Keabsahan Balik Nama dan Penjualan Tanah Warisan Berdasarkan Persetujuan Ahli Waris yang Diduga Dipalsukan
29/03/26Oleh : Dew***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
tanah dan bangunan warisan kakek nenek yang seharusnya dibagi rata sesama ahli waris malah di jual oleh adik laki-laki ibu saya,sertifikat yang semula atas nama kakek nenek di balik nama menjadi atas nama adik laki-laki ibu saya tanpa sepengetahuan saudara lain termasuk ibu saya dan dijual ke orang lain dengan persetujuan palsu melalui notaris dan memalsukan tanda tangan ibu saya sebagai bukti persetujuan, kemudian pihak pembeli datang ke rumah meminta rumah dikosongkan dalam artian di usir karena tanah dan bangunan telah di beli
sementara ibu saya tidak tahu menahu semenjak sertifikat di balik nama sampai dijual ke orang lain tetapi beliau menemukan berkas pemalsuan tersebut
apakah tanah dan rumah tersebut bisa di ambil lagi?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dew*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Safril Nurhalimi, S.H. M.H. (Penyuluh Hukum Madya) dan Febi Ardhianti, SE., MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami, Penyuluh Hukum Pada Pusat Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami turut prihatin atas masalah hukum yang sedang Anda hadapi. Sebelum menjawab permasalahan hukum Anda kami akan menjelaskan Pemalsuan Surat. Menurut Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut :
- Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbutkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori M.
- Setiap Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat (1)
Pasal 392 KUHP Baru adalah sebagai berikut :
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, Setiap Orang yang melakukan pemalsuan Surat terhadap: a. akta autentik; b. Surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara atau bagiannya atau dari suatu lembaga umum; c. saham, Surat utang, sertifikat saham, sertifikat utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau persekutuan; d. talon, tanda bukti dividen atau tanda bukti bunga salah satu Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti Surat tersebut; e. Surat kredit atau Surat dagang yang diperuntukkan guna diedarkan; f. Surat keterangan mengenai hak atas tanah; atau g. Surat berharga lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
- Setiap Orang yang menggunakan Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang isinya tidak benar atau dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 393 KUHP Baru adalah sebagai berikut :
- Setiap Orang yang menyimpan bahan atau alat yang diketahui digunakan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 ayat (l), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
- Bahan dan alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan
Keterangan Palsu dalam Akta Autentik terdapat dalam Pasal 394 KUHP Baru adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.”
Syarat-syarat Terjadinya Suatu Persetujuan yang Sah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata adalah sebagai berikut : Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Dalam kasus anda maka Secara hukum, tanah dan rumah anda tersebut bisa untuk diambil kembali. Karena Tindakan adik laki-laki ibu Anda yang memalsukan tanda tangan dan membalik nama sertifikat tanpa persetujuan ahli waris lain merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan tindak pidana murni. Berikut adalah langkah hukum dan alasan mengapa properti tersebut dapat diperjuangkan kembali:
- Dasar Pembatalan Jual Beli. Meskipun sertifikat sudah berpindah tangan ke pembeli, transaksi tersebut cacat hukum karena, Objek Waris Belum Dibagi. Berdasarkan hukum waris (baik Perdata maupun Islam/KHI), harta warisan yang belum dibagi adalah milik bersama seluruh ahli waris. Penjualan oleh satu pihak tanpa persetujuan pihak lain adalah tidak sah. Pemalsuan Tanda Tangan. Persetujuan palsu menggugurkan syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata). Karena tidak ada kesepakatan yang benar dari ibu Anda, maka jual beli tersebut batal demi hukum.
