Penyesuaian Perbedaan Nama pada Akta Kelahiran dan Dokumen Kependudukan untuk Keperluan Administrasi dan Sertifikasi Guru

31/03/26

Oleh : Emm***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang Bapak/Ibu. Saya mau bertanya, akta kelahiran saya tercatat nama saya EMMA. Demikian juga ijazah saya. Namun ketika membuat KTP, kebetulan yang mengurus KTP saya, adalah kakak saya. Beliau mendaftarkan dengan menambahkan marga pada nama saya, menjadi EMMA HOMBING. Saat ini saya sudah berusia 47 tahun. Berdasarkan data di KTP dan di KK, nama saya menjadi Emma Hombing. Demikian juga di SIM dan passpor saya. Selama ini saya tidak ada masalah, hanya ketika saya mengikuti sertifikasi guru, nama ini menjadi masalah. Agar NRG saya keluar, saya harus menyamakan data nama saya. Saya sudah ke dukcapil, dan mereka menyarankan untuk mengubah nama KTP saya. Saya bingung, apakah saya harus mengubah nama di KTP saya, atau mengubah nama di akta kelahiran. Mengingat kalau mengubah nama di KTP, berarti semua data termasuk BPJS, perbankan, diganti semua. Yang mau saya tanyakan, sebaiknya saya mengubah nama di KTP, atau di akta kelahiran saya? Apakah kalau menambahkan marga di akta kelahiran harus melalui pengadilan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Emm********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH,.MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Secara umum, menambahkan marga ataupun perubahan nama di akta kelahiran harus melalui penetapan Pengadilan Negeri jika marga/nama tersebut sebelumnya tidak tercantum dalam dokumen kependudukan mana pun. Hal ini dikategorikan sebagai perubahan nama, yang menurut Pasal 52 UU UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, wajib didasarkan pada putusan pengadilan. Jika Anda harus melalui jalur pengadilan, setelah salinan penetapan diterima, Anda wajib melaporkannya ke instansi pelaksana (Dukcapil) paling lambat 30 hari. Petugas akan memberikan catatan pinggir pada kutipan Akta Kelahiran asli Anda mengenai perubahan tersebut

  1. Kapan Harus ke Pengadilan? Anda wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri jika nama di Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan KTP semuanya tidak mencantumkan marga. Anda ingin melakukan perubahan total identitas nama dengan menyisipkan marga yang baru
  2. Kapan Cukup ke Disdukcapil (Tanpa Pengadilan)? Prosedur ke pengadilan tidak diperlukan jika:  Jika di Akta Kelahiran sudah ada marganya, tapi di KTP/KK belum ada, Anda cukup membawa Akta Kelahiran ke Disdukcapil untuk menyesuaikan data di KTP/KK.  Atau  Jika marga sudah ada namun ada salah ketik (tipografi), ini bisa diurus langsung di Disdukcapil dengan membawa dokumen pembanding yang benar (seperti ijazah atau paspor)

Jika Ingin Menambah Marga yang Belum Ada di Keduanya (Perubahan), baik di Akta Kelahiran maupun di KTP Anda sama sekali tidak ada marganya, maka Anda harus melakukan Perubahan Nama. Prosedur Utama:

  1. Harus melalui penetapan Pengadilan Negeri.  Urutan Perubahan nama tersebut ke Pengadilan setelah mendapatkan putusan pengadilan bawa putusan tersebut ke Dukcapil untuk mengubah Akta Kelahiran terlebih dahulu (berupa catatan pinggir), setelah Akta diperbarui, Dukcapil akan menerbitkan KTP dan KK baru yang sudah mencantumkan marga tersebut
  2. Akta Kelahiran Jadi Patokan karena Dokumen Dasar. Akta kelahiran digunakan sebagai dasar pembuatan dokumen lain seperti Ijazah, Paspor, dan dokumen perbankan. Jika nama di KTP berbeda dengan Akta, Anda akan sering mengalami kendala administrasi, terutama saat mengurus paspor atau mendaftar sekolah/kerja. 

Perubahan nama di Akta Kelahiran atau KTP tidak secara otomatis mengubah dokumen lain seperti BPJS, rekening bank, atau ijazah. Sistem instansi di luar Dukcapil biasanya tidak terintegrasi secara langsung untuk pembaruan nama, sehingga Anda harus melakukan pengkinian data secara mandiri ke masing-masing lembaga

Berikut adalah dampak dan langkah yang perlu Anda ambil untuk setiap dokumen:

  1. Kartu Keluarga (KK) dan KTP
  2. BPJS (Kesehatan & Ketenagakerjaan)
  3. Rekening Bank
  4. Paspor.
  5. NPWP
  6. Polis Asuransi, dsb

Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih

Disclaimer   : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar hukum

  1. UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!