Upaya Pengembalian Dana dan Pemblokiran Rekening pada Dugaan Penipuan Jual Beli Motor via Marketplace
30/03/26Oleh : Yor***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya kan mencari motor lewat marketplace, ada pihak penjual yang sudah deal dengan saya via WhatsApp, namun saat transaksi saya di minta membayar ongkos kirim ke kota malang. Setelah saya transfer si penipu dengan modus meminta lagi uang untuk menerbitkan Surat perijinan jalan agar motor bisa di antar, saya tidak transfer, namun uang pembelian motor sudah saya transfer. Nah apakah bisa uang tersebut balik kepada saya dan rekening si penipu di tutup ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yor******************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE., MH (Penyuluh Hukum Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Tindakan penipuan diataur dalam Pasal 492 UU 1/2023 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik ( UU ITE )mengatur tentang Penipuan online yang melibatkan transaksi elektronik.
Pasal 492 UU 1/2023 adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Pasal 28 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut : “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Berkaitan dengan permasalahan anda dapat kami sampaikan bahwa dana yang telah dikeluarkan untuk penipuan online tidak selalu bisa dikembalikan, tetapi bisa diusut. Secara teori bisa, secara praktik: Tergantung kondisi berikut: Bisa lebih besar peluangnya jika: Rekening pelaku masih aktif; Dana belum dipindahkan; Segera dilaporkan (kurang dari 1x24 jam sangat ideal); Pelaku berhasil ditangkap; Aset pelaku dapat disita. Namun sulit jika dana sudah ditarik tunai; rekening penampung adalah rekening pinjaman (rekening nominee; pelaku berada di luar negeri; tidak ada aset yang bisa disita. Pengembalian dana tergantung pada beberapa faktor, termasuk bagaimana penipuan dilakukan dan ke mana uang dikirim. Untuk mengusut kasus ini, Saudari bisa melapor ke pihak berwenang seperti polisi dan/atau OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan bukti yang lengkap, seperti bukti transfer, percakapan, dan informasi lainnya.
Berikut penjelasan lebih detail:
- Pengembalian Dana. Tidak Ada Jaminan Pengembalian. Penipuan online sering melibatkan uang yang sulit untuk dilacak dan dituntut kembali. Jika uang telah dikirim ke rekening yang tidak dikenal atau ke platform yang tidak memiliki pengawasan, kemungkinan pengembalian sangat kecil. Peran Pihak Bank atau Platform: Jika penipuan terjadi melalui bank atau platform e-wallet, Anda bisa menghubungi mereka untuk meminta bantuan. Mereka mungkin bisa memblokir rekening atau membantu dalam proses investigasi, tetapi tidak menjamin pengembalian dana. Peran Otortitas Jasa Keuangan (OJK): OJK dapat berperan dalam kasus yang melibatkan lembaga keuangan atau transaksi keuangan. Mereka dapat menyelidiki dan mengambil tindakan terhadap pelaku, termasuk pemblokiran rekening atau pemulihan dana.
- Pengusutan Kasus. Laporan ke polisi adalah langkah penting untuk memulai proses hukum. Polisi dapat menyelidiki dan menangkap pelaku. Anda perlu memberikan bukti yang lengkap untuk mendukung laporan Anda. Laporan OJK: Jika penipuan melibatkan lembaga keuangan, Anda juga bisa melapor ke OJK. OJK dapat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap lembaga yang terlibat. Bukti yang Kuat: Kumpulkan bukti kuat seperti bukti transfer, tangkapan layar percakapan, dan informasi lainnya yang relevan. Konsultasi Hukum: Saudari bisa berkonsultasi dengan pengacara untuk mendapatkan bantuan dalam proses hukum dan
- Langkah-Langkah yang Dapat Dilakukan. Segera hubungi pihak terkait bank, platform e-wallet, atau pelaku jika memungkinkan. Kumpulkan bukti: termasuk bukti transfer, tangkapan layar, dan data terkait lainnya. Laporkan ke polisi terdekat. Laporkan ke OJK jika melibatkan lembaga keuangan. Konsultasi dengan pengacara untuk bantuan hukum. Lapor ke Lapor.go.id. Saudara juga melaporan pelaku ke Platform pelaporan online untuk berbagai jenis penipuan. Lapor ke patroli siber Kepolisian RI yang bertugas memelihara keamanan warganet di ruang siber di https://patrolisiber.id/.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan