Penentuan Pihak Bersalah dalam Kecelakaan Mobil Pick Up dan Motor yang Menyalip Tanpa Sein dari Belakang Kendaraan Lain hingga Mengakibatkan Luka Berat

29/03/26

Oleh : And***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bagaimana jika seorang supir mobil pick up tiba tiba disenggol oleh pengendara motor yang mengakibatkan luka berat seperti kaki patah, apakah yang bersalah itu supir mobil pickup? Berikan saya penjelasannua Kronologi kejadia Mobil pick melaju dengan kecepatan 30 dan berpapasan dengan mobil ekpedisi di jalan raya dan tiba tiba motor dari belakang mobil ekpedisi menyalip tanpa memberikan lampu sein dan tidak memperhatikan mobil pickup dari depan atau arah yang berlawanan sehingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan pengendara motor mengalami luka berat

Terima kasih atas pertanyaan saudara And****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Faizal Yusuf, SH (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardhianti, SE (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Saudari kepada kami Penyuluh Hukum Pada, Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Sebelum kami menjawab pertanyaan Saudari, perlu kami jelaskan terlebih dahulu bahwa dalam hukum lalu lintas di Indonesia, setiap kecelakaan tidak serta merta menjadikan salah satu pihak otomatis bersalah. Penentuan kesalahan (yang bertanggung jawab) didasarkan pada unsur kelalaian serta kronologi kejadian yang didukung alat bukti.

Pengaturan mengenai kecelakaan lalu lintas terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam undang-undang tersebut diatur antara lain:

Pasal 310 ayat (3 UU LLAJ): “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasl 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Selain itu, dalam Pasal 106  UU LLAJ diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi, mengutamakan keselamatan, serta mematuhi ketentuan berlalu lintas, termasuk rambu, marka jalan, batas kecepatan, dan tata cara berkendara yang aman.

Berikut ini Pasal 106 UU LLAJ :

  • Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
  • Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
  • Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. Marka Jalan; c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; d. gerakan Lalu Lintas; e. berhenti dan Parkir; f. peringatan dengan bunyi dan sinar; g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
  • Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan: a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; b. Surat Izin Mengemudi; c. bukti lulus uji berkala; dan/atau d. tanda bukti lain yang sah.
  • Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
  • Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
  • Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
  • Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Saudari terkait kecelakaan antara mobil pick up dan sepeda motor berdasarkan kronologi yang Saudari sampaikan. Kronologi singkat:

  1. Mobil pick up melaju dengan kecepatan 30 km/jam (relatif normal);
  2. Berpapasan dengan mobil ekspedisi;
  3. Tiba-tiba sepeda motor dari belakang mobil ekspedisi menyalip;
  4. Pengendara motor tidak memberikan lampu sein dan tidak memperhatikan kendaraan dari arah berlawanan;
  5. Terjadi kecelakaan yang mengakibatkan pengendara motor mengalami luka berat (kaki patah).

Berdasarkan kronologi tersebut, terdapat beberapa poin:

  1. pengendara motor. menyalip dari belakang kendaraan lain, tidak memberikan isyarat (lampu sein), tidak memastikan kondisi aman dari arah berlawanan, dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian dalam berkendara, karena tidak memenuhi kewajiban kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (4) UU LLAJ.
  2. sopir mobil pick up, kendaraan melaju dengan kecepatan wajar (30 km/jam), berada pada jalur yang benar, dan tidak terdapat unsur kelalaian lain, maka secara umum sopir pick up tidak serta merta dapat dinyatakan bersalah.

Dalam praktik penegakan hukum lalu lintas, penilaian terhadap suatu peristiwa kecelakaan dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan:

  1. adanya pelanggaran terhadap aturan lalu lintas;
  2. adanya unsur kelalaian;
  3. siapa yang menjadi penyebab utama kecelakaan.

Yang perlu saudara lakukan adalah sebagai berikut:

  1. Segera ambil foto atau video posisi kendaraan di tempat kejadian (TKP) sebelum dipindahkan.
  2. Cari saksi mata atau rekaman CCTV di sekitar lokasi.
  3. Minta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian untuk menentukan kronologi resmi.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!