- Upaya Hukum Pidana. Langkah pertama yang disarankan adalah melaporkan adik ibu Anda ke Kepolisian (Polres/Polda) atas dugaan. Pemalsuan Surat Secara Umum (Pasal 391 KUHP Baru). Seseorang dipidana karena membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, dengan maksud untuk menggunakan surat tersebut seolah-olah asli. Ancaman Pidana, Penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori VI (Maksimal Rp2 Miliar). Penggunaan Surat Palsu Pidana yang sama juga berlaku bagi orang yang sengaja menggunakan surat palsu tersebut seolah-olah asli dan dapat menimbulkan kerugian. Pemalsuan Akta Autentik (Pasal 392 KUHP Baru). Kasus Anda (pemalsuan tanda tangan pada dokumen Notaris/PPAT) masuk ke kategori yang lebih berat karena melibatkan Akta Autentik. Ancaman Pidana Penjara paling lama 8 tahun. Berlaku bagi yang memalsukan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut. Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik (Pasal 393 KUHP Baru). Setiap orang yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta tersebut seolah-olah keterangan itu sesuai dengan kebenaran, dipidana jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian. Ancaman Pidana Penjara Paling lama 7 tahun. Pidana Denda Kategori VI (maksimal Rp2 Miliar)
- Pemalsuan oleh Pejabat (Pemberatan) (Pasal 394 KUHP). Ini adalah pasal yang paling krusial bagi Notaris. Sebagai pejabat umum, jika Notaris melakukan pemalsuan dalam menjalankan tugasnya. Pencabutan Hak Notaris tersebut juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menjalankan jabatan Notaris (dipecat secara permanen oleh pengadilan).
- Penyertaan (Pasal 20 KUHP). (Berikut ini bunyi Pasal 20 KUHP Baru adalah sebagai berikut : Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika: a. melakukan sendiri Tindak Pidana; b. melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggung jawabkan ; c. turut serta melakukan Tindak Pidana; atau d. menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.) Jika Notaris bekerja sama dengan paman Anda, maka Notaris dipidana sebagai "Orang yang turut melakukan" (Medepleger). Artinya, hukuman bagi Notaris sama beratnya dengan paman Anda. Karena segala tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak (tanah) atau kejahatan Stellionaat, (Pasal 492 KUHP), berdasarkan Pasal 492 KUHP Baru menyatakan Dipidana karena melakukan penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 Juta), Setiap Orang yang Menjual, menggadaikan, atau menyewakan sebidang tanah, hak atas tanah, gedung, atau bangunan, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atas tanah atau bangunan tersebut.
- Upaya Hukum Perdata (Gugatan di Pengadilan). Anda perlu mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) setempat untuk: Membatalkan Akta Jual Beli (AJB) dan proses balik nama di BPN. Menyatakan Jual Beli Batal Demi Hukum sehingga status tanah kembali menjadi harta warisan. Menuntut Ganti Rugi atas kerugian materiil dan immateriil. Gugatan terhadap Notaris/PPAT: Jika terbukti lalai atau bekerja sama memalsukan tanda tangan, Notaris tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban secara kode etik maupun perdata.
- Langkah Hukum untuk Menjerat Notaris: Jika Anda memiliki bukti kuat bahwa Notaris terlibat, lakukan hal berikut: Lapor ke MPD (Majelis Pengawas Notaris): Laporkan secara administratif di tingkat Kabupaten/Kota. MPD berwenang memeriksa adanya pelanggaran prosedur dan kode etik. Lapor ke Kepolisian: Masukkan nama Notaris sebagai Terlapor bersama dengan paman Anda. Mintalah penyidik melakukan uji labfor terhadap tanda tangan di Minuta Akta (arsip asli yang disimpan Notaris).Gugatan Perdata (PMH): Tarik Notaris sebagai pihak Turut Tergugat dalam gugatan pembatalan AJB agar ia ikut bertanggung jawab membayar ganti rugi secara materiil.
- Langkah hukum Praktis Segera yang bisa anda lakukan: Amankan Bukti. Simpan berkas pemalsuan yang ditemukan ibu Anda. Foto atau kopi dokumen tersebut sebagai barang bukti utama. Blokir Sertifikat. Datangi kantor BPN setempat untuk mengajukan blokir sengketa pada sertifikat tanah tersebut agar tidak bisa dijual lagi oleh pembeli baru kepada pihak lain. Kirimkan surat somasi resmi kepada adik ibu Anda dan pembeli melalui pengacara untuk menghentikan tindakan pengusiran. Hubungi pengacara di dilakukan pendampigan hukum di pengadilan maupun laporan dikepolisian
Demikian semoga informasi hukum ini bisa bermanfaat, terima kasih
Jawaban konsultasi hukum ini, semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan
Dasar hukum
- KUHPerdata
- UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan