Pembagian Warisan Orang Tua dengan Ahli Waris Ibu atau Ayah dan Saudara Perempuan Berbagai Garis Keturunan
31/03/26Oleh : ATI***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
I. Pembagian warisan orang tua bersama saudara.
Ahli waris adalah :
26. Ibu bersama saudara perempuan seayah.
27. Ibu bersama saudara perempuan seibu.
28. Ibu bersama saudara perempuan kandung dan seayah
29. Ibu bersama saudara perempuan kandung dan seibu.
30. Ibu bersama saudara perempuan kandung, seayah dan seibu.
31. Ayah dan ibu bersama saudara perempuan kandung.
Terima kasih atas pertanyaan saudara ATI******************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
"Dijawab oleh Fabian Adiasta Nusabakti Broto, S.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti.,SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya) Yth. Saudari Atika, terima kasih atas pertanyaan Saudari kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Mengingat permohonan informasi yang Anda sampaikan tidak merinci latar belakang agama, kami mengasumsikan bahwa yang Anda tanyakan adalah dalam koridor hukum waris Islam yang berlaku di Indonesia dengan situasi jika ada orang tua (Ibu atau Ayah) dan saudara perempuan.
Penting untuk dipahami bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) merupakan dasar hukum utama yang mengakui keberlakuan hukum agama dalam urusan kekeluargaan dan kewarisan. Hal ini bermula dari ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menegaskan bahwa:
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ditegaskan bahwa:
""Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.""
Ketentuan di atas merupakan pintu gerbang utama yang memberikan legitimasi bahwa hubungan keperdataan, termasuk hak saling mewarisi bagi umat Islam, secara otomatis mengikuti hukum Islam. Pengakuan ini dipertegas dalam Penjelasan Umum angka 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan:
""Dengan perumusan Pasal 2 ayat (1) ini, maka tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.""
Karena undang-undang tersebut tidak mengatur rincian angka pembagian harta, maka kita wajib merujuk pada hukum agamanya, yaitu hukum waris Islam yang dikodifikasi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam proses penyelesaiannya, harus diperhatikan pemisahan harta berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan:
""Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.""
Terkait pemisahan harta tersebut, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menentukan bahwa:
""Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.""
Frasa ""hukumnya masing-masing"" ini juga berlaku saat perkawinan putus karena kematian, yang mengarahkan pembagiannya kepada hukum Islam. Adapun dasar hubungan saling mewarisi ini berpijak pada ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menegaskan:
""Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.""
Dengan demikian, hubungan keperdataan dan nasab yang menjadi syarat kewarisan muncul dari perkawinan yang sah menurut agama. Berdasarkan rangkaian landasan hukum tersebut, maka pembagian porsi waris untuk skenario yang Anda tanyakan merujuk sepenuhnya pada instruksi porsi dalam KHI.
Dalam aturan ini, besar kecilnya bagian harta sangat bergantung pada siapa saja anggota keluarga yang ada. Sebagai contoh, jika pewaris memiliki dua orang saudara atau lebih, maka bagian Ibu akan menjadi lebih kecil. Selain itu, jika Ayah masih ada, maka saudara-saudara perempuan tersebut tidak mendapatkan bagian harta karena tertutup oleh keberadaan Ayah.
Untuk memberikan gambaran yang jelas, berikut peraturan yang mengatur pembagian tersebut dalam dasar hukum utama pembagian Waris Islam yakni Kompilasi Hukum Islam (KHI):
Mengenai Porsi Ibu, Pasal 178 ayat (1) KHI:
""Ibu mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak atau dua orang saudara atau lebih. Bila ada anak atau dua orang saudara atau lebih, ibu mendapat seperenam bagian.""
Mengenai Porsi Saudara Seibu, Pasal 181 KHI:
""Bila seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara laki-laki atau perempuan seibu, maka masing-masing saudara tersebut mendapat seperenam bagian. Bila saudara laki-laki atau perempuan seibu tersebut dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.""
Mengenai Porsi Saudara Kandung/Seayah & Peran Ayah, Pasal 182 KHI:
""Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak, maka saudara perempuan kandung atau seayah masing-masing mendapat separo bagian, bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, ... bila pewaris meninggalkan ayah, maka saudara laki-laki atau perempuan tersebut tidak mendapat bagian.""
Melihat pada aturan yang berlaku di atas, berikut adalah pembagian harta untuk setiap poin yang Anda tanyakan:
1. Ibu bersama saudara perempuan seayah (dua orang atau lebih) Karena jumlah saudaranya dua orang atau lebih, maka bagian Ibu berkurang.
- Ibu: Mendapatkan 1/6 (Pasal 178 ayat 1 KHI).
- Saudara Perempuan Seayah: Mendapatkan 2/3 untuk dibagi rata (Pasal 182 KHI).
2. Ibu bersama saudara perempuan seibu (dua orang atau lebih) Sama seperti poin sebelumnya, adanya saudara yang banyak membuat jatah Ibu mengecil.
- Ibu: Mendapatkan 1/6 (Pasal 178 ayat 1 KHI).
- Saudara Perempuan Seibu: Mendapatkan 1/3 untuk dibagi rata (Pasal 181 KHI).
3. Ibu bersama saudara perempuan kandung dan seayah Jika kita melihat fakta ini berdasarkan ketentuan tersebut, saudara kandung lebih didahulukan daripada saudara seayah.
- Ibu: Mendapatkan 1/6 (Pasal 178 ayat 1 KHI).
- Saudara Perempuan Kandung: Mendapatkan 1/2 jika satu orang, atau 2/3 jika lebih dari satu (Pasal 182 KHI).
- Saudara Perempuan Seayah: Mendapatkan sisanya sebesar 1/6 agar total bagian perempuan menjadi 2/3 (Pasal 182 KHI).
4. Ibu bersama saudara perempuan kandung dan seibu Hal ini berarti secara hukum bahwa kedua jenis saudara ini tetap bisa mendapatkan bagian masing-masing tanpa saling menutup.
- Ibu: Mendapatkan 1/6 (Pasal 178 ayat 1 KHI).
- Saudara Perempuan Kandung: Mendapatkan jatah sesuai Pasal 182 KHI.
- Saudara Perempuan Seibu: Mendapatkan jatah sesuai Pasal 181 KHI.
5. Ibu bersama saudara perempuan kandung, seayah dan seibu Dalam kelompok besar ini, pembagian mengikuti aturan siapa yang lebih dekat hubungannya.
- Ibu: Mendapatkan 1/6 (Pasal 178 ayat 1 KHI).
- Saudara Perempuan Kandung: Mendapatkan jatah sesuai Pasal 182 KHI.
- Saudara Perempuan Seibu: Mendapatkan jatah sesuai Pasal 181 KHI.
- Saudara Perempuan Seayah: Tidak mendapat bagian jika jatah maksimal saudara perempuan sudah habis diambil saudara kandung (Pasal 182 KHI).
6. Ayah dan Ibu bersama saudara perempuan kandung Pada posisi ini, keberadaan Ayah membuat saudara tidak mendapatkan apa-apa.
- Ibu: Mendapatkan 1/6 (Pasal 178 ayat 1 KHI).
- Ayah: Mendapatkan Sisa Harta setelah Ibu mengambil bagiannya.
- Saudara Perempuan Kandung: Tidak mendapat bagian karena tertutup oleh Ayah (Pasal 182 KHI).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!