Pelaporan Dugaan Penipuan Jual Beli Akun Game dengan Kerugian Rp70.000 dan Bukti Identitas Terduga Pelaku
29/03/26Oleh : ali***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya kena tipu oleh orang yang ingin menjual akun game,saya kehilangan total 70k,orang itu berasal dari palu dan saya punya wajah orang beserta ktp nya
Terima kasih atas pertanyaan saudara ali******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Faizal Yusuf, SH (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardhianti (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda kepada kami, Penyuluh Hukum Pada Pusat Badan Pembinaan Hukum Nasional. Kami turut prihatin atas masalah hukum yang sedang Anda hadapi. Sebelum kami menjawab permasalahan hukum Anda kami akan menjelaskan tentang tindak Pidana Pencurian dan Penipuan. Menurut Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang berbunyi sebagai berikut : “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”
Selanjutnya tidak Pidana Penipuan atau Curang diataur dalam Pasal 492 KUHP Baru yang berbunyi sebagai berikut : “Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Karena tindak Pidana tersebut dilakukan melalui media Elektronik maka Peretasan akun game Anda merupakan bentuk illegal access (akses ilegal) dan manipulasi data. Pelakunya dapat di jerat dengan Pasal 30 dan 46 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2008). Berikut ini Bunyi Pasal 30 UU ITE 2028 :
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Berikutnya bunyi Pasal 46 UU ITE 2008 :
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Langkah hukum yang harus Anda lakukan, untuk menghambat pelaku adalah dengan melaporkan identitas keuangannya agar tidak bisa digunakan lagi untuk menipu orang lain.
- Lapor ke Bank/E-wallet: Segera hubungi customer service bank atau aplikasi e-wallet (seperti DANA, OVO, atau GoPay) yang Anda gunakan untuk mentransfer uang. Minta pembekuan akun tujuan dengan melampirkan bukti transfer dan percakapan.
- CekRekening.id: Laporkan nomor rekening atau e-wallet penipu melalui situs resmi CekRekening.id milik Kementerian Komunikasi dan Digital agar status rekening tersebut ditandai sebagai "Pernah Dilaporkan".
- AduanNomor.id: Laporkan nomor WhatsApp atau telepon pelaku ke portal AduanNomor.id untuk pemblokiran nomor seluler penipu.
Anda juga dapat melaporkan detail penipuan, termasuk foto wajah dan KTP pelaku, melalui kanal pengaduan resmi pemerintah:
- Patroli Siber: Ajukan laporan melalui fitur "Laporkan" di situs PatroliSiber.id yang dikelola oleh Bareskrim Polri. Unggah semua bukti digital yang Anda miliki, termasuk identitas KTP pelaku.
- Lapor.go.id: Gunakan portal Lapor.go.id yang merupakan layanan pengaduan nasional untuk meneruskan laporan Anda ke instansi berwenang.
Karena Anda mengetahui asal pelaku dari Palu, Anda bisa memberikan informasi tambahan jika memutuskan untuk melapor ke polisi:
- Polresta Palu: Anda bisa mencoba menghubungi layanan pengaduan atau media sosial resmi Polresta Palu jika ingin menindaklanjuti pelaku yang berada di wilayah hukum mereka.
- Layanan 110: Anda dapat menghubungi call center bebas pulsa kepolisian di nomor 110 untuk konsultasi awal mengenai tindakan penipuan yang Anda alami.
Catatan Penting: Anda jangan pernah menyebarkan data KTP dan Foto tersebut secara sembarangan terutama di media sosia, hal tersebut untuk menghindari risiko pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik jika ternyata data tersebut milik orang lain. Seringkali penipu mengirim KTP atau foto milik orang lain yang juga pernah menjadi korban atau hasil curian identitas.
saran kami Agar kami bisa memberikan saran hukum yang tepat, Anda sebaiknya berkonsultasi secara langsung Silakan datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat. Di sana, Anda atau Keluarga Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum gratis dan menceritakan kasus Anda secara lebih rinci, dengan membawa bukti-bukti yang relevan.
Apabila Anda membutuhkan layanan jasa hukum atau bantuan hukum gratis, terdapat layanan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan persyaratan tertentu. Adapun layanan tersebut Melalui Organisasi Bantuan Hukum sebagai Pemberi Bantuan Hukum: Anda dapat datang ke Organisasi Bantuan Hukum yang telah lolos verifikasi dan akreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia LBH yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 yang dapat diunduh pada web https://bphn.go.id/informasi. Skema bantuan hukum ini sesuai dengan UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum khususnya jika Anda memenuhi syarat sebagai penerima bantuan hukum gratis yaitu orang atau kelompok orang miskin, karena skema UU Bantuan Hukum ini adalah untuk orang/kelompok orang miskin yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Silahkan menghubungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum di wilayah provinsi tempat Anda berdomisili/tinggal.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer :Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Terverifikasi dan Terakreditasi Kembali Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025 Sampai Dengan 2027.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan