Kedudukan Keponakan Sebagai Ahli Waris Suami Meninggal Tanpa Anak Dalam Perkawinan Tanpa Keturunan

30/03/26

Oleh : Waw***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sepasang suami istri menikah dan tidak punya anak... Apakah keponakan bisa mendapatkan waris dari peninggalan alm atau tidak

Terima kasih atas pertanyaan saudara Waw*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya).Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami, Penyuluh Hukum Pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional. berikut kami jelaskan terkait waris menurut hukum Islam dan hukum Perdata yang berlaku di Indonesia. Dalam hukum Indonesia, hukum waris Islam antara lain telah dikodifikasikan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal 171 huruf a KHI menyatakan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Jadi, yang diatur dalam hukum kewarisan Islam adalah siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, dan berapa bagiannya masing-masing. Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: 1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek 2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda. Berdasarkan Pasal 176 -182 KHI, besaran bagian masing-masing ahli waris adalah: 1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. 2. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian. 3. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian. 4. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah. 5. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian. 6. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian. 7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian. 8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan. PasaI 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam KHI “apabiIa semua ahli waris ada, maka yang berhak menerima warisan hanya, anak, ayah, Ibu, janda atau duda” biIa pewaris meninggal anak kandung serta saudara, anak kandung lah yang berhak menerima warisan waIaupun saudara memang memiIiki hubungan darah dengan pewaris. Pasal 185 KHI yang berbunyi: 1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173. 2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Ahli waris pengganti (mawali) yaitu ahli waris yang menggantikan ahli waris lain untuk memperoleh warisan yang tadinya akan diperoleh orang yang digantikan itu. Adanya kedudukan mawali ini disebabkan orang yang seharusnya menerima warisan dalam kasus bersangkutan ia telah meninggal lebih dahulu dari pewaris. Orang yang digantikan ini hendaklah merupakan penghubung antara ia yang menggantikan dengan pewaris yang meninggalkan harta peninggalan. Mereka yang menjadi mawali atau ahli waris pengganti ini adalah keturunan anak pewaris (cucu), keturunan saudara pewaris (keponakan), atau keturunan orang yang mengadakan semacam perjanjian mewaris (bentuknya dapat saja dalam bentuk wasiat) dengan si pewaris. Hukum waris dalam KUH Perdata diatur dari Pasal 830-1130. KUH Perdata menjelaskan pihak yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu. yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu: 1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata). 2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris 3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris 4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris. Menjawab pertanyaan anda maka ahli waris dari almarhum berdasarkan hukum Islam jika yang meninggal adalah suami maka ahli warisnya adalah janda (istri) mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Bila yang meninggal adalah istri maka ahli warisnya adalah Duda (suami) mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Sedangkan menurut hukum perdata keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama. Terkait keponakan mendapatkan warisan atau tidak harus dilihat adalah ahli waris lainnya jika dalam hukum Islam ada ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek, ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek. Tidak ada ahli waris keponakan didalamnya namun jika mereka semua tidak ada, maka keponakan bisa jadi ahli waris pengganti dengan pembagian sesuai dengan yang digantikannya (bagian dari saudara laki-laki atau saudara perempuan). Sedangkan dalam hukum perdata keponakan termasuk dalam golongan IV namun mendapatkan warisan jika ketiadaan dari golongan 1 sampai 3. Jika golongan 1 sampai 3 masih ada keponakan tidak termasuk dalam ahli waris. Demikian semoga membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!