Tanggung Jawab Hukum Pihak Kedua terhadap Pihak Pertama atas Kerugian Akibat Penipuan oleh Pihak Ketiga
31/03/26Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
JIKA PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA MELAKUKAN BISNIS, PIHAK PERTAMA MENYERAHKAN DUIT KE PIHAK KE DUA, PIHAK KEDUA TERNYATA MENYERAHKAN DUIT KE PIHAK KETIGA, PIHAK KETIGA MENIPU PIHAK KEDUA, GIMANA CARA PIHAK KEDUA TIDAK TERKENA KASUS DARI PIHAK PERTAMA DAN TIDAK MENJADI TERSANGKA
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE., MH (Penyuluh Hukum Madya).Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami, Penyuluh Hukum Pada Pusat Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami turut prihatin atas masalah hukum yang sedang Anda hadapi. kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum Anda.
Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Hal tersebut diataur dalam Pasal 1313 KUHPerdata adalah sebagai berikut: “Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.”
Syarat-syarat Terjadinya Suatu Persetujuan yang Sah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata adalah sebagai berikuit : Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Akibat Persetujuan menurut Pasal 1338 KUHPerdata adalah sebagai berikut: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Pasal tersebut menegaskan Asas Pacta Sunt Servanda, bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Pasal ini juga mewajibkan pelaksanaan kontrak dengan itikad baik.
Dalam kasus anda ini, Agar Pihak Kedua tidak langsung dianggap melakukan penipuan (berbuat curang) atau penggelapan (Pasal 492 KUHP Baru atau 486 KUHP Baru ) oleh Pihak Pertama, kuncinya adalah membuktikan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) untuk menipu dan bahwa Pihak Kedua telah bertindak dengan itikad baik.
Tindak Pidana Perbuatan Curang Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut: “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”
Tindak Pidana Penggelapan Pasal 486 KUHP Baru aaadalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”
Berikut adalah langkah-langkah hukum agar Pihak Kedua tidak menjadi tersangka:
- Buktikan "Itikad Baik" melalui Transparansi. Pihak Kedua harus segera menemui Pihak Pertama dan membuka semua kartu. Jangan menghilang (ghosting). Tunjukkan bukti bahwa uang tersebut benar-benar diserahkan ke Pihak Ketiga untuk keperluan bisnis, bukan dipakai pribadi. Tunjukkan bukti transfer ke Pihak Ketiga. Tunjukkan kontrak kerja sama antara Pihak Kedua dan Pihak Ketiga. Tunjukkan riwayat chat/email yang membuktikan Pihak Kedua juga sedang berupaya menagih Pihak Ketiga.
- Laporkan Pihak Ketiga Terlebih Dahulu. Pihak Kedua harus segera membuat Laporan Polisi (LP) terhadap Pihak Ketiga dengan delik penipuan atau penggelapan. Tujuannya untuk Menunjukkan kepada Pihak Pertama dan Polisi bahwa Pihak Kedua adalah korban juga. Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) ini menjadi bukti kuat bagi Pihak Kedua untuk meyakinkan Pihak Pertama bahwa masalahnya ada di Pihak Ketiga. Dasar hukum pemberian Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) berakar pada kewajiban penyidik untuk memberikan bukti tertulis kepada pelapor setelah laporan atau pengaduan diterima secara resmi.
- Libatkan Pihak Pertama sebagai Saksi. Ajak Pihak Pertama untuk bersama-sama melaporkan Pihak Ketiga. Dengan melaporkan bersama, status Pihak Kedua di mata Pihak Pertama berubah dari "pelaku" menjadi "rekan senasib" yang sama-sama ditipu oleh Pihak Ketiga.
- Buat Perjanjian Baru (Restrukturisasi/Novasi). Dalam hukum perdata Indonesia, masalah bisnis dan kontrak kerja diatur secara mendasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Kontrak bisnis berfungsi sebagai payung hukum yang mengikat para pihak untuk memenuhi hak dan kewajibannya Secara perdata, Pihak Kedua tetap bertanggung jawab kepada Pihak Pertama. Agar tidak dilaporkan secara pidana, buatlah kesepakatan tertulis baru (akta perdamaian). Pihak Kedua mengakui adanya kemacetan dana karena adanya unsur penipuan oleh Pihak Ketiga. Pihak Kedua berjanji akan mengembalikan uang Pihak Pertama (secara bertahap atau menunggu hasil laporan polisi) atau memberikan jaminan. Namun jika sudah ada kesepakatan pengembalian/cicilan, unsur "penipuan" biasanya akan gugur dan masalah bergeser menjadi urusan perdata (wanprestasi), sehingga polisi biasanya akan menghentikan penyelidikan pidana.
- Hindari Unsur "Rangkaian Kebohongan". Pihak Kedua akan jadi tersangka jika sejak awal dia menjanjikan sesuatu yang mustahil kepada Pihak Pertama, atau berbohong mengenai siapa sebenarnya yang menjalankan bisnis tersebut. Jika Pihak Kedua sejak awal jujur bahwa uang akan dikelola pihak lain, posisi hukumnya jauh lebih aman. Untuk itu maka Pihak Kedua harus memposisikan diri sebagai "perantara yang turut menjadi korban". Segera lapor polisi terhadap Pihak Ketiga dan jangan memutus komunikasi dengan Pihak Pertama.
Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih
Jawaban konsultasi hukum ini, semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan