakan:
"Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang."
Karena tidak ada keterangan bahwa tersangka berusia di bawah 18 tahun, pengecualian untuk pelaku anak tidak berlaku. Pengadilan negeri adalah forum yang berwenang, dan tidak ada jalur lain yang sah di luar itu.
Menjawab pertanyaan tentang upaya hukum yang tersedia, penting untuk terlebih dahulu memahami delik yang disangkakan karena ancaman pidananya menentukan hak-hak tersangka selama proses berlangsung. Perbuatan yang menjadi dasar perkara ini dirumuskan dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul."
Sanksi atas pelanggaran Pasal 76E diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang:
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
Ancaman dengan batas atas 15 tahun ini mengaktifkan kewajiban negara yang langsung berlaku sejak penyidikan dimulai.
Penahanan lebih dari 20 hari adalah titik paling kritis yang perlu segera ditelusuri. Pembatasan kebebasan seseorang hanya sah selama dilandasi dasar hukum yang valid dan tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan undang-undang.
Pasal 102 ayat (1) KUHAP menyatakan:
"Penyidik dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan pada tahap Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari."
Apabila pemeriksaan belum selesai, penyidik dapat meminta perpanjangan kepada Penuntut Umum paling lama 40 hari. Jika batas itu pun terlampaui tanpa perpanjangan yang sah, Pasal 102 ayat (3) undang-undang yang sama menegaskan:
"Apabila jangka waktu 40 (empat puluh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Penyidik wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan."
Yang segera perlu dipastikan: apakah surat perpanjangan penahanan dari Penuntut Umum sudah ada dan sudah diberitahukan kepada keluarga? Tanpa surat perpanjangan yang sah, penahanan yang melampaui 20 hari tidak memiliki landasan hukum dan tersangka berhak dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Jika pengecekan dokumen menemukan cacat prosedural dalam penahanan, praperadilan adalah jalur koreksi yang tepat. Praperadilan bukan upaya melepas tersangka dari tanggung jawab pidana, melainkan mekanisme pengawasan agar tindakan aparat tetap dalam koridor prosedur yang ditetapkan undang-undang.
Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)mendefinisikan:
"Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini."
Objek praperadilan yang relevan adalah pengujian sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 huruf a undang-undang yang sama. Adapun hak Keluarga Tersangka untuk mengajukan permohonan tersebut ditegaskan dalam Pasal 160 ayat (1):
"Permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya."
Mengingat ancaman pidana dalam perkara ini mencapai 15 tahun, kewajiban negara menyediakan penasihat hukum berlaku tanpa perlu diminta. Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyatakan:
"Dalam hal Tersangka atau Terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa."
Apabila tersangka berada dalam kondisi tidak mampu secara ekonomi, Pasal 155 ayat (2) undang-undang yang sama juga menegaskan:
"Tersangka atau Terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi tidak mampu dan tidak mempunyai Advokat sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk Advokat bagi Tersangka atau Terdakwa."
Kewajiban ini melekat pada penyidik sejak penyidikan dimulai. Jika belum dipenuhi, keluarga berhak menuntutnya secara tertulis.
Langkah pertama yang paling mendesak adalah meminta salinan surat perintah penahanan dan surat perpanjangan penahanan dari penyidik. Dua dokumen ini adalah hak keluarga yang tidak dapat ditolak.
Bersamaan dengan itu, pastikan tersangka sudah didampingi penasihat hukum. Jika secara ekonomi tidak mampu, sampaikan permintaan tertulis kepada penyidik untuk menunjuk advokat berdasarkan Pasal 155 ayat (1) dan (2) KUHAP. Bantuan hukum gratis tersedia melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap Pengadilan Negeri berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014, serta melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang dapat dicari di sidbankum.bphn.go.id.
Apabila pengecekan dokumen menunjukkan penahanan dilakukan tanpa surat perpanjangan yang sah, penasihat hukum dapat segera mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat berdasarkan Pasal 160 ayat (1) KUHAP.
Prioritas yang paling mendesak adalah kehadiran penasihat hukum. Tanpa advokat, keluarga tidak berada dalam posisi yang memadai untuk mengevaluasi dokumen penahanan, mengidentifikasi cacat prosedural, mengajukan praperadilan, maupun menyusun strategi pembelaan.
Mengenai keinginan untuk menunjukkan itikad baik, langkah yang masih dapat dilakukan adalah menyampaikan pernyataan penyesalan secara tertulis kepada Penuntut Umum melalui penasihat hukum. Langkah ini bukan mediasi, melainkan pengungkapan itikad baik melalui jalur resmi yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan tuntutan.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!