Prosedur Pencatatan dan Legalisasi Pernikahan Siri Poligami serta Pemenuhan Persyaratan Izin Istri Pertama dan Pengadilan

30/03/26

Oleh : Ari***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bismillahirrahmanirrahiim Saya menikah poligami secara siri di November 2022 di Bekasi dengan seizin istri pertama. Namun saat itu Istri pertama belum ingin saya urus buku nikah resmi sebab enggan diketahui tetangga di tempat tinggal kami di Pontianak. Pada Januari 2025 Istri mengizinkan saya mengurus buku nikah resmi, namun qodarullah karena saya mengurus melalui agen melalui online https://jasaijazah.com/ ternyata saya ditipu agen tersebut hingga menghabiskan uang 28jt. sekaligus mengingatkan kepada pembaca, hati2 dengan biro jasa tersebut yg maish terus beroperasi tanpa tersentuh hukum. Setelah kejadian tertipu tersebut hingga saat ini 2026 saya belum mengurus lagi, sebab kekhawatiran terulang kembali. di akhir 2025 saya mendengar kabar bahwa pernikahan poligami dan siri dianggap illegal. Bagaimana cara saya menyelesaikan dokumen legal pernikahan kedua saya Mohon penjelasan dan arahannya Jazakallahu khairan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Syafitri Muliani Ipa, S.E. (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada kami Penyuluh Hukum Pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum kami menjawab pertanyaan Saudara kami akan menjelaskan Legalisasi nikah siri. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) adalah sebagai berikut :

  1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing -masing agamanya dan kepercayaannya itu.
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 2 UU Perkawinan, Nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama, khususnya dalam agama Islam, jika rukun dan syarat-syarat pernikahan terpenuhi, seperti adanya wali, saksi, dan ijab kabul. Namun, pernikahan ini tidak sah secara hukum negara karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan tidak memiliki kekuatan hukum administrasi karena tidak dicatatkan.

Menurut Pasal 402 dan 403 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), nikah siri/poligami ilegal berisiko penjara 4-6 tahun jika menyembunyikan status perkawinan. Pelaku berpotensi dijerat pidana dan merugikan istri/anak.

Berikut ini kami sampaikan  Pasal 402  Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) :

  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang: a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
  2. Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal 403 KUHP Baru adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada penghalang yang sah, dan berdasarkan penghalang tersebut perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pernikahan siri, meskipun pernikahan tersebut sah secara agama, namun tidak memiliki pengakuan resmi dari negara dan tidak dapat dibuktikan secara hukum. Hal ini dapat menyebabkan beberapa konsekuensi, seperti:

  1. Tidak adanya hak-hak yang dijamin oleh negara, seperti hak waris, hak asuransi, dan hak-hak lainnya;
  2. Tidak dapat melakukan transaksi properti atau memiliki hak milik bersama; dan
  3. Tidak adanya perlindungan hukum bagi istri dan anak-anak dalam kasus perceraian atau kematian suami.

Sekarang kami akan menjelaskan tentang pernikahan Poligami. Pernikahan Poligami, di Indonesia diatur dalam  UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Prinsipnya, poligami diperbolehkan, tetapi harus mendapatkan izin dari pengadilan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan. Berikut ini  Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan adalah sebagai berikut : “Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh fihak-fihak yang bersangkutan.”

Selanjutnya Pasal 5 UU Perkawinan adalah sebagai berikut :

  1. Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri; b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluankeperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka; c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteriisteri dan anak-anak mereka.
  2. Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan

Dalam Pasal 5 UU perkawinan diatas, syarat utama untuk melakukan poligami adalah suami harus:

  1. Mendapat izin dari istri pertama;
  2. Mampu berlaku adil terhadap semua istri dan anak-anak;
  3. Mampu secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan semua istri dan anak-anak;
  4. Ada alasan kuat untuk melakukan poligami: seperti istri tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai istri, istri sakit dan tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai istri, istri tidak bisa melahirkan keturunan.

Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Saudara, tentang bagaimana cara legalisasi nikah siri poligami?

Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam adalah sebagai berikut :

  1. Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
  2. Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akata Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
  3. Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan : (a) Adanya perkawinan dalam rabgka penyelesaian perceraian; (b) Hilangnya Akta Nikah; (c) Adanya keragan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian; (d) Adanyan perkawinan yang terjadisebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan; (e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Thaun 1974;
  4. Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.

Jadi berdasarkan Pasal diatas Saudara dapat mengesahkan nikah siri (mencatat pernikahan) melalui proses Isbat Nikah di Pengadilan Agama untuk memvalidasi pernikahan siri yang telah dilakukan sebelumnya, hal itu agar nikah siri memiliki kekuatan hukum. Prosesnya dilakukan di Pengadilan Agama dan berikut adalah langkah-langkahnya, sebagai berikut:

  1. Syarat Administrasi:
    1. Surat Keterangan KUA: Surat keterangan yang menyatakan bahwa pernikahan Bapak tidak tercatat di KUA setempat.
    2. KTP & Kartu Keluarga (KK): Suami dan Istri.
    3. Bukti Pendukung: Foto pernikahan (jika ada) dan saksi-saksi yang hadir saat nikah siri.
    4. Surat Pernyataan: Surat permohonan Itsbat Nikah (dapat dibuat bersama/sendiri).
  2. Prosedur di Pengadilan Agama:
    1. Pendaftaran: Datang ke Pengadilan Agama setempat untuk mengajukan permohonan itsbat nikah.
    2. Bayar Panjar: Membayar biaya perkara sesuai ketentuan.
    3. Sidang Itsbat: Menghadiri sidang untuk pemeriksaan berkas, saksi-saksi, dan validasi pernikahan.
    4. Penetapan: Jika permohonan dikabulkan, pengadilan mengeluarkan penetapan isbat nikah.
  3. Pencatatan ke KUA:
    1. Setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Agama (biasanya 14 hari setelah sidang), bawa salinan tersebut ke KUA.
    2. KUA akan mencatatkan pernikahan tersebut dan menerbitkan Buku Nikah resmi.

Catatan, Syarat Penting agar Itsbat Nikah Diterima:

  1. Usia: Saat menikah siri, kedua mempelai sudah berusia 19 tahun ke atas.
  2. Hukum: Tidak melanggar hukum perkawinan (misal: bukan poligami ilegal atau pernikahan sedarah).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Kompilasi Hukum Islam (KHI);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 


0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!