Kualifikasi Tindak Pidana atas Kekerasan terhadap Anak Laki-Laki yang Sudah Berumah Tangga dan Tidak Satu Atap

30/03/26

Oleh : Wir***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah kekerasan terhadap anak laki2nya itu termaksud tindak pidana

Terima kasih atas pertanyaan saudara Wir******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Syafitri Muliani Ipa, S.E. (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada kami Penyuluh Hukum Pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum kami menjawab pertanyaan Saudara kami akan menjelaskan tentang anak. Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah sebagai berikut : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”

Selanjutnya menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 ayat (5)  adalah sebagai berikut : “Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.”

Berdasarkan Pasal diatas yang dimaksud anak adalah,  berusia di dibawa 18 tahun  dan belum menikah. Jika berusia  dibawa 18 tahun dan  telah menikah maka bersangkutan tidak lagi dikategorikan sebagai "anak", melainkan orang dewasa.

Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Saudara, tentang apakah kekerasan terhadap anak laki-lakinya itu termasuk tindak pidana? Ya, berikut ini penjelasan dari kami. Tidakan kekerasan dapat diartikan tindakan penganiayaan. Penganiayaan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)  Pasal 466 adalah sebagai berikut :

  1. Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
  3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  4. Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
  5. Percobaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana

Pasal 467  KUHP baru adalah sebagai berikut :

  1. Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Pasal 468  KUHP Baru adalah sebagai berikut :

  1. Setiap Orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Jika penganiayaan dilakukan dalam lingkungan rumah tangga maka berlaku Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).  Kekerasan dalam Rumah Tangga  diataur dalam Pasal 1 ayat (1) UU PKDRT. Pasal 1 ayat  (1) UU PKDRT adalah sebagai berikut : “kekerasan dalam rumah tanggan adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”

 Apabila kekerasan adalah orang tua, anggota keluarga, atau pihak lain, (jika kekerasan terjadi dalam lingkup rumah tangga), maka mereka dapat dikenakan sanksi UU KDRT.  Dikarena tindakan penganiayaan tersebut tidak terjadi dalam ruang lingkup rumah tangga maka, penganiayaan tersebut merupakan tindak pidana yang di atur dalam KUHP Baru.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!