Permohonan Pendampingan dan Mediasi LBH untuk Restrukturisasi Utang Pinjol dan Paylater pada 13 Aplikasi Legal
31/03/26Oleh : Ami***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah saya dapat meminta bantuan LBH untuk mediasi dan pendampingan hukum,karena terjebak di Pinjol dan paylater total 13 Apk yg semuanya status legal.saya membutuhkan bantuan LBH untuk mendampingi atau mediasi dengan ke 13 Apk tersebut agar dapat dibantu Memfasilitasi Restrukturisasi/Negosiasi karena saya sekarang dalam kondisi sudah tidak ada pemasukan dan pekerjaan saat ini untuk membayar kesemua tagihan tersebut.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ami******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Undang-Undang yang mengatur hal ini adalah UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bankum). Undang-undang ini menjadi landasan bagi negara untuk menjamin hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat miskin, dalam mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum, serta diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang mengatur lebih rinci soal pelaksanaan bantuan hukum gratis, khususnya tata cara pemberian bantuan hukum dan pengelolaan anggarannya. Aturan ini memastikan bahwa masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan akses ke keadilan tanpa biaya
Yang berhak menerima bantuan hukum gratis adalah:
- Orang atau kelompok orang miskin
- Tidak mampu secara ekonomi untuk membayar jasa advokat
- Bantuan hukum gratis mencakup. Pendampingan dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara
- Bantuan litigasi (di pengadilan) dan non-litigasi (mediasi, konsultasi, penyuluhan hukum, dll.)
Dalam kasus ini, Anda bisa meminta bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mediasi dan negosiasi restrukturisasi utang pinjaman online (pinjol) legal. Berdasarkan UU Bankum, LBH atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) berwenang mendampingi dan melakukan tindakan hukum seperti mediasi guna merestrukturisasi kewajiban utang demi kepentingan penerima bantuan hukum.
Berikut langkah-langkah dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut:
- Persyaratan Mengajukan Bantuan Hukum Gratis . LBH umumnya memberikan layanan gratis (cuma-cuma) bagi masyarakat yang memenuhi kriteria kurang mampu. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Identitas Diri: Fotokopi KTP/Paspor yang masih berlaku.
- Mengajukan permohonan (tertulis atau lisan) ke OBH
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempat. Alternatifnya bisa menggunakan kartu bansos seperti KIS atau PKH.
- Dokumen Pendukung Perkara: Bukti rincian utang (screenshot aplikasi, total tagihan, riwayat pembayaran) dari ke-13 aplikasi tersebut.
- Menjelaskan pokok persoalan hukum yang dihadapi, Uraian Masalah: Penjelasan singkat mengenai kondisi finansial Anda (misal: kehilangan pekerjaan/pemasukan) yang membuat Anda kesulitan membayar.
- OBH memverifikasi kelayakan (termasuk status miskin)
- Jika memenuhi syarat → bantuan hukum diberikan
- Penerima bantuan harus memberikan informasi yang benar
- Jika terbukti mampu tetapi mengaku miskin, bantuan bisa dihentikan
- Bantuan hukum diberikan oleh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yang menyediakan layanan hukum. Anda harus menghubungi OBH terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Atau anda dapat menghubungi/berkonsultasi dengan BPHN
- Layanan yang diberikan Pendampingan di pengadilan (pidana/perdata/TUN) Konsultasi hukum, Mediasi, Penyuluhan hukum
Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum
- UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan