Upaya Hukum atas Ketidakjelasan Pengembalian Dana Renovasi Gedung Yayasan dan Permintaan Informasi kepada Pihak Penunjuk Kontraktor
31/03/26Oleh : Whe***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mendanai renovasi gedung yg dikerjakan oleh kontraktor PT. A melalui suatu perjanjian di bulan Oktober 2025 sd akhir Maret 2026 tidak ada kejelasan kapan dana saya kembali.
Di Perjanjian kerjasama tst tdk disebutkan kapan kontrak saya dg PT. A berakhir, dan menurut saya ada indikasi PT A menutupi informasi bahwa PT B yg menunjuk PT A untuk melakukan renovasi Gedung telah melakukan pembayaran ke PT A.
Langkah hukum apa yg dapat saya lakukan thd PT A dan Apakah saya melakukan tindakan melawan hukum jika saya menanyakan ke PT B ttg pekerjaan Renovasi yg saya dana nya sdh sejauh apa.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Whe** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan Anda. Sebelum menjawab permasalahan hukum Anda, kami akan menjelaskan tentang Tindak Pidana Pengeelapan. Tindak Pidana Penggelapan diataur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Selanjutnya Tindak Pidana Perbuatan Curang Pasal 492 KUHP Baru adalah sebagai berikut : Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Berikutnya hukum perjanjian diataur dalam Pasal 1313 KUHPerdata. Berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek), definisi perjanjian Adalah "Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih."
Secara sederhana, perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang melahirkan suatu hubungan hukum, di mana ada hak dan kewajiban (prestasi) yang harus dipenuhi. Jika isi kontrak kerja tidak jelas atau multitafsir, hal ini berisiko merugikan salah satu pihak (biasanya pekerja). Secara hukum, terdapat beberapa langkah dan asas yang bisa digunakan untuk menyelesaikan persoalan ini gunakan Asas Penafsiran (Pasal 1342 - 1351 KUHPerdata). Dalam hukum perdata, jika ada aturan yang tidak jelas dalam perjanjian, maka:
- Kehendak Para Pihak: Yang diselidiki adalah maksud asli kedua belah pihak, bukan sekadar kata-kata yang tidak jelas (Pasal 1343).
- Keuntungan Pihak yang Mengikatkan Diri: Jika suatu kata memiliki dua arti, maka harus dipilih arti yang paling memungkinkan janji itu dilaksanakan (Pasal 1344).
- Interpretasi Menguntungkan Pekerja: Dalam hukum ketenagakerjaan, jika ada pasal yang meragukan, penafsiran biasanya diarahkan pada hal yang paling meringankan pihak yang memikul kewajiban (dalam hal ini pekerja).
Berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan, Anda memiliki posisi hukum yang kuat untuk menuntut hak Anda. Berikut adalah analisis dan langkah hukum yang dapat diambil:
- Tindakan Melawan Hukum. Anda tidak termasuk melakukan perbuatan melawan hukum jika hanya menanyakan status pekerjaan atau status pembayaran kepada PT B. Anda adalah pendana (investor/kreditur) yang memiliki kepentingan langsung terhadap proyek tersebut. Lakukan komunikasi secara formal (surat atau email) dengan nada bertanya, bukan menuduh PT B. Hal ini justru penting untuk mengumpulkan bukti apakah PT A telah menerima pembayaran atau belum. Informasi dari PT B akan menjadi kunci untuk menentukan apakah PT A melakukan Wanprestasiatau Penipuan.
- Langkah Hukum terhadap PT A. Karena dalam perjanjian tidak disebutkan tanggal berakhirnya kontrak, secara hukum berlaku prinsip "tenggat waktu yang wajar" dan ada hal-hal yang dianggap bisa merugikan anda maka anda bisa bersurat untuk menanyakan posisi dana proyek yang seharusnya sudah bisa anda terima, namun jika pihak rekan kerja anda tidak juga mau memberikan informasi / tidak transparan, maka anda dapat mengambil langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Somasi (Teguran Hukum). Kirimkan surat somasi resmi kepada PT A. Karena kontrak tidak mencantumkan tanggal berakhir, somasi ini berfungsi sebagai penetapan kelalaian(Pasal 1238 KUHPerdata). Dalam somasi, Anda harus menetapkan batas waktu tegas (misal 7 hari) bagi PT A untuk mengembalikan dana atau memberikan laporan transparansi. Menyatakan bahwa jika melewati batas waktu, PT A dinyatakan cidera janji (wanprestasi).
- Gugatan Perdata (Wanprestasi). Jika setelah somasi tidak ada penyelesaian, Anda dapat menggugat ke Pengadilan Negeri atas dasar Wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata) untuk menuntut pengembalian dana pokok, Ganti rugi atau bunga akibat keterlambatan.
- Laporan Pidana (Jika Ada Penggelapan/Penipuan). Jika hasil kroscek ke PT B membuktikan bahwa PT B sudah membayar penuhke PT A, namun PT A mengaku belum dibayar atau menyembunyikan uang tersebut dari Anda, maka PT A dapat dilaporkan secara pidana atas dasar Pasal 486 (Penggelapan) dan Uang yang seharusnya menjadi hak Anda (dari hasil pembayaran proyek) justru dikuasai atau digunakan oleh PT A. Pasal 492 KUHP (Penipuan): Jika sejak awal PT A memberikan informasi palsu/tipu muslihat untuk mendapatkan dana renovasi dari Anda.
- Masalah "Kontrak Tidak Ada Tanggal Berakhir". Secara hukum (Pasal 1338 & 1339 KUHPerdata), perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Ketiadaan tanggal berakhir bukan berarti PT A bisa menahan dana selamanya. Anda bisa menggunakan bukti jadwal pengerjaan fisik (Oktober 2025 - Maret 2026) sebagai acuan bahwa seharusnya kewajiban pengembalian dana dilakukan segera setelah pekerjaan selesai atau setelah PT B membayar.
Saran kami, Segera kirimkan surat permohonan konfirmasi status proyek ke PT B secara tertulis. Hasil jawaban dari PT B akan menentukan apakah Anda akan menempuh jalur Perdata (jika hanya macet) atau Pidana (jika uangnya ternyata sudah ada tapi disembunyikan).
Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana keputusan pengadilan.
Dasar hukum
- Kitab Undang-UnSdang hukum pidana;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan