Pelaporan Pemalsuan Akta Cerai dan Akta Kelahiran untuk Pemberkasan Kepegawaian PNS serta Sengketa Hak Waris dan Harta Gono-Gini
29/03/26Oleh : Zet***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
jadi ketika sekitar tahun 2006/2007 kota tangerang selatan terbentuk seluruh sekdes diangkat menjadi PNS. nah pada saat pemberkasan ayah saya memalsukan akta cerai terhadap mamah saya. menjadi cerai mati padahal mamah saya masih hidup. akta kelahiran saya dan kaka saya pun ikut dipalsukan menjadi anak ibu tiri saya. ibu tiri dan ayah saya sebelumnya adalah honorer di kabupaten tangerang mereka sama sama selingkuh pada saat status masih sah secara hukum agama dan negara. dan ayah sudah pensiun sejak januari 2023 ibu tiri skrg jadi pppk. gimana cara melaporkannya min? karena ibu tiri saya ingin mengusai semua harta benda dari ayah saya, sedangkan aslinya mereka itu belum pernah nikah sah secara negara.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Zet**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan permasalahan hukum yang anda hadapi pada saat ini kepada BPHN, kami akan memberikan jawaban-masukan terkait permasalahan hukum ini.
Situasi yang Saudara sampaikan sangat kompleks karena melibatkan pemalsuan dokumen negara yang berdampak pada status kepegawaian (PNS), administrasi kependudukan, hingga hak waris.
Berikut adalah langkah hukum dan cara melaporkannya:
- Pelaporan Pidana (Pemalsuan Dokumen) berdasarkan UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana / KUHP karena Tindakan memalsukan akta cerai dan mengubah status anak dalam Akta Kelahiran adalah tindak pidana serius.
Pasal yang dilanggar tentang Pemalsuan Surat
- Pasal 391 KUHP (Pemalsuan Surat Umum): Mengatur tentang perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, dengan maksud untuk digunakan seolah-olah asli.
- Pasal 392 KUHP (Pemalsuan Dokumen Tertentu): Memberikan ancaman pidana yang lebih berat jika pemalsuan dilakukan terhadap surat-surat tertentu seperti akta autentik, surat utang, atau surat berharga
- menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam KUHP Baru Pasal 394: Menggunakan istilah "meminta" untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Ancaman pidananya tetap maksimal 7 tahun penjara
- Berdasarkan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), menyatakan bahwa tindakan memalsukan akta cerai dan mengubah status anak dalam Akta Kelahiran merupakan pelanggaran hukum serius yang masuk dalam kategori manipulasi data kependudukan. Berikut adalah jerat hukum berdasarkan UU Adminduk:
- Sanksi Pidana Pemalsuan Dokumen (Akta Cerai) berdasarkan Pasal 93 UU Adminduk: Pelaku yang memalsukan surat/dokumen untuk pelaporan peristiwa penting (seperti akta cerai) diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp50.000.000,00.
- Sanksi Manipulasi Data (Perubahan Status Anak) berdasarkan Pasal 94 UU Adminduk: Manipulasi data kependudukan, termasuk mengubah status anak dengan dokumen palsu, diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp75.000.000,00.
- Tempat Lapor: anda bisa langsung datang ke Polres Tangerang Selatan/sesuai dengan domisili
- Bukti yang dibutuhkan: Akta Kelahiran asli Saudara yang menunjukkan ibu kandung yang sebenarnya, saksi-saksi (kerabat), dan bukti bahwa Ibu kandung Saudara masih hidup.
- Pelaporan Administrasi Kepegawaian (BKN & Inspektorat)
Karena pengangkatan PNS ayah Saudara didasarkan pada berkas yang dipalsukan, hal ini bisa berdampak pada pembatalan tunjangan atau sanksi administrasi meskipun sudah pensiun.
- Lapor ke BKN (Badan Kepegawaian Negara): Melalui layanan pengaduan atau LAPOR!. Laporkan bahwa pengangkatan PNS dan data keluarga di database BKN tidak valid.
- Lapor ke Inspektorat Kota Tangerang Selatan: Karena status adanya data palsu pada saat pemberkasan PPPK.
- Perlindungan Hak Waris dan Harta
Jika ibu tiri Saudara ingin menguasai harta, Saudara bisa melakukan langkah-langkah pencegahan:
- Gugatan Pembatalan Perkawinan: Jika benar mereka tidak pernah nikah sah secara negara atau menggunakan dokumen palsu untuk menikah lagi, Saudara bisa mengajukan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama.
- Gugatan Perdata/Ahli Waris: Setelah pidana terbukti bahwa akta kelahiran Saudara dipalsukan, Saudara harus mengurus penetapan ahli waris yang sah agar harta ayah Saudara tidak jatuh ke tangan yang salah.
- Blokir Sertifikat: Jika ada sertifikat tanah/rumah, Saudara bisa mengajukan surat pemblokiran ke Kantor Pertanahan (BPN) dengan melampirkan laporan polisi yang sedang berjalan untuk mencegah perpindahan tangan.
- Pelaporan PPPK Ibu Tiri
Ibu tiri Saudara saat ini berstatus PPPK. Jika ia terlibat dalam proses pemalsuan atau memberikan keterangan palsu dalam data pegawainya, ia bisa dikenakan sanksi disiplin berat hingga pemutusan hubungan kerja. Lapor ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) tempat ia berdinas.
Rekomendasi Utama:
Segera temui pengacara atau hubungi LBH (Lembaga Bantuan Hukum) karena kasus ini melibatkan pembuktian dokumen yang sudah sangat lama (2006). Laporan pidana adalah "pintu masuk" utama untuk membatalkan semua dokumen palsu tersebut.
Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum
- UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan