Upaya Hukum bagi Anak yang Dikandung di Luar Perkawinan dan Tanggung Jawab Ayah Biologis Serta Keluarganya
31/03/26Oleh : Yun***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya seorang wanita janda yang belum pisah sah secara negara namun sudah di talak 3 oleh mantan suami sekitar 2 tahun lalu. Saat ini saya menajalani hubungan dengan seorang pria/ lajang dan saat ini saya sedang mengandung anak sekitar 6 bulan. Posisi pacar saya ini sedang bekerja di luar negeri. Di sini saya meminta keadilan untuk anak saya ini,pacar saya janji menikahi saya tapi setelah dia selesai dengan pekerjaan nya 2 tahun kedepan. Jadi selama saya hamil dia baru 1 kali membiayai kami di sini,bahkan orang tua dari pihak laki2 tidak mau tahu kondisi saya di sini,malah menyuruh saya untuk menyembunyikan aib ini. Apakah saya bisa menuntut mereka perkara ini?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yun********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH,.MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Situasi yang Anda hadapi sangat kompleks karena melibatkan aspek hukum pernikahan yang belum selesai secara negara dan tanggung jawab pemenuhan hak anak.
status perkawinan Anda dan hak anak yang sedang Anda kandung dari pacar Anda. Walaupun sudah “talak 3” secara agama, secara hukum negara kamu masih dianggap menikah jika belum ada putusan pengadilan. Di Indonesia, perceraian hanya sah jika diputus oleh pengadilan, sesuai dengan UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) Pasal 38 adalah sebagai berikut: Perkawinan dapat putus karena :
- kematian,
- perceraian dan
- atas keputusan Pengadilan.
Selanjutnya berdasarkan UU Perkawinan Pasal 39 adalah sebagai berikut :
- Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
- Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
- Tatacara perceraian didepan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Berikutnya berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 115 adalah sebagai berikut : Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Jadi, Secara hukum, anda masih istri dari suami lama dan Ini bisa berdampak pada status anak (secara hukum anak bisa dianggap anak dari suami sah). Berikut adalah penjelasan mengenai posisi hukum dan langkah yang dapat Anda ambil. Status Pernikahan Anda (Penghalang Perkawinan). Secara hukum Islam (agama), Anda sudah bercerai (talak 3). Namun, secara hukum negara, Anda masih terikat perkawinan dengan suami pertama selama belum ada Putusan Cerai dari Pengadilan Agama. Anda belum bisa menikah secara resmi dengan pacar Anda saat ini. Jika Anda memaksakan menikah siri, Anda berisiko terkena pasal perzinahan(Pasal 411 KUHP Baru) atau pasal pernikahan terhalang (Pasal 413 KUHP Baru) jika (mantan) suami melaporkan. Berikut ini kami Pasal 411 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut :
- Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
- Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan. b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
- Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayal (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
- Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 413 KUHP Baru adalah sebagai berikut : Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batihnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
Saran: Segera urus gugat cerai ke Pengadilan Agama agar status Anda menjadi janda secara hukum negara.
Anda bisa menuntut pacar Anda, terutama setelah anak tersebut lahir, untuk memenuhi hak-hak anak.
- Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010: Anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ayahnya, sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan (tes DNA) atau alat bukti lain bahwa pria tersebut adalah ayahnya.
- Gugatan Perdata. Anda bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri untuk menuntut pacar Anda melakukan Pengakuan Anak dan memberikan Nafkah Anak (biaya hidup dan pendidikan).
- Unsur Pidana (Penipuan/Janji Kawin). Anda bisa mencoba melaporkan dengan dalih "Penipuan" atau "Perbuatan Melawan Hukum" jika janji menikahi tersebut digunakan untuk memperdaya Anda (berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Putusan Nomor 18/Pdt.G/2023/PN Mgg), namun ini biasanya sulit jika dasarnya adalah suka sama suka.
Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Anda, Anda ingin Menuntut Orang Tua Pihak Laki-Laki. Secara hukum, orang tua pihak laki-laki tidak memiliki kewajiban hukum langsung untuk menafkahi anak Anda atau menikahkan anaknya dengan Anda. Kewajiban tersebut murni ada pada pacar Anda sebagai ayah biologis. Tindakan mereka menyuruh menyembunyikan "aib" adalah masalah moral/sosial dan sulit dibawa ke ranah pidana kecuali ada unsur ancaman atau kekerasan. Langkah yang Perlu Anda Lakukan Sekarang:
- Amankan Bukti: Simpan semua riwayat percakapan (WhatsApp/Email) di mana pacar Anda mengakui bahwa anak tersebut adalah anaknya dan berjanji akan menikahi serta membiayai. Ini adalah bukti krusial untuk persidangan perdata nanti.
- Selesaikan Perceraian Negara: Ini adalah prioritas utama agar Anda memiliki status hukum yang jelas untuk mengurus akta kelahiran anak nantinya.
- Lapor ke UPTD PPA/LBH: Anda bisa mendatangi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di kota Anda untuk mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis secara gratis.
- Menuntut pengakuan anak. Ajukan gugatan untuk penetapan ayah biologis dan Tes DNA (jika diperlukan)
- Menuntut tanggung jawab nafkah anak jika terbukti ayah biologis, Pacara Anda wajib memberi nafkah untuk anak hal ini dapat diajukan ke pengadilan
Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih
Disclaimer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum
- UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
- Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Kedudukan Anak di Luar Kawin
- Putusan Nomor 18/Pdt.G/2023/PN Mgg tentang Ingkar Janji Menikahi sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan