Kewajiban Pembayaran Upah Sesuai UMR, THR, dan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Perusahaan Vendor Penyedia Tenaga Kerja Teknisi Jaringan

30/03/26

Oleh : Mar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Salam Sejahtera Untuk semuanya Mohon petunjuk dan arahannya. Singkat kasus. Saya ada bekerja dimana tersebut bergerak di bidang teknisi jaringan atau Buruh Fiber Optic bisa dibilang PT. Anugerah Terang Persada adalah vendor penyedia tenaga kerja Teknisi jaringan dari Indosat. Dimana disitu ada pembiayaan/gaji dari PT tersebut tertulis dengan harga gaji pokok Rp.1.500.000 dan di luar itu ada insentif kerja. Semua schedule kerja yang kami jalankan dengan perjanjian slip gaji dan sistem kerja semua semakin tidak masuk akal di tambah tidak ada jaminan bpjs ketenagakerjaan. saya memang baru masuk 3 bulan sejak bulan Januari,namun ini juga di rasakan dengan rekan-rekan saya yang lebih dahulu masuk. Terlebih kemarin saat hari raya UMR hanya di berikan 500rb per teknisi san itupun tidak berlaku untuk yang masuk di bulan Januari. Yang saya ketahui jika sebuah vendor sudah berani menyematkan PT artinya dia sudah harus memenuhi syarat-syarat dari hukum dan undang-undang yang berlaku di negara ini. Mohon bimbingannya atau mohon bantu perjuangan kami,karena ini sangat menekan kami yang bekerja dengan hati. Mohon pak/bu dengarkan aspirasi kami sebagai buruh lapangan. dan dimana saya bisa memberikan bukti slip gaji nya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mar************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan  Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya).

Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang bahwa mengenai perjanjian kerja yang dimaksud dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Hal ini merupakan kesepakatan kedua belah pihak berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata syarat sah dari perjanjian dan pelanggaran terhadap perjanjian merupakan wanprestasi sekaligus pelanggaran norma ketenagakerjaan. Upah wajib dibayar sesuai perjanjian sebagamana diatur dalam Pasal 88A UU Ketenagakerjaan dan Keterlambatan/kekurangan upah ada denda administratif. Secara hukum, pengusaha wajib membayarkan upah kepada pekerja disertai dengan pemberian bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (1) dan (2) PP Pengupahan: Upah wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan. Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran Upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh pada saat Upah dibayarkan. Jadi, merujuk pada pasal di atas, kewajiban pengusaha bukan hanya membayarkan upah pekerja, namun juga menyertakan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang dibayarkan pada saat upah dibayarkan. Bukti pembayaran upah yang berisi rincian tersebut dapat berupa slip gaji sebagaimana yang Anda tanyakan, atau dalam bentuk lainnya sepanjang memenuhi ketentuan di atas. Berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, jika kewajiban menyertakan bukti pembayaran upah di atas dilanggar, maka pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif yang dikenakan secara bertahap, berupa:

  1. teguran tertulis, yang merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.
  2. pembatasan kegiatan usaha, meliputi:
  3. pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu; dan/atau
  4. penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
  5. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, berupa tindakan tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu.
  6. pembekuan kegiatan usaha, berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam waktu tertentu.

Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang berwenang untuk mengenakan sanksi administratif di atas kepada pengusaha adalah:

  1. Menteri Ketenagakerjaan;
  2. Menteri terkait;
  3. Gubernur;
  4. Bupati/Wali kota; atau
  5. Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 80 ayat (2) PP 51/2023 mengatur terkait pengenaan sanksi administratif diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang berasal dari:

  1. pengaduan; dan/atau
  2. tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan yang dituangkan dalam nota pemeriksaan.

BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bersifat wajib berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 dan tidak mendaftarkan pekerja merupakan pelanggaran hukum, bukan sekadar wanprestasi. Menurut Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan wajib mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi semua pekerjanya. Bila perusahaan lalai atau menunggak, maka risiko kecelakaan kerja tetap menjadi tanggung jawab pemberi kerja, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 17 ayat (2) undang-undang yang sama. Artinya, walaupun perusahaan belum bayar iuran, pekerja tidak boleh kehilangan haknya. BPJS tetap berkewajiban menanggung terlebih dahulu biaya pengobatan, lalu akan menagih tanggung jawab finansialnya kepada perusahaan. Prinsipnya: pekerja tidak boleh menanggung akibat kelalaian administrasi perusahaan.

Dengan demikian, jika Anda tidak mendapatkan slip gaji atau bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang dibayarkan pada saat upah dibayarkan, maka kami sarankan Anda untuk memintanya terlebih dahulu kepada pengusaha/pemberi kerja. Apabila slip gaji karyawan maupun BPJS tetap tidak diberikan, Anda dapat mengadukan hal tersebut kepada pengawas ketenagakerjaan sebagaimana diterangkan di atas. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu.

Disclaimer :

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!