Pembelaan Hukum atas Pemukulan Terduga Pencuri Motor dan Ancaman Pelaporan Penganiayaan ke Polisi

30/03/26

Oleh : Pup***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kronologi kejadian di wilayah sitanggal brebes, pada sore hari sekitar jam 4 sore saya baru pulang kerja motor saya honda beat warna merah saya parkirkan didepan rumah ,dari dalam ruangan saya perhatikan orang tersebut,sebut saja namanya s orang yg ngontrak di daerah tempat saya tinggal dia mengotak ngatik motor saya ,dan helm maxim saya juga hingga putus talinya,dan dia hendak membawa motor saya pergi dan secara sepontan orang itu saya pukul karna saya menjaga harta benda saya yg digunakan untuk mencari napkah dengan menjadi ojek online maxim dan dipisahkan warga setempat orang tersebut mengaku salah mengambil motor sedangkan motor itu satu-satunya yg terparkir ditempat tsb ,sedangkan motor dia beat street warna hitam dan motor saya beat warna merah lama,,pada kejadian tersebut sempat damai dengan dalih atas kesalah pahaman,dan esok harinya, kemudian orang tersebut membawa keluargadan temannya kurang lebih sekitar 10 orang mendatangi rumah saya tanpa permisi masuk keruang tengah,dan berkata akan menuntut ganti rugi atas pemukulan dan berkata akan diperkarakan ke pihak kepolisian dengan alasan tsb,beliau berkata sudah divisum dan akan mempidanakan ,jadi saya sebagai pemilik motor yg akan dicuri tersebut bagai mana akan melakukan pembela'an karna saya melindungi harta benda saya .sendiri trimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Pup************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Susan Widhiyastuti, SH (Penyuluh Hukum pertama) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum kami menjawab pertanyaan Saudara perlu kami sampaikan terlebih dahulu mengenai Pembelaan Terpaksa (Noodweer). Pembelaan diri diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Berikut ini Pasal 34 KUHP Baru : Ketentuan ini mengatur tentang pembelaan terpaksa yang mensyaratkan 4 (empat) keadaan, yaitu:

  1. harus ada serangan atau ancarnan serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika;
  2. pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan;
  3. pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda; dan
  4. keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).

Berdasarkan Pasal diatas, Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain

Dalam perbuatan pembelaan diri, tidak semua segala perbuatan membela diri dapat dijustifikasi oleh pasal tersebut, ada beberapa hal yang harus dipenuhi dalam pembelaan diri, yaitu:

  1. Serangan dan ancaman yang melawan hak yang mendadak dan harus bersifat seketika (sedang dan masih berlangsung) yang berarti tidak ada jarak waktu yang lama, begitu orang tersebut mengerti adanya serangan, seketika itu pula dia melakukan pembelaan;
  2. Serangan tersebut bersifat melawan hukum, dan ditujukan kepada tubuh, kehormatan, dan harta benda baik punya sendiri atau orang lain;
  3. Pembelaan tersebut bertujuan untuk menghentikan serangan, yang dianggap perlu dilakukan berdasarkan asas proporsionalitas dan subsidiaritas;
  4. Pembelaan harus seimbang dengan serangan dan tidak ada cara lain untuk melindungi diri kecuali dengan melakukan pembelaan dimana perbuatan tersebut melawan hukum.

Sekarang kami akan menjelaskan tentang Percobaan tindak pidana. Percobaan tindak Pidana diatur dalam pasal 17 KUHP Baru adalah sebagai berikut :

  • Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.
  • Permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi jika: a. perbuatan yang dilakukan itu diniatkan atau ditqiukan untuk te{adinya Tindak Pidana; dan b. perbuatan yang dilakukan langsung berpotensi menimbulkan Tindak Pidana yang dituju.
  • Pidana untuk percobaan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancarnan pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
  • Percobaan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
  • Pidana tambahan untuk percobaan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan

Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri. Percoban melakukan tindak pidana dapat dipidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang bersangkutan.

