Langkah Hukum Saat Foto Intim yang Dikirim Saat Masih Anak Muncul dari Nomor Asing dan Dikhawatirkan Tersebar
29/03/26Oleh : mel***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya pernah mengirimkan foto saya yg payudaranya kelihatan 1x lihat kepada pacar saya yg dimana 22 nya atas rasa mau dulu waktu masih umur 16 tahun,lalu sekarang waktu saya di umu 18 tahun tiba tiba ada nomor asing yg mengirimkan foto tetsebut tanoa ada kata kata ancaman,hanya foto saja 1x lihat dan saya tidak membalas pesan tersebut.saya bertanya kepada orang yg saya kirimi foto tersebut tidak merasa menyebarkan foto tersebut.saya harus bagaimana?saya tidak mau foto itu di sebar apa yg harus saya lakukan sebelum terlambat?
Terima kasih atas pertanyaan saudara mel*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini.
Situasi yang saudara alami saat ini pasti membuat perasaan saudara sangat cemas, tapi tindakan saudara untuk tidak membalas pesan tersebut sudah sangat tepat. Jangan memberikan reaksi apa pun kepada pengirim asing itu, karena reaksi (seperti rasa takut atau marah) adalah hal yang dicari oleh pengirim untuk memulai pemerasan melalui chat yang anda kirimkan ke pelaku. Saudara adalah menjadi korban, jangan biarkan rasa malu membuat tertekan sendirian. Orang yang mengirimkan foto itulah yang melakukan tindak pidana serius.
Mengirimkan atau menyebarluaskan gambar porno merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Revisi Kedua UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024), UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan UU No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS) Tindakan ini dapat menjerat pengirim maupun penyebar dengan ancaman pidana yang berat.
Berikut adalah ancaman hukuman berdasarkan peraturan terbaru:
- Pelanggaran Kesusilaan (UU ITE)
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya konten elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan (pornografi) untuk diketahui umum dapat dipidana:
- Pidana Penjara: Paling lama 6 tahun. Dengan Pidana Denda: Paling banyak Rp1 miliar.
- Pemerasan dengan Ancaman Sebar Foto (Pasal Baru)
Jika penyebaran atau ancaman penyebaran gambar porno dilakukan untuk memeras atau mengancam (seperti dalam kasus penagihan utang Anda), berlaku Pasal 27B ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (10) UU ITE:
- Ancaman Pidana: Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
- Unsur Kejahatan: Mengancam akan menyebarkan konten yang menyerang kehormatan (foto vulgar) untuk memaksa orang memberikan sesuatu atau membuat pengakuan utang.
- Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (UU TPKS), Penyebaran konten intim tanpa persetujuan (termasuk revenge porn) juga diatur dalam Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS):
- Hukuman: Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.
- Pemberatan: Sanksi dapat ditambah 1/3 jika dilakukan dalam lingkup keluarga atau terhadap anak.
- Distribusi Pornografi (UU Pornografi), Sesuai Pasal 4 ayat (1)jo. Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008, orang yang memproduksi atau menyebarluaskan pornografi secara eksplisit dapat dipidana:
- Hukuman: Penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun dengan Denda: Minimal Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
- Hak Korban: Jika Anda diancam dengan penyebaran foto porno (sekstorsi), Anda dianggap sebagai korban dan berhak atas perlindungan hukum serta pemulihan melalui lembaga seperti LBH APIK atau unit Siber Polri.
- Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), tindakan mengirimkan atau menyebarluaskan gambar porno/vulgar tidak lagi menggunakan pasal "perbuatan tidak menyenangkan" yang umum, melainkan langsung dikategorikan sebagai tindak pidana melanggar kesusilaan atau pelecehan seksual nonfisik.
Berikut adalah rincian pasalnya:
- Pelanggaran Kesusilaan (Pasal 406), Pasal ini mengatur tentang pornografi dalam KUHP. Seseorang dipidana jika:
- Membuat, menyebarluaskan, menyiarkan, atau menawarkan secara terang-terangan tulisan, gambar, atau benda yang melanggar kesusilaan.
- Ancaman Pidana: Penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II (Rp10 juta).
- Pelecehan Seksual Nonfisik (Pasal 410), Jika gambar tersebut dikirimkan dengan maksud merendahkan martabat atau melecehkan Anda secara seksual (misalnya mengirim foto vulgar melalui chat untuk menghina/meneror), pelaku dijerat pasal ini:
- Bunyi Pasal: Tindakan yang bersifat seksual baik secara fisik maupun nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh atau bagian tubuh yang merendahkan harkat dan martabat seseorang. Ancaman Pidana: Penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda kategori II.
- Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (UU TPKS), Karena tindakan ini melibatkan pengiriman gambar melalui media digital, aparat hukum sering kali lebih mengutamakan penggunaan Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS) karena sanksinya lebih berat dan spesifik:
- Tindakan: Merekam, mengambil, atau menyebarkan konten bermuatan seksual tanpa persetujuan. Ancaman Pidana: Penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Berikut adalah langkah-langkah perlindungan yang harus anda lakukan :
- Kumpulkan Bukti (Sangat Penting)
Meskipun foto dikirim dengan fitur 1x lihat, kamu mungkin masih memiliki catatan notifikasi atau nomor telepon pengirim tersebut.
- Jangan hapus chatnya. Simpan nomor telepon tersebut.
- Ambil tangkapan layar (Screenshot) profil nomor asing itu dan ruang percakapannya (meskipun fotonya sudah hilang) sebagai bukti bahwa ada upaya pengiriman konten pribadi.
- Laporkan ke Pihak Berwenang
Karena kamu mengirim foto tersebut saat masih berusia 16 tahun (di bawah umur menurut UU Perlindungan Anak), penyebaran foto tersebut termasuk kategori Pornografi Anak, yang ancaman hukumannya sangat berat bagi pelakunya.
Kamu bisa meminta bantuan atau melapor ke:
- Patroli Siber (Polri): Melalui situs patrolisiber.id atau datang langsung ke unit siber di Polres/Polda setempat.
- LBH: Jika kamu merasa butuh pendampingan hukum dan psikologis untuk menghadapi intimidasi ini secara gratis.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum
- UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
- UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP
- UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan