Penarikan Motor oleh Debt Collector Leasing yang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin dan Tekanan Penandatanganan Surat di Kantor Polisi

29/03/26

Oleh : Ang***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kronologi: suami leasing motor di fif,dan sudah menunggak 3 bln ,debt colektor fif menagih beberapakali dengan cara teriak teriak, dua kali memasuki pekarangan rumah tdk diizinkan, dan terakhir tgl 27 maret 2026 saat kami orang tua tidak ada dirumah dua orang debtcolektor fif lteriak teriak mempermalukan kami kembali dan melompat pagar yang masih tergembok masuk pekarangan rumah,menarik motor yg ada parkir disamping rumah dibawa kedepan pagar dengan maksud membawa motor tersebut,anak saya telpon 212 dan polisi datang tertangkap debtkolektor fif masih dipekarangan rumah dengan motor ditangan,kemudian polisi membawa motor tersebut dan polisi menelpon saya untuk kantor polisi sektor tikala manado, saya yang lagi tidak ada dirumah saat itu dan suami saya kerja diluar kota,saya langsung menuju kantor polisi dan polisi menanyakan permasalahan kepada saya dan anak saya yang menjadi saksi waktu itu,kemudian membuat surat tanda terima laporan dengan pengaduan tindak pidana memasuki pekarangan rumah tanpa izin,dan percobaan pencurian .besoknya saya dipanggil dan polisi tanya Ibu moambe tu motor? saya bilang ia saya mau pakai antar anak sekolah,polisi menyuruh saya masuk kedalam dan saya didalam ada bersama dua deb colektor dan satu atasan nya saya diserang dimarahi tidak membayar tunggakan 3 bln katanya jadi terjadi hal ini kata orang fif dan polisi hanya diam,sayapun diruangan itu membela diri,berkata sayakan sudah minta waktu tapi fif tidak memberikan kelonggaran sehingga memaksa motor dibawa  ,akhir cerita polisi suruh tanda tangan permintaan maaf saya kepada debtcolektor ,sayasempat menangis tidak mau karena seakan perbuatan mereka di iakan oleh polisi,dan saya mau pulang tapi saya takut nanti saya dituntut balik karena tidak kerjasama saya awam tdk mengerti hukum terlalu jauh ,saya merasa tertekan saat itu menanda tangani surat permintaan maaf,kemudian didepan polisi saya disuruh tanda tangan perjanjian pembayaran tunggakan motor 3 bulan itu dari fif saya sempat berkata saya belum punya uang takutnya waktu yang sata tanda tangani ini tidak bisa saya selesaikan tapi karena tertekan dan takut nanti polisi yang balik tuntut saya karena ini dikantor polisi sayapun menandatangani surat ini,saya orang awam dikantor polisi seakan jadi pelaku bukan korban dan saya pasti akan kehilangan motor saya ketika saya tidak bisa tepat waktu dan perbuatan pidana fif seakan tidak terjadi apa apa ,apa yang harus saya lakukan?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ang************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Indar Saleh, S.S (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh hukum Madya).  Terima kasih atas pertanyaan Saudara  kepada kami Penyuluh Hukum Pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dalam kasus yang Anda alami, perlu dipahami bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), tindakan pihak penagih (debt collector) yang memasuki pekarangan rumah tanpa izin merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Berikut ini Pasal 257 KUHP Baru adalah sebagai berikut :  

  1. Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa Masuk ke dalam rumah, rLrangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
  2.  Dianggap memaksa Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang Masuk dengan jalan, merusak, atau Memanjat, menggunakan Anak Kunci Palsu, perintah palsu, atau pakaian dinas palsu, atau yang dengan tidak sepengetahuan lebih dahulu pihak yang berhak serta bukan karena kekhilafan Masuk dan kedapatan di tempat tersebut pada Malam.
  3. Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
  4.  Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu dan bersama-sarna, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang memaksa masuk ke dalam rumah atau pekarangan tertutup milik orang lain tanpa persetujuan yang berhak dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam KUHP Baru. Dengan demikian, apabila pihak leasing atau penagih memasuki pekarangan Anda tanpa izin, apalagi disertai tekanan, maka tindakan tersebut tidak dibenarkan menurut hukum dan dapat dituntut sesuai KUHP Baru.