Pencurian sendiri diatur dalam pasal 476 KUHP Baru adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Memasuki Rumah dan Pekarangan Orang Lain di atur dalam  Pasal 257 KUHP Baru. Berikut ini  Pasal 257  KUHP Baru :

  • Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
  • Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang Masuk dengan jalan, merusak, atau Memanjat, menggunakan Anak Kunci Palsu, perintah palsu, atau pakaian dinas palsu, atau yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu pihak yang berhak serta bukan karena kekhilafan Masuk dan kedapatan di tempat tersebut pada Malam.
  • Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
  • Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu dan bersama-sarna, pidananya dapat ditamb ah I /3 (satu pertiga)

Kemudian berkaitan dengan permasalahan hukum Saudara, mengenai pembelaan yang harus Saudara lakukan untuk melindungi harta benda Saudara, kami sampaikan analisa permasalahan hukum yang Sudara alami:

  1. Pembelaan Terpaksa (Pasal 34 KUHP Baru). Tindakan Saudara memukul pelaku secara spontan untuk mempertahankan motor adalah bentuk pembelaan terpaksa atas harta benda. Undang-undang menegaskan bahwa seseorang tidak dipidana jika terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang untuk menangkis serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, yang ditujukan terhadap tubuh, kehormatan, atau harta benda sendiri.
  1. Percobaan Pencurian (Pasal 476 dihubungkan dengan Pasal 17 KUHP Baru). Tindakan orang tersebut yang mengotak-atik motor dan memutus tali helm sudah masuk ke dalam ranah percobaan pencurian. Niat jahat pelaku sudah diwujudkan dalam permulaan tindakan (merusak tali helm dan mencoba membawa motor), namun tindak pidana tersebut tidak selesai murni karena dipergoki oleh Saudara, bukan karena pelaku secara sukarela menghentikannya.
  1. Memasuki Rumah atau Pekarangan Tanpa Izin (Pasal 257 UU No. 1 Tahun 2023). Tindakan pelaku beserta keluarganya yang menerobos masuk ke ruang tengah rumah Saudara tanpa permisi merupakan pelanggaran terhadap ketenangan rumah. Setiap orang yang memaksa masuk ke dalam rumah atau pekarangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana.

Dari analisa permasalahan hukum yang Saudara alami untuk melindungi hak-hak Saudara, berikut adalah langkah-langkah yang kami sarankan:

  1. Mempertahankan sikap tenang dan menghindari tindakan reaktif. Saudara diimbau untuk tidak terpengaruh oleh ancaman pelaporan hukum maupun tuntutan ganti rugi dari pihak terduga pelaku. Saudara disarankan untuk tidak menyetujui, menandatangani kesepakatan damai, atau memberikan kompensasi dalam bentuk apa pun di bawah tekanan, mengingat kedudukan hukum Saudara adalah sebagai pihak korban atas dugaan percobaan tindak pidana pencurian. 
  1. Pengamanan barang bukti dan inventarisasi saksi. Saudara diharapkan segera mengamankan barang bukti berupa helm yang talinya terputus (tanpa mengubah atau memperbaiki kondisinya) sebagai petunjuk adanya niat atau iktikad buruk terduga pelaku dalam menguasai kendaraan. Selain itu, himpun seluruh bukti pendukung lainnya serta dokumentasikan identitas warga setempat yang turut melerai insiden tersebut. Keterangan para saksi ini bersifat krusial guna membuktikan bahwa tindakan Saudara merupakan bentuk pembelaan terpaksa dalam mempertahankan harta benda.
  1. Pengajuan laporan kepolisian. Sebagai langkah proaktif untuk melindungi hak hukum Saudara, Saudara sangat disarankan untuk segera mendatangi instansi kepolisian setempat guna mengajukan Laporan Polisi (LP). Pelaporan ini didasarkan pada dua sangkaan tindak pidana yang dilakukan oleh terduga pelaku, yakni dugaan percobaan pencurian serta dugaan memasuki rumah atau pekarangan orang lain secara melawan hukum.
  1. Mendorong pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Melalui pelaporan resmi tersebut, aparat penegak hukum akan memperoleh konstruksi peristiwa yang komprehensif berdasarkan asas kausalitas (sebab-akibat). Langkah ini akan memperkuat kedudukan hukum Saudara, mengingat ancaman sanksi pidana atas tindak pidana percobaan pencurian memiliki bobot yang signifikan. Hal tersebut berpotensi mendorong pihak terduga pelaku untuk mengurungkan tuntutan ganti rugi dan mengupayakan penyelesaian perkara di luar peradilan secara kekeluargaan, tanpa menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi Saudara.

Catatan:

Dalam mengkualifikasikan suatu perbuatan sebagai pembelaan terpaksa, aparat penegak hukum wajib berpedoman pada ketentuan perundang-undangan dengan menitikberatkan pada asas proporsionalitas dan subsidiaritas. Penilaian tersebut mensyaratkan adanya keseimbangan rasional antara kepentingan hukum yang dilindungi dan yang dilanggar, serta kesepadanan antara sarana pembelaan dengan intensitas serangan. Oleh karena itu, apabila masih terdapat alternatif perlindungan lain untuk menghalau ancaman, tindakan pembelaan tidak dibenarkan menempuh upaya paling ekstrem yang hingga mengorbankan nyawa seseorang.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!