Peluang Kemenangan Kasasi atas Putusan PN dan PT yang Bertentangan dengan Putusan Inkracht PTUN pada Objek Sengketa yang Sama
29/03/26Oleh : Nur***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pada awalnya saya memenangkan perkara ini melalui PTUN hingga tahap PK bahkan telah terbit surat perintah eksekusi,namun selang beberapa saat saja saya digugat kembali di PN oleh pihak yang sama,objek sengketa yang sama dan sekarang saya telah kalah sejak di PN hingga di PT. Seberapa besar prosentase kemenangan saya di tahapan kasasi jika di konvesikan dengan putusan inkracht MA yang ajukan sebagai bukti.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nur************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, SH.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE., MH (Penyuluh Hukum Madya). Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini. Kalah di tingkat Pengadilan Negeri (PN) meskipun sudah memenangkan perkara di PTUN hingga tingkat Kasasi/PK adalah tantangan hukum yang serius karena adanya perbedaan kompetensi absolut antara kedua peradilan tersebut. Surat perintah eksekusi dari PTUN biasanya berupa perintah kepada pejabat untuk mencabut atau menerbitkan SK. Jika PN memenangkan lawan, pejabat biasanya akan menggunakan putusan PN tersebut sebagai alasan untuk tidak menjalankan eksekusi PTUN (non-executable).Situasi yang Anda alami memang terasa sangat tidak adil, namun secara hukum ini merupakan fenomena "ada perbedaan benturan kompetensi" antara peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan peradilan Umum (Perdata). Biasanya hal ini dipakai para pengacara untuk mencari celah hukum untuk memenangkan kasus. Meskipun objeknya sama (misalnya tanah), PTUN dan PN melihat dari sudut pandang berbeda. PTUN menilai sah atau tidaknya sertifikat/penetapan yang dikeluarkan pejabat (aspek administrasi). PN menilai siapa yang lebih berhak secara kepemilikan (aspek hak perdata). Seringkali, meskipun sertifikat dibatalkan di PTUN, PN bisa memutuskan bahwa secara substansi pihak lawanlah pemiliknya, sehingga mereka bisa memenangkan gugatan perdata. Secara hukum, Anda memiliki peluang yang sangat kuat di tingkat Kasasi karena adanya prinsip Ne Bis In Idem dan kepastian hukum atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Meskipun secara statistik angka persentase kemenangan tidak dikeluarkan secara resmi oleh Mahkamah Agung untuk kasus spesifik, posisi Anda secara yuridis sangat diuntungkan oleh poin-poin berikut:
1. Pelanggaran Asas Ne Bis In Idem. Berdasarkan Pasal 1917 KUHPerdata, suatu perkara tidak dapat digugat kembali jika subjek, objek, dan pokok perkaranya sama dengan perkara yang sudah diputus sebelumnya. Karena Anda sudah menang hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) dan bahkan sudah terbit Sprit (Surat Perintah Eksekusi), maka secara hukum materiil perkara tersebut sudah selesai.Gugatan baru di Pengadilan Negeri (PN) terhadap objek yang sama seharusnya dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) oleh hakim.
2. Kekuatan Eksekutori Putusan PTUN yang Inkracht. Putusan PTUN yang sudah inkracht dan masuk tahap eksekusi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Mahkamah Agung (MA) dalam tahap Kasasi berfungsi sebagai Judex Juris (hakim yang memeriksa penerapan hukum), bukan memeriksa fakta. MA akan melihat apakah hakim di PN dan PT telah melakukan salah penerapan hukum karena mengabaikan putusan yang sudah inkracht. Bukti putusan PK yang Anda miliki adalah bukti "mahkota" yang menunjukkan bahwa hak Anda telah diakui oleh otoritas hukum tertinggi sebelumnya.
3. Benturan Kompetensi Absolut. Jika objek sengketa di PTUN berkaitan dengan pembatalan sertifikat atau keputusan tata usaha negara, PN sebenarnya tidak berwenang membatalkan putusan tersebut. Jika PN memutus hal yang bertentangan dengan putusan PTUN yang sudah inkracht, ini merupakan kekhilafan hakim yang nyata.
