Dugaan Pemerasan Terkait Pencabutan Laporan Polisi atas Perkara Penghinaan Verbal dalam Sengketa Utang-Piutang

30/03/26

Oleh : Muh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
ketika si penghutang si A tidak menepati janjj untuk bayar di sore ituu ke si B, trus saya si C memaki seperti bilang kasar tetapi tidak memberi ancaman dan berbentuk private. kemudian daripada kelamaan dan kasian kepada si B, si C membayarnya dan si B sudah ikhlas untuk si A yang tidak membayar. terus si A tidak menerima bahwa dia di maki atau dibilang kasar maka dia melaporkannya ke polisi, kemudia ketika si B meminta bukti laporan kepolisian dia tidak member memberi bukti laporan tersebut, dan tiba tiba si A bisa mencabut laporan tersebut tetapi dengan membayar 450.000 kata si A. karena itu bentuk pemerasan dan mencabut laporan kepolisian itu gratis jadi gimana hukum bagi si A

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Susan Widhiyastuti, SH (Penyuluh Hukum pertama) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya).Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum kami menjawab pertanyaan Saudara perlu kami sampaikan terlebih dahulu mengenai apa itu pengaduan.

Menurut Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 angka 46:

“Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada Penyelidik, Penyidik Polri, PPNS, atau Penyidik Tertentu untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya”.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 436 Undang – Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana:

“Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Ketentuan tersebut mengatur mengenai penghinaan yang dilakukan dengan mengeluarkan perkataan kasar terhadap orang lain. Penghinaan tersebut dilakukan di muka umum dengan lisan atau tulisan, atau di muka orang yang dihina itu sendiri baik secara lisan, tulisan, maupun dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan kepadanya.

Sebagai informasi, ketentuan hukum mengenai penghinaan ringan merupakan delik aduan, yakni perkara penghinaan terjadi jika ada pihak yang mengadu. Artinya, korban yang merasa dirugikan dapat mengadu ke aparat hukum agar perkara bisa diusut. Dalam arti lain, aparat hukum tidak bisa berinisiatif melakukan penyidikan dan pengusutan apabila tidak ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Hal tersebut sebagaimana diatur di Pasal 440 Undang – Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, berbunyi:

“Tindak Pidana sebagairnana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 438 tidak dituntut, jika tidak ada pengaduan dari Korban Tindak Pidana”.

Delik aduan sendiri dapat ditarik kembali dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan diajukan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 Undang – Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Apabila tidak memenuhi syarat pasal tersebut mengenai batas waktu pengaduan ditarik kembali, maka pencabutan pengaduan tidak bisa menghentikan proses perkara pidana.

Tindak pidana pemerasan sendiri diatur dalam Pasal 482 ayat (1) Undang – Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana:

“Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk:

  1. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
  2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.”Sedangkan pengancaman diatur dalam Pasal 483 ayat (1) Undang – Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana:

“Dipidana karena pengancaman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

  1. memberikan suatu Barang yang sebag'an atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
  2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.”

Kemudian berkaitan dengan permasalahan hukum Saudara, berkenaan dengan pertanyaan Saudara mengenai posisi hukum bagi “A” kami sampaikan dalam 3 (tiga) point yaitu:

  1. Kedudukan Penghinaan Ringan sebagai Delik Aduan

      Tindakan C yang memaki A karena keterlambatan membayar hutang dapat dikategorikan sebagai Penghinaan Ringan. Berdasarkan Pasal 436 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), penghinaan yang dilakukan dengan lisan di muka umum atau di muka orang yang dihina merupakan tindak pidana.

      Namun, perlu dipahami bahwa pasal ini merupakan Delik Aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 440 UU No. 1 Tahun 2023. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika A (selaku korban) melaporkannya sendiri. Tanpa adanya pengaduan, aparat penegak hukum tidak dapat memproses C.

  1. Mekanisme Pencabutan Laporan

      Dalam hukum pidana Indonesia, pengaduan dalam delik aduan memang dapat ditarik kembali. Berdasarkan Pasal 30 UU No. 1 Tahun 2023, penarikan kembali pengaduan dapat dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak pengaduan diajukan. Jika laporan dicabut secara sah, maka penuntutan hukum terhadap C dihentikan demi hukum.

  1. Dugaan Pemerasan atau Pungutan Tidak Sah

      Permasalahan muncul ketika A meminta uang sebesar Rp450.000 sebagai biaya untuk mencabut laporan. Secara prosedural di Kepolisian, pencabutan laporan atau pengaduan adalah gratis.

      Apabila permintaan uang tersebut disertai dengan tekanan atau ancaman agar laporan tidak diproses lebih lanjut, maka tindakan tersebut dapat berpotensi melanggar:

  1. Pasal 482 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (Pemerasan): Jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum;
  2. Pasal 483 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (Pengancaman): Jika dilakukan dengan ancaman pencemaran atau membuka rahasia untuk memaksa          pemberian barang/uang.

Dari point-point penjelasan diatas,  dapat kami sampaikan beberapa saran bagi Saudara, antaralain:

  1. Saudara perlu memberikan pemahaman secara persuasif kepada Saudara A bahwa tindakan meminta imbalan finansial dengan dalih "biaya administrasi pencabutan laporan" yang secara regulasi merupakan layanan tanpa biaya (gratis) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan atau pemerasan. Apabila Saudara A tetap memaksakan kehendak untuk memperoleh keuntungan materiel secara melawan hukum, Saudara C memiliki kedudukan hukum untuk menempuh upaya hukum balik (laporan balik) atas dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Optimalisasi Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Berdasarkan Hukum Acara Pidana Mendorong penyelesaian perkara di tingkat kepolisian melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagaimana diakomodasi dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Perlu ditekankan dalam proses mediasi bahwa akar permasalahan utama, yakni pemenuhan kewajiban pembayaran hutang, telah terselesaikan sepenuhnya. Dengan demikian, tidak terdapat urgensi maupun kepentingan hukum yang mendesak untuk melanjutkan proses peradilan atas delik penghinaan ringan, mengingat tujuan utama hukum (pemulihan keadaan) telah tercapai
  3. Saudara dapat memberikan saran kepada Saudara C agar mendokumentasikan serta mengamankan setiap bentuk komunikasi, baik berupa rekaman suara maupun tangkapan layar percakapan (chat), terkait permintaan uang tersebut. Berdasarkan ketentuan hukum acara, dokumentasi ini merupakan alat bukti elektronik yang sah dan krusial. Keberadaan bukti ini akan menjadi posisi tawar (bargaining position) yang kuat bagi Saudara C apabila Saudara A menolak untuk mencabut laporan atau melakukan tindakan intimidasi hukum lebih lanjut;

Catatan:

Terkait dengan biaya pencabutan pengaduan di tingkat kepolisian (penyidikan), sepanjang penelusuran kami, tidak ada aturan hukum yang mengatur biaya pencabutan pengaduan di kepolisian.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!