Bulan berapa saya bebas

28/03/26

Oleh : FIT***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sudah sampai mana tahap pengurusan kepulangan saya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara FIT*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Kadek Derik Yunita Sari, SH (Penyuluh Hukum Pertama) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada kami Penyuluh Hukum Pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Sebelum kami menjawab pertanyaan Saudara, kami sampaikan bahwa pertanyaan yang diajukan masih sangat terbatas belum berisi informasi yang lengkap maka dari itu kami akan mencoba menjelaskan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sehingga jawaban ini bersifat umum. Karena Saudara menginformasikan kepada kami, jenis kasus Saudara tindak Pidana.  Sebelum menjawab permasalahan hukum Saudara kami akan menjelaskan tentang Pembebasan Bersyarat. Pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak bagi narapidana yang telah memenuhi syarat mengacu, pada ketentuan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU 22/2022), yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat.

Menurut pasal 10 ayat 2 UU 22/2022 Syarat umum pembebasan bersyarat yang harus dipenuhi narapidana, antara lain:

  1. berkelakukan baik;
  2. aktif mengikuti program pembinaan; dan
  3. telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

 Menurut  Pasal 82 Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 3/2018”), syarat khusus yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk dapat memperoleh pembebasan bersyarat diantaranya:

  1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
  2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
  3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
  4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

 Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kapan Anda dapat mengajukan pembebasan bersyarat, Anda perlu terlebih dahulu   mengetahui  tentang, cara menghitung masa pidana. Masa menjalani pidana pada dasarnya dihitung sejak narapidana ditangkap atau ditahan .(pasal 148 ayat (1) Permenkumham 3/2018).

Menurut Pasal 148 ayat (2) sampai dengan ayat (5) Permenkumham 3/2018   untuk menentukan masa penahanan adalah sejak ditangkap atau ditahan, terdapat 4 kemungkinan, yaitu:

  1. Jika hakim memutuskan masa penangkapan sebagai masa penahanan, maka masa pidana dihitung sejak narapidana ditangkap;
  2. Jika narapidana tidak pernah ditahan, maka masa menjalani pidana dihitung sejak tanggal menjalani putusan;
  3. Jika masa penahanan terputus, penetapan lamanya masa pidana dihitung sejak penangkapan atau penahanan terakhir dengan tetap memperhitungkan masa penahanan yang pernah dijalani;
  4. Jika ada penahanan rumah dan/atau kota, maka masa penahanan tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penting untuk Anda perhatikan bahwa perhitungan 2/3 masa pidana sebagai syarat pembebasan bersyarat merupakan 2/3 dari masa pidana dikurangi dengan remisi dan dihitung sebagaimana ketentuan yang disebutkan di atas.(Pasal 149 ayat (1) Permenkumham 3/2018.

Sekarang kami akan menjawab permasalahan hukum Saudara tentang, sudah sampai mana tahap pengurusan kepulangan Saudara. Saudara dapat bertanya  ke Wali Pemasyarakatan/Petugas Lapas. Mintalah kepastian mengenai Surat Lepas. Tanyakan apakah SK PB sudah diterima di Lapas. Saudara dapat menghubungi Penjamin Saudara.  Pastikan pihak keluarga (penjamin) segera menghubungi petugas Bapas (Balai Pemasyarakatan) atau Lapas untuk mengurus kepulangan Saudara. 

Kesimpulan: Umumnya, jika SK sudah turun, pembebasan dilakukan dalam beberapa hari kerja setelah proses administrasi 

Demikian jawaban dari kami tentang cara menghitung pembebasan bersyarat, semoga bermanfaat.

 Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan

Dasar Hukum:

  1. Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
  2. Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat ;
  3. Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga , Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
  5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 tentang perubahan Ketiga  atas Peraturan  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!