Pembuktian Penyerahan Uang Tunai pada Transaksi Tarik Tunai BRILink atas Klaim Salah Transfer Setelah 10 Hari Tanpa CCTV dan Saksi
30/03/26
Oleh : JAK***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya membuka kios yg merupakan warung sembako dan terdaftar sebagai agenbrilink.
Untuk kegiatan transaksi brilink setiap hari berjalan lancar sampai tiba masalah yg saya alami sekarang.
Biasanya orang melakukan tarik tunai melalui brimo di tempat kami, kami layani dengan prosedur pelanggan mentransfer ke rek kami, menunjukkan bukti transfernya dan kami juga memastikan bahwa saldo telah masuk ke rekening kami barulah kami menyerahkan uang cashnya kepada penarik.
Sekarang terjadi permasalahan. Ada pelanggan yang komplain ditempat kami pada tgl 9-03-2026, dia mengaku salah transfer. Bukti transfer ada di tunjukkan tgl 28-02-2026, ada selang waktu 10 hari baru melakukan komplain salah transfer ke rekening kami. Pada saat kejadian tgl 28-02-2026 yang menjaga kios adalah istri saya, istri saya mengatakan bahwa pada hari itu ada transaksi penarikan uang sesuai dgn nominal yg di komplain. Kios kami tidak memiliki CCTV yg menyimpan rekaman.
Bagaimana cara kami membuktikan bahwa uang cash kami telah berikan ke penarik tanpa ada bukti CCTV dan saksi dikarenakan di kios pada saat itu hanya istri saja. Apakah di benarkan juga komplain salah transfer ke tempat/kios brilink agent tarik uang cash tanpa ke bank setelah 10 hari?
Di temukan juga di lapangan bahwa bukti transfer dari pelapor/pelanggan yg di tujukan ke rekening kami di bagikan ke orang lain tanpa menyensor nama penerima dan no rek penerima.
Mohon bantuan dan pencerahannya untuk kasus yang saya hadapi saat ini. Dan tindakan apa yg bisa saya lakukan.
Terima kasih atas pertanyaan saudara JAK************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
"Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE., MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Situasi ini memang sering terjadi bahkan menjurus menjadi modus penipuan baru atau kesalahpahaman yang merugikan agen. Secara hukum dan prosedur perbankan, posisi Anda sebagai agen BRILink cukup kuat jika transaksi tersebut sudah tervalidasi di sistem.
Berikut adalah pencerahan dan langkah-langkah yang bisa Anda ambil. Secara prosedur, komplain ""salah transfer"" seharusnya segera dilaporkan ke bank pengirim (penerbit Brimo) dalam waktu 1x24 jam atau sesegera mungkin. Selisih 10 hari sangat tidak wajar untuk klaim salah transfer. Dalam transaksi agen, uang masuk langsung diikuti oleh penyerahan uang tunai (cash out). Jika saldo sudah masuk dan istri Anda mengonfirmasi ada penarikan di hari itu, maka transaksi secara sistem telah Selesai (Success). Anda tidak berkewajiban mengembalikan uang tersebut karena jasa penarikan sudah dilakukan. Meskipun tidak ada rekaman video, Anda memiliki bukti lain yang sah secara hukum yaitu bukti saldo masuk pada tanggal 28-02-2026 adalah bukti bahwa ada hubungan hukum transaksi saat itu. Sebagai agen BRILink, setiap transaksi terekam di sistem BRI. Anda bisa mencocokkan jam transfer masuk dengan catatan buku harian kios (jika ada). Di pengadilan atau kepolisian, keterangan istri Anda tetap dianggap sebagai keterangan saksi yang melihat langsung kejadian penyerahan uang. Pembuktian diataur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) adalah sebagai berikut : Alat bukti terdiri atas: a. Keterangan Saksi; b. Keterangan Ahli; c. surat; d. keterangan Terdakwa; e. barang bukti; f. bukti elektronik; g. pengamatan Hakim; dan h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Tindakan pelanggan menyebarkan bukti transfer tanpa sensor (nama dan nomor rekening Anda) dapat dikategorikan sebagai pelanggaran UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE dan UU No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Penyebaran data pribadi untuk tujuan yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik dapat diancam pidana. Ini bisa menjadi posisi tawar Anda jika mereka terus menekan atau mengintimidasi. Berdasarkan Pasal 67 UU PDP, individu atau oknum yang dengan sengaja dan melawan hukum menyebarkan data pribadi orang lain dapat dikenakan sanksi. Pengungkapan Data Pribadi (Pasal 67 ayat 2): Setiap orang yang dengan sengaja mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah). Penggunaan Data Secara Melawan Hukum (Pasal 67 ayat 3): Menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Sedangkan menyebarkan bukti transfer orang lain di media sosial atau platform digital dapat terjerat juga dengan UU ITE (Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Penyebaran Data Pribadi (Pasal 26 UU ITE), karena Bukti transfer mengandung data pribadi (nama, nomor rekening, nominal, waktu transaksi). Penggunaan atau penyebaran data pribadi seseorang melalui media elektronik harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Jika dilanggar, korban dapat mengajukan gugatan perdata atas kerugian yang ditimbulkan. Larangan Mengakses Data Orang Lain (Pasal 30 UU ITE). Jika bukti transfer tersebut didapatkan dengan cara mengakses akun m-banking atau galeri HP orang lain secara ilegal: dapat diSanksi: Pidana penjara maksimal 6-8 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta - Rp800 juta.
Tindakan yang Harus Anda Lakukan Sekarang:
1. Tolak Pengembalian Dana: Jelaskan secara tegas dan sopan bahwa transaksi tanggal 28-02-2026 telah tuntas. Uang tunai sudah diserahkan kepada orang yang menunjukkan bukti transfer tersebut di hari yang sama.
2. Minta Pelanggan ke Bank: Arahkan pelanggan tersebut untuk mengurus klaim ""salah transfer"" ke Kantor Cabang BRI resmi. Jangan pernah mengembalikan uang secara pribadi di kios. Biarkan pihak bank yang melakukan investigasi (biasanya bank akan menolak jika transaksi sudah tuntas/sukses).
3. Lapor ke Mantri/Pihak BRI: Segera laporkan kejadian ini ke petugas BRI (Mantri) yang membawahi agen Anda. Beritahukan ada pelanggan yang mencoba melakukan refund atas transaksi yang sudah cair.
4. Somasi Balik Terkait Data Pribadi: Jika mereka terus menyebarkan nomor rekening dan nama Anda di media sosial/grup warga, tegur mereka bahwa tindakan tersebut melanggar UU ITE dan Anda bisa melaporkan balik atas pencemaran nama baik.
5. Buat Catatan Manual: Mulai sekarang, setiap penarikan tunai, mintalah pelanggan menandatangani buku catatan sederhana yang berisi: Tanggal, Jam, Nominal, dan Nama sesuai KTP sebagai bukti fisik pengganti CCTV.
Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum
1. UU No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
2. UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
3. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!