Langkah Strategis di Kasasi:
1. Memori Kasasi: Pastikan Memori Kasasi Anda menekankan pada poin "Penerapan hukum yang salah oleh Judex Facti (PN/PT)" karena melanggar asas res judicata (perkara yang sudah diputus).
2. Lampirkan Putusan PK: Jadikan salinan putusan PK dan penetapan eksekusi sebagai bukti utama untuk menunjukkan bahwa pengadilan tingkat pertama dan banding telah melampaui kewenangan mereka.
3. Jika nanti di tingkat Kasasi Anda masih belum mendapatkan keadilan, Anda memiliki senjata pamungkas yaitu Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan "Putusan yang Saling Bertentangan" (Pasal 67 huruf f UU Mahkamah Agung). Anda dapat mengajukan PK dengan bukti bahwa ada dua putusan yang kekuatannya sama-sama tetap (PK PTUN vs Kasasi PN) namun isinya bertolak belakang. Anda dapat meminta MA untuk mensinkronkan kedua putusan tersebut demi kepastian hukum, terutama jika objek dan subjeknya identik.
Kesimpulan:
Secara normatif, peluang Anda untuk menang sangat besar (dominan) karena sistem hukum Indonesia menjunjung tinggi Kepastian Hukum. Putusan Kasasi seharusnya membatalkan putusan PT dan PN tersebut karena tidak mungkin ada dua putusan inkracht yang saling bertentangan untuk objek yang sama. Sangat bisa Putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) adalah alat bukti surat yang sangat kuat (Akta Otentik) dalam persidangan perdata di PN. Berikut adalah bagaimana putusan tersebut bekerja menguntungkan Anda di PN:
1. Sebagai Bukti "Cacat Hukum" Administrasi. Jika PTUN sudah membatalkan sertifikat atau surat keputusan lawan hingga tingkat MA, maka di mata hukum, dasar kepemilikan lawan sudah dinyatakan cacat secara prosedur dan substansi. Di PN, Anda bisa berargumen bahwa lawan tidak lagi memiliki dasar hak (alas hak) yang sah untuk menggugat Anda.
2. Mengikat Hakim Perdata dalam Hal Fakta. Meskipun PN berwenang memutus kepemilikan, hakim PN tidak boleh mengabaikan fakta hukum yang sudah ditetapkan oleh MA di jalur PTUN. Anda harus menonjolkan bagian Pertimbangan Hukum dalam putusan PTUN/MA tersebut yang menyatakan bahwa cara perolehan tanah/objek oleh lawan adalah tidak sah atau melanggar hukum.
3. Menghancurkan Itikad tidak Baik pihak Lawan. Dalam hukum perdata, perlindungan hukum diberikan kepada pembeli/pemilik yang beritikad baik. Dengan adanya putusan PTUN yang memenangkan Anda, Anda bisa membuktikan bahwa lawan adalah penggugat yang beritikad buruk karena tetap memaksakan hak atas objek yang secara administratif sudah dinyatakan cacat oleh putusan MA.
4. Hal Penting yang Harus Diperhatikan. Meskipun putusan PTUN itu kuat, Anda tidak boleh hanya diam. Di PN, Anda tetap harus membuktikan hak kepemilikan Anda secara materiil (misalnya: bukti jual beli, riwayat tanah, atau saksi-saksi), karena PN fokus pada "siapa yang lebih berhak", bukan sekadar "suratnya sah atau tidak".
5. Segera hubungi advokat Anda untuk menyusun Memori Kasasi (batas waktu hanya 14 hari setelah pemberitahuan putusan PT). Pastikan Anda melampirkan salinan Putusan PK PTUN sebagai bukti utama adanya pertentangan hukum.
Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum
1. KUHPerdata
2. Hukum Acara Perdata / HIR
3. (UU) Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
4. UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkam
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!