Di sisi lain, keterlambatan pembayaran angsuran selama 3 bulan yang Anda alami bukan merupakan tindak pidana menurut KUHP Baru. Hubungan antara Anda dengan pihak leasing seperti FIF adalah hubungan perdata (perjanjian pembiayaan), sehingga jika terjadi tunggakan, konsekuensinya adalah wanprestasi, bukan pidana. Artinya, Anda tidak dapat dipidana hanya karena belum mampu membayar angsuran, dan kekhawatiran bahwa Anda akan dituntut pidana karena dianggap tidak kooperatif pada dasarnya tidak memiliki dasar hukum dalam KUHP Baru. Terkait wanprestasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Berikut ini Pasal 1238 KUHPerdata :  Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Terkait dengan penandatanganan perjanjian pembayaran tunggakan yang dilakukan di kantor polisi, hal tersebut perlu dilihat dari aspek keabsahan perjanjian. Berdasarkan KUHPerdata khususnya Pasal 1321, suatu perjanjian dapat dinyatakan tidak sah atau dapat dibatalkan apabila dibuat karena adanya paksaan, kekhilafan, atau penipuan. Berikut ini Pasal 1321 KUHPerdata : “Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.”

Dalam kondisi Anda yang merasa tertekan, takut, serta berada dalam situasi yang tidak seimbang dan didesak untuk menandatangani, maka terdapat indikasi kuat adanya unsur paksaan. Oleh karena itu, perjanjian yang Anda tandatangani tersebut secara hukum tidak dibenarkan. Penagihan harus dilakukan secara wajar, tidak boleh disertai intimidasi, ancaman, atau tindakan yang melanggar hukum, termasuk memasuki rumah tanpa izin atau memaksa penandatanganan dokumen.

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 /Pojk.05/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/Pojk.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Penagihan Pasal 47 adalah sebagai berikut :

  1. Dalam hal Debitur wanprestasi Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan penagihan, paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pembiayaan.
  2. Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib paling sedikit memuat informasi mengenai: a. jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban; b. outstanding pokok terutang; c. bunga yang terutang; dan d. denda yang terutang.

Poin Hukum Penting Terkait Penarikan:

  1. Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019. Leasing tidak boleh menarik kendaraan sepihak jika tidak ada kesepakatan wanprestasi (cedera janji) dan debitur keberatan menyerahkan kendaraan secara sukarela. Penarikan harus melalui prosedur pengadilan.
  2. Debt Collector Wajib Membawa Dokumen. Debt collector harus memiliki sertifikat profesi penagihan dan surat tugas resmi. Tanpa ini, penarikan dianggap illegal
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang sah. Hal ini relevan karena tindakan penarikan dan penahanan kendaraan harus tetap memperhatikan hak debitur dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

Dengan demikian, tindakan masuk pekarangan tanpa izin dapat dipersoalkan secara pidana berdasarkan KUHP Baru, tunggakan pembayaran bukan merupakan tindak pidana melainkan persoalan perdata dan dalam eksekusi penarikan kendaraan bermotor, debt collector yang tidak mememuhi persyaratan tersebut maka dapat berpotensi tidak sesuai prosedur atau tidak sah secara hukum.   Perjanjian yang ditandatangani dalam kondisi tertekan tidak sah secara materiil dan dapat dibatalkan dengan putusan pengadilan. Oleh karena itu, Anda tidak perlu merasa takut akan tuntutan pidana, namun tetap disarankan untuk menyelesaikan kewajiban secara baik dengan cara yang sah serta jika diperlukan, meminta pendampingan hukum agar hak-hak Anda tetap terlindungi.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan

Dasar Hukum :

  1. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
  2. Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 /Pojk.05/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/Pojk.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Penagihan
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!