Penarikan Motor oleh Leasing dan Penyebaran Foto Pribadi Debitur yang Menunggak Cicilan
30/03/26Oleh : Ded***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya kredit motor sudah jalan 4bln dari tenor 26bln dan nunggak 3bln dan kendaraan saya mau di tarik begitu saja oleh lesing dan pihak lesing mengirimkan foto pribadi saya apakah saya begitu sangat salah di mata leasing hingga foto saya di sebarkan dan di ketahui oleh kolektor penagihan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ded* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaannya, dapat kami jelaskan bahwa kewajiban utama debitur adalah melunasi sisa pokok utang plus bunga sesuai perjanjian awal. Hak dan kewajiban ini sah secara hukum karena telah diatur dalam Kitab Undang -Undang Hukum Perdata tentang perikatan, yaitu perikatan yang ditujukan untuk memberikan sesuatu berupa sepeda motor dan perikatan untuk melakukan sesuatu yaitu membayar cicilan. Ini diatur dalam Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan: “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.” Penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan jika debitur benar-benar wanprestasi (menunggak) dan dilakukan berdasarkan kesepakatan terlebih dulu. Hal ini diatur dalam Ini diatur dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa penarikan kendaraan karena keterlambatan membayar cicilan tidak boleh ditetapkan atau diputuskan secara sepihak hanya oleh pihak kreditur, yang dalam hal ini adalah pihak leasing. Putusan MK tersebut juga menjelaskan bahwa jaminan fidusia tidak boleh dilakukan eksekusi langsung, meski sudah memiliki sertifikat jaminan. Penarikan kendaraan bermotor baru dapat dilakukan jika telah ada kesepakatan antara kreditur, yaitu pihak leasing, dan debitur, yaitu pembeli. Jika sudah ada kesepakatan dari para pihak, maka pihak leasing baru dapat mengeksekusi. Sebaliknya, jika tidak terdapat kesepakatan maka pelaksanaan eksekusi dilakukan melalui Putusan Pengadilan. Selain itu, sebelum melakukan eksekusi pihak leasing juga harus mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu. Berdasarkan ketentuan Pasal 49 POJK Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan, telah diatur mekanisme kerja sama antara Perusahaan Pembiayaan dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur. Selain harus memiliki perjanjian kerja sama, aturan ini mensyaratkan Debt Collector bernaung dalam satu badan hukum dan badan hukum tersebut memiliki izin dari instansi terkait. Selain itu, Debt Collector wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia. Petugas penyita benda kendaraan harus pegawai perusahaan pembiayaan tersebut atau pegawai alih daya (outsource) dari perusahaan pembiayaan yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia. Saat penyitaan juga harus dilengkaapi sertifikat jaminan fidusia serta proses penjualan barang hasil eksekusi benda jaminan fidusia harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai jaminan fidusia.Petugas penarik harus punya sertifikat fidusia (dari OJK/Asosiasi). Kalau tidak, itu dianggap penarikan ilegal. Sertifikasi ini diatur dalam Pasal 65 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang menyatakan: “Pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.” Jika kendaraan sudah ditarik, debitur tetap punya hak untuk melunasi kewajiban dan mengambil kembali motor debitur sampai dilelang (repossession belum final jika belum dilelang). Hal tersebut sesuai dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 1 ayat (2) (UU Jaminan Fidusia,) disebutkan bahwa; "Hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya." Ringkasnya, objek jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan konsumen selaku pemberi fidusia, sebagaimana konsumen menguasai kendaraan tersebut berdasarkan pembiayaan, sebelum ditarik oleh perusahaan pembiayaan.Ringkasnya, objek jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan konsumen selaku pemberi fidusia, sebagaimana konsumen menguasai kendaraan tersebut berdasarkan pembiayaan, sebelum ditarik oleh perusahaan pembiayaan.Bila konsumen abai terhadapnya, maka bisa mempengaruhi BI Checking atau riwayat kredit dalam sistem informasi debitur (SID). Sehingga pada jangka panjang, akan menyulitkan pihak terkait dalam mengajukan kredit lagi. Dari penjelasan diatas, jika dikorelasikan dengan pertanyaan Saudara Dede, dapat disarankan Langkah-langkah yang dapat ditempuh sebagai berikut :
- Cek perjanjian anda dengan leasing: khususnya terkait pembiayaan dan penarikan kendaraan. Cek apakah ada surat peringatan dari pihak leasing terkait akan adanya penarikan kendaraan.
- Negosiasi: lakukan negoisasi dengan pihak leasing terkait pembayaran kredit.
- Jika kendaraan ditarik pastikan bahwa petugas penarikan legal atau bersurat ijin resmi dan
- Laporkan jika ada pemaksaan dan tanpa surat resmi: Saudara bisa lapor ke OJK (kontak 157 atau WA 081157157157) jika ada penarikan paksa yang tidak sesuai aturan.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum
- Kitab Undang- Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
- Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019;
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan