Prosedur Menggugat Nafkah kepada Mantan Suami Setelah Putusan Cerai Verstek di Pengadilan Agama Jakarta Selatan
29/03/26Oleh : Dew***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Assalamualaikum BPK/ibu bantuan hukum sblmnya maaf sya mau mnta bantuan hukum(pro bono) sya mau gugat nafkah sm mantan suami sya caranya gmna ya BPK/ibu....utk ceritanya sya Bru dpt kbar tgl 16 Maret 2026 bahwa sya di cerai suami itu aja lewat foto wa skli lihat akhirnya sya cari di PA Jaksel tdk taunya mantan suami sya udh Ngajukan dr blm November 2025 udh ada keputusan cerai dr PA buat sya...tp mantan suami sya curang dia pke pengacara beli n mereka mmpalsukn alamat n saksi dgn alasan tdk msuk di akal hrsnya dgn alasan perselingkuhan n kdrt dia memutuskan satu pihak saja dgn tdk kdatangan sya n saksi dr sya .....Krn dia tau sya punya bukti2 yg kuat n dia jg tdk mau ngasih nafkah sya gmna caranya sya utk gugat nafkah dgn menggunakan pengacara pro bono tloong bantuannya BPK/ibu
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dew***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE., MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami, Penyuluh Hukum Pada Pusat Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami turut prihatin atas masalah hukum yang sedang Anda hadapi. Sebelum menjawab permasalahan hukum Anda kami akan menjelaskan putusan perkawinan. Menurut Pasal 38 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) adalah sebagai berikut : Perkawinan dapat putus karena : a. kematian, b. perceraian dan c. atas keputusan Pengadilan.
Pasal 41 (UU Perkawianan) adalah sebagai berikut : Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
- Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
- Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
- Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
Berikutnya Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah sebagai berikut : Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:
- memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;
- memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telahdi jatuhi talak baiin atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;
- melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul;
- memeberikan biaya hadhanan untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun
Terkait kasus hukum dan situasi yang anda alami. Meskipun putusan cerai dari Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan sudah keluar, Anda masih memiliki hak hukum untuk memperjuangkan nafkah, terutama jika terdapat dugaan pemalsuan alamat yang menyebabkan Ibu tidak mengetahui adanya persidangan tersebut. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat anda ambil :
- untuk mendapatkan bantuan hukum gratis (pro bono) dan menggugat hak nafkah. Anda dapat menghubungi lembaga atau pos bantuan hukum berikut yang melayani wilayah Jakarta Selatan. Posbakum PA Jakarta Selatan terletak langsung di dalam gedung PA Jakarta Selatan. Layanan ini disediakan negara untuk membantu pembuatan dokumen hukum (seperti gugatan nafkah) dan konsultasi hukum secara gratis bagi masyarakat tidak mampu. PBH PERADI Jakarta Selatan, menyediakan akses bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Anda dapat menghubungi mereka melalui email di pbhperadijaksel@gmail.com. LBH APIK Jakarta. Lembaga yang fokus memberikan pendampingan hukum pro bono bagi perempuan korban ketidakadilan. Hubungi hotline WhatsApp di 0813888226699. LBH Jakarta, memberikan bantuan hukum bagi korban ketidakadilan melalui kantor mereka di Jl. Diponegoro No. 74, Jakarta Pusat, namun melayani wilayah Jabodetabek.
- Syarat Umum Bantuan Hukum Gratis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum gratis diberikan kepada orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon bantuan hukum. Pemohon wajib menyerahkan dokumen-dokumen pendukung berikut kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Identitas Diri terdiri dari : Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), atau dokumen identitas resmi lainnya. Bukti Ketidakmampuan Ekonomi terdiri atas Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon. Kartu Jaminan Sosial (seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Miskin) juga dapat digunakan sebagai bukti pengganti. Dokumen Perkara: Bukti-bukti yang relevan dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapi dan kronologi kasus secara tertulis.
- Syarat Permasalahan Hukum. Layanan ini mencakup masalah hukum dalam lingkup: Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara Baik dalam proses litigasi (persidangan) maupun non-litigasi (seperti konsultasi, mediasi, atau penyuluhan hukum).
- Prosedur Pengajuan. Cari Organisasi Bantuan Hukum atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Daftar OBH terakreditasi dapat dicek melalui situs resmi BPHN Kemenkumham. Mengajukan Permohona dengan emngisi formulir permohonan yang disediakan oleh OBH. OBH akan memeriksa kelengkapan berkas. Jawaban apakah permohonan diterima atau ditolak biasanya diberikan dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah berkas lengkap.
- Upaya Hukum Terhadap Putusan Cerai. Karena putusan tersebut dijatuhkan tanpa kehadiran Ibu (verstek) dan ada dugaan pemalsuan alamat, Anda memiliki pilihan hukum. Gugatan Nafkah Terpisah. Anda dapat mengajukan gugatan baru khusus untuk menuntut hak nafkah (nafkah iddah, mut'ah, dan nafkah anak) meskipun status cerai sudah tetap. Gugatan ini diajukan ke PA Jakarta Selatan. Perlawanan (Verzet). Jika putusan belum lama diberitahukan secara resmi kepada Ibu, Ibu bisa mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek tersebut agar perkara diperiksa kembali dari awal, sehingga bukti-bukti perselingkuhan atau KDRT yang Ibu miliki bisa diajukan.
- Persyaratan Dokumen Gugatan Nafkah. Jika Ibu ingin mendaftarkan gugatan nafkah di PA Jakarta Selatan, siapkan dokumen berikut: Fotokopi KTP Ibu, Fotokopi Akta Cerai (yang sudah Ibu cek di PA Jaksel), Fotokopi Akta Kelahiran Anak (untuk tuntutan nafkah anak), Bukti-bukti penghasilan mantan suami (jika ada) atau perkiraan kemampuan finansialnya, Bukti pemalsuan alamat atau bukti terkait alasan perceraian (KDRT/perselingkuhan) untuk memperkuat posisi Ibu.
Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih
Jawaban konsultasi hukum ini, semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan.
Dasar hukum
- Kompilasi Hukum Islam
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan