Pengambilan Motor Bekas Tanpa Dokumen yang Ditahan di Polsek Setelah Ditarik Debt Collector
30/03/26Oleh : aru***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
ini motor ku di tarik dc padahal aku beli motor seken emang keadaan sudah bodong , tetapi sang pemilik mengaku bpkb kendaraan nya masih di tempat adai tinggal tebus dendanya aja karna eluk ada uang jadi saya blum bisa ambil . kendalanya saya mogok dan tiba tiba ada dua DC/ apa gatau ngecek no rangka ngajak ke polsek , motor saya di tahan gaboleh di bawa trus gimana ceritanya saya aja beli udah kaya gitu , mohon di bantu soalnya motor buat bolak balik kerja doang
Terima kasih atas pertanyaan saudara aru************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE., MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Menjual motor yang masih dalam status leasing (kredit) tanpa izin tertulis dari pihak perusahaan pembiayaan adalah tindak pidana. Secara hukum, motor tersebut merupakan objek Jaminan Fidusia yang kepemilikannya secara resmi masih berada di tangan leasing hingga cicilan lunas. Sanksi dan risiko hukum yang dapat menjerat pelaku.
- Sanksi Pidana (UU Jaminan Fidusia). Berdasarkan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, debitur yang mengalihkan atau menjual benda objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia (leasing) diancam dengan Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan Denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
- Sanksi Pidana (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)) jika tindakan tersebut disertai niat jahat untuk menghilangkan jejak kendaraan, pelaku dapat dijerat pasal penggelapan Sebagaimana diatur Pasal 486 (Umum): Menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum (pidana penjara maks. 4 tahun atau denda Kategori IV/Rp200 juta). Sedangkan Pasal 488 (Pemberatan): Penggelapan dalam hubungan kerja/profesi (pidana penjara maks. 5 tahun atau denda Kategori V/Rp500 juta).
- Risiko Hukum bagi Pembeli (Penadah). Pembeli kendaraan yang masih dalam status kredit juga menghadapi risiko serius. Pasal Penadahan sebagimana Diatur dalam Pasal 591 KUHP Baru adalah sebagai berikut : Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang :
- membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana;
- atau menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana.
Dalam hal Kejadian yang anda alami ini memang sangat sulit, namun secara hukum posisi anda cukup berisiko karena membeli motor "bodong" (hanya ada STNK atau tanpa surat lengkap). Dalam hukum, membeli motor tanpa BPKB atau yang disebut motor "seken bodong" memiliki risiko tinggi. Motor tersebut kemungkinan besar masih menjadi jaminan fidusia di leasing. Artinya, secara hukum, pemilik motor sebenarnya adalah perusahaan leasing sampai utangnya lunas. Jika anda membeli motor yang suratnya tidak lengkap dengan harga di bawah pasar, ada risiko terkena Pasal 591 KUHP Baru tentang Penadahan. Tindakan Debt Collector (DC) tidak boleh menarik motor secara paksa di jalan tanpa surat resmi. Namun, karena mereka mengajak ke Polsek, situasinya menjadi berbeda. Jika DC membawa kamu ke Polsek, biasanya mereka melaporkan bahwa motor tersebut adalah objek sengketa fidusia atau motor yang dilaporkan hilang/digelapkan oleh debitur pertama (pemilik lama). Polisi berhak menahan motor tersebut sebagai Barang Bukti (BB) jika ada laporan resmi dari pihak leasing/pemilik BPKB. Yang Harus Anda Lakukan Sekarang adalah sebagai berikut :
- Minta Bukti Penahanan. Datangi Polsek tersebut dan tanyakan: "Atas dasar apa motor saya ditahan?" Minta surat tanda terima penyitaan atau surat keterangan penahanan barang bukti.
- Hubungi Penjual Motor. Segera hubungi orang yang menjual motor itu kepada kamu. Dia harus bertanggung jawab. Jika dia bilang BPKB "tinggal tebus denda", minta dia datang ke Polsek membawa uang tebusan atau menyelesaikan urusan dengan leasing.
- Tunjukkan Iktikad Baik. Jelaskan ke polisi bahwa anda adalah pembeli yang beriktikad baik. Tunjukkan bukti chat saat beli, kuitansi (jika ada), atau bukti transfer. Ini penting agar anda tidak dituduh sebagai penadah.
- Jangan Memaksa Ambil Motor: Jika motor sudah masuk dalam daftar pencarian (DPO) leasing, kamu tidak bisa mengambilnya begitu saja kecuali utang/denda pemilik lama dilunasi.
Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan