Penyalahgunaan Akun Paylater TikTok Shop Akibat Peretasan dan Langkah Penyelesaiannya
28/03/26Oleh : Hil***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Asalamualaikum,,mohon bantuan nya akun paylater tiktok shop sya di pakai orang lain,,dan akun pribadi yang lain nya,bagai mana solusi nnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Hil************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Indar Saleh, S.S (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Anda, kepada kami Penyuluh Hukum Pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Untuk kasus yang Anda alami, kami menilai terdapat 2 kondisi dimana kasus pertama adalah penyalahgunaan akun paylater tiktok dengan asumsi informasi akun sudah diketahui pihak lain dan kasus kedua adalah penggunaan akun pribadi lainnya untuk kepentingan pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebelum menjawab pertanyan Anda, kami akan menjelaskan tentang tindak pidana pencurian. Tindak pidana pencurian diataur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) adalah sebagai berikut : “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”
Berikutnya menurut Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah sebagai berikut :
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Hukuman pidananya diataur dalam Pasal 46 UU ITE yang berbunyi sebagai berikut :
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Mengacu pada pasal tersebut, jika seseorang yang dengan sengaja masuk ke dalam akun aplikasi atau sistem milik orang lain tanpa izin sudah dianggap melanggar hukum, meskipun hanya sekadar membuka, melihat, tanpa mengambil keuntungan. Perbuatan ini tetap bisa dipidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda sampai Rp600 juta, sehingga intinya, mengakses akun orang lain tanpa izin saja sudah cukup untuk dikenakan sanksi hukum.
Jika pengambilalihan akun paylater tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian dalam transaksi pembayaran maka dapat dikenakan:
Pasal 35 UU ITE adalah sebagai berikut : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”
Pasal 51 UU ITE adalah sebagai berikut :
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
- Sesuai pasal tersebut, memakai akun orang lain agar terlihat seolah-olah pemilik aslinya yang merupakan bagian dari tindakan manipulasi seolah-olah pengguna asli. Perbuatan ini termasuk kejahatan serius dan bisa dikenakan hukuman berat, yaitu penjara hingga 12 tahun dan/atau denda sampai Rp12 miliar.
Untuk kasus kedua tentang penggunaan akun pribadi lainnya untuk kepentingan pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurut Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah sebagai berikut :
- Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
- Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya
- Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya
Pasal 67 UU PDP adalah sebagai berikut :
- Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan mililoeya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengunglapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
- Setiap Orang yang dengan senqaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).Menggunakan akun pribadi orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Perbuatan ini termasuk pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 5 tahun dan/atau denda sampai Rp5 miliar, sehingga intinya, menggunakan data pribadi orang lain tanpa hak bisa berujung pada hukuman serius.
Berdasarkan ketentuan dalam UU ITE dan UU PDP, dapat disimpulkan bahwa segala bentuk akses dan penggunaan akun atau data milik orang lain tanpa izin merupakan perbuatan melanggar hukum, baik itu sekadar masuk dan melihat, menggunakan akun seolah-olah sebagai pemilik asli, maupun memanfaatkan data pribadi untuk kepentingan sendiri, masing-masing memiliki konsekuensi pidana yang serius dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 sampai 12 tahun dan/atau denda hingga miliaran rupiah, sehingga pada intinya, tindakan sekecil apa pun yang berkaitan dengan akses dan penggunaan tanpa hak terhadap akun atau data pribadi orang lain tetap dapat berujung pada sanksi hukum yang berat.
Selanjutnya langka hukum yang harus Anda lakukan untuk memblokir akses pelaku dan memulihkan akun Anda.
- Langkah Darurat (Lakukan Segera). Keluarkan Perangkat Lain (Log Out): Buka TikTok -> Pengaturan dan Privasi -> Keamanan -> Kelola Perangkat. Hapus semua perangkat yang tidak Anda kenali.
- Ubah Kata Sandi & Email. Segera ganti kata sandi akun TikTok dan email yang tertaut dengan kombinasi yang kuat (huruf, angka, simbol).
- Nonaktifkan PayLater Sementara. Jika masih bisa masuk, buka menu TikTok Shop -> PayLater, dan cari opsi untuk menonaktifkan atau freeze metode pembayaran.
- Laporkan ke TikTok (Pusat Bantuan):
- Buka Pengaturan dan Privasi -> Laporkan Masalah.
- Pilih topik "Akun dan Profil" -> "Diretas".
- Isi formulir pengaduan dengan kronologi yang jelas, sebutkan bahwa ada transaksi tidak sah (penyalahgunaan PayLater).
Penanganan TikTok PayLater (Pihak Ketiga/Akulaku). TikTok PayLater biasanya bekerja sama dengan penyedia layanan pihak ketiga (seperti Akulaku). Hubungi CS Penyedia PayLater: Segera hubungi customer service resmi penyedia PayLater (cek di aplikasi PayLater Anda) untuk melaporkan transaksi mencurigakan agar limit tidak terus digunakan. Siapkan Bukti -bukti seperti tangkapan layar transaksi yang tidak Anda kenali, KTP, dan data diri untuk verifikasi laporan.
Mengamankan Akun Pribadi Lain. Ganti Password E-mail & Media Sosial: Jika akun TikTok tertaut dengan Google/Facebook/Instagram, ganti kata sandi email dan akun-akun tersebut juga. Aktifkan Verifikasi 2 Langkah (2FA). Aktifkan fitur ini di TikTok dan semua akun pribadi agar pelaku tidak bisa login lagi meskipun tahu kata sandi.
Laporkan ke Patroli Siber. Jika ada kerugian materiil, laporkan kejadian peretasan dan penipuan ke patrolisiber.id.
Catatan Penting: Jangan pernah memberikan kode OTP, kata sandi, atau data pribadi kepada siapa pun, termasuk yang mengaku pihak TikTok/PayLater melalui WA atau DM (modus phishing).
Semoga akun Anda segera kembali dan masalah PayLater dapat terselesaikan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
- Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan