Jaminan Penguasaan dan Kepastian Batas Tanah 37 cm yang Masuk Ukur SHM Tetangga Akibat Pengukuran BPN tanpa Kehadiran Pemilik Bersebelahan
20/10/20
Oleh : ruh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Kami memiliki tanah dengan ukuran 10 m2 x 18m2 namun pada kenyataanya tanah hanya terhitung 9,4 m2 x 18 m2 ( belum terhitung tanah yang dijadikan untuk curah hujan 37 cm,"jarak curah hujan dan rumah dipagar"). Tetangga kami menjual tanah tersebut dan pembeli mengurus SHM nya, dalam pengukuran tanah,curah hujan yang dibuat selama ini dimasukkan ke dalam surat ukur yg dibuat oleh BPN atas SHM miliknya(pembeli), olehkarenanya tanah tersebut diambil 37 cm berdasarkan surat tersebut. Kami berbicara dengan si pembeli bahwa ada patokan kami pondasi di belakang yang terlihat jelas mengenai batas tanah kami yang sedikit di lebarkan dari dinding belakang, ia pun mengatakannya bahwa si pembeli mengalah dan membangun sesuai dinding bangunan si penjual yang lama yg bersebelahan dengan tembok yg dilebihkan lebarnya di belakng tadi. Nah, bagaimana cara kami untuk bisa menjamin 37 cm benar-benar dalam penguasaan kami (surat tanah kami SK Bupati),karena si pembeli telah mengiyakan dan bersedia membuat surat pernyataan, bahwa mempersilahkan kami membangun,menggunakan untuk kepentingan pribadi kami, tetapi di SHM tanahnya(pembeli) terukur 9,85 m2 x 19m2. dan waktu penguran tidak melibatkan pihak yang bersebelahan sama sekali.bagaimana caranya agar ini tidak menjadi persengketaan di kemudian hari.
catatan : patokan batas hanya ada di belakang di depan sudah hilang, dan tanah yang dijual dalam keaadaan kosong tetapi masih terlihat patokan yg d belakang berupa batu bata ada 5 batu bata dan pondasi saat dikorek terlihat jelas. pembeli ingin membangus Ruko 2 unit
Terima kasih atas pertanyaan saudara ruh********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Menjawab pertanyaan yang saudara sampaikan agar tidak menjadi persengketaan di kemudian hari terkait permasalahan batas tanah antara pembeli dan penjual lama dimana tanah saudara diambil 37 cm oleh pembeli (sesuai SHM dari BPN), namun pembeli bersedia membuat pernyataan bahwa pembeli akan mengalah dan membangun sesuai dengan patokan yang telah ada saja, maka menurut kami ada 2 cara yang bisa ditempuh:
Membuat surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai yang cukup, bahwa tanah yang 37 cm adalah milik saudara.
Kami melihat dengan adanya surat pernyataan ini sudah merupakan suatau perbuatan (itikad baik) dari si pembeli maka saudara tidak perlu khawatir lagi jika pembeli akan membangun Ruko 2 unit, asalkan tanah yang 37 cm (sesuia surat pernyataan pembeli) di pisahkan dari bangunan tersebut. Menurut pasal 1338 BW surat pernyataan merupakan salah satu surat perjanjian yang berlaku sebagai undang-undang dan mengikat bagai yang membuatnaya. Artinya “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. perjanjian seperti itu mengikat para pihak dan karenanya para pihak harus memenuhi janji-janjinya. Dengan kata lain perjanjian seperti itu akan menimbulkan hak dan kewajiaban bagi yang membuatnya.
Membuat sertifikat baru dengan cara mengukur ulang luas tanah yang sebenarnya dengan melibatkan pihak-pihak terkait (pihak desa/kelurahan dan disaksikan oleh pihak-pihak yang berbatasan langsung)
Persmasalahan saudara berikutnya adalah ketika pembeli mengurus SHM yang pengukurannya tidak disaksikan oleh pihak yang berbatasan langsung adalah merupakan permasalahan hukum tersendiri yang seharusnya tidak terjadi. Karena ketika pengukuran tanah untuk mengurus SHM penting disaksikan oleh yang berbatasan langsung.
Dibawah ini kami jelaskan tahapan-tahapan cara membuat SHM yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibawah ini.
Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengurus Sertifikat adalah dengan cara melakukan pendaftaran tanah ke kantor BPN dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Perkaban No 1 tahun 2010. Yaitu sebelum pergi kekantor BPN pastikan terlebih dahulu pengurusan yang dilakuan di kantor kelurahan/Desa (memastikan terlebih dahulu kepemilikan buku tanah). Buku tanah adalah dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran yang sudah ada haknya (PP No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah). Setelah selesai pengurusan di Kelurahan/Desa lalu pergi mendaftar ke kantor pertanahan.
1. Mengurus di Kelurahan/Desa
Ada beberapa surat keterangan yang perlu dipersiapkan dalam pengurusan sertifikat untuk tanah girik. antara lain:
a. Surat Keterangan Tidak Sengketa.
Saudara perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa. Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah. Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya. Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Hal tersebut dilakukan karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan. Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.
b. Surat Keterangan Riwayat Tanah
Berikutnya, saudara perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah. Fungsinya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mulai pencatatan di kelurahan/desa sampai dengan penguasaan sekarang ini. Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.
c. Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.
2. Mengurus di Kantor Pertanahan
Setelah mengurus dokumen di kelurahan/Desa setempat, saudara dapat melanjutkan ke kantor pertanahan dengan menyiapkan beberapa kelengkapan data seperti : Fotokopi KTP pemohon, Fotokopi Kartu Keluarga pemohon, Membawa bukti perolehan tanah, Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir, Fotokopi NPWP, Pernyataan tanah tidak sengketa (seperti yang diatur dalam Perkaban No 1 tahun 2010)
Tahapan (mekanisme) pembuatan sertifikat tanah adalah sebagai berikut: Tahap pertama, sudara datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional di wilayah tempat pemohon tinggal. Kemudian datang ke loket pelayanan membawa berkas-berkas yang telah disiapkan. Di sana saudara tinggal mengisi formulir pendaftaran pembuatan sertifikat tanah dan menyerahkan berkas identitas pemohon. Kemudian saudara pergi ke loket pembayaran untuk membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah.
Proses pengukuran dilakukan oleh petugas BPN, dalam proses ini pemohon harus mendampingi atau menunjuk kuasa. Kemudian proses akan dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan kantor pertanahan lalu dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan kanwil dan penerbitan Surat Keputusan BPN RI. Kemudian saudara diwajibkan untuk membayar pendaftaran SK Hak, setelah membayar kemudian saudara sudah bisa mendapatkan sertifikat tanah. Untuk biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2010, pemohon bisa mengaksesnya melalui website : www.bpn.go.id
Menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat ialah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan. Sertifikat sendiri dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) lewat kantor pertanahan masing-masing wilayah.
Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional agar tidak menjadi persengketaan di kemudian hari, Semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!