Kelayakan Pengajuan Pembebasan Bersyarat untuk Narapidana Residivis dengan Perkara yang Sama pada Pidana Ketiga

28/03/26

Oleh : Rok***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jika narapidana berulang kali masuk dari pertama dan ke dua selalu mengajukan PB dan masuk yang ke 3 dengan kasus yang sama apakah tetap bisa untuk Pengurusan PB tetapi pengurusan pertama dan ke 2 PB selalu selesai sampai akhir mohon bantu konsultasi nya Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rok** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

 Dijawab oleh Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya) dan NurhayatI, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Anda menanyakan kepada kami, perihal residivis ketangkap kembali apa bisa di urus PB nya. Sebelumnya perlu kami sampaikan bahwa Residivis adalah pelaku tindak pidana yang mengulangi kejahatan setelah sebelumnya dijatuhi pidana berkekuatan hukum tetap. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pengulangan tindak pidana dapat menjadi alasan pemberatan hukuman.

Selanjutnya kami akan menjelaskan tentang Pembebasan Bersyarat. Pembebasan Bersyarat adalah proses pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan setelah narapidana menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidana, dengan ketentuan minimal 9 bulan, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan (Pasal 10 UU No 22 Tahun 2022   Tentang Pemasyarakatan jo Pasal 82 Permenkumham No 3 Tahun 2018 jo Pasal 83 Peraturan Menteri Hukum dan No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat .

Bagi seorang residivis tetap berhak atas pembebasan bersyarat sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 82  Permenkumham No 3 Tahun 2018 jo Pasal 139 Permenkumham No 7 Tahun 2022.

Berikut ini Pasal 82 Permenkumham No 3 Tahun 2018 :

Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:

  1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
  2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling
  3. singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum
  4. tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
  5. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun,dan bersemangat; dan
  6. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.

Pasal 83 ayat (1) Permenkumham No 3 Tahun 2018 adalah sebagai berikut :

Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dibuktikan dengan kelengkapan dokumen:

  1. salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan
  3. Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
  4. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  5. surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan pemberian
  6. Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan;
  7. salinan register F dari Kepala Lapas;
  8. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
  9. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
  10. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi
  11. pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa:
  1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
  2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.

Pasal 139 Permenkumham No 7 tahun 2022 adalah sebagai berikut :

Pencabutan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 dilakukan berdasarkan:

  1. syarat umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa yang diikuti penahanan di rumah tahanan negara atau terpidana; dan/atau
  2. syarat khusus, yang terdiri atas:
  1. menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
  2. tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
  3. tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing; dan/atau
  4. tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.

Dengan demikian berdasarkan aturan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa setiap narapidana berhak atas pembebasan bersyarat (PB) termasuk bagi narapidana yang residivis sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan sebagaiamana dalam Pasal 82 s/d Pasal 83 tersebut diatas.  Namun jika terpidana melakukan tindak pidana kembali pada saat atau sebelum PB diberikan dapat kami jelaskan terkait status Hak PB nya sebagai berikut :

  1. Jika tertangkap kembali SEBELUM PB diberikan, artinya terpidana masih menjalani pidana biasa maka Hak PB bisa gugur atau ditunda dan catatan pelanggaran menjadi faktor negatif dalam penilaian serta terpidana bisa dikenai sanksi disiplin di Lapas.
  2. Jika tertangkap kembali SAAT menjalani PB maka PB dapat dicabut dan narapidana harus kembali ke Lapas dan menjalani kembali sisa pidana. Bahkan bisa di proses kembali atas tindak pidana baru yang dilakukan.
  3. Jika tertangkap kembali SETELAH selesai PB maka terpidana dianggap sudah bebas. Namun status residivis akan memperberat hukuman baru dan hak PB di masa depan bisa lebih sulit diperoleh.

Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.

Disclaimer :

Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
  2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat

 

0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!