Penipuan pinjol apa uang bisa kembali

28/03/26

Oleh : Kar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Bisakah penipuan pencairan paylater dan pelunasan hutang uang bisa kembali karenanya harus gali lubang tutup lubang pinjam pinjol untuk membayangkan.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Kar**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Sri Handayani, ST., MBA (Penyuluh Hukum Muda) dan Febi ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada kami Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional. Jika saudara menjadi korban penipuan terkait pencairan paylater atau pelunasan utang, penipuan berkedok pencairan paylater dan jasa pelunasan hutang (termasuk modus "gali lubang tutup lubang") adalah tindakan kriminal yang marak. Sayangnya, uang yang sudah ditransfer ke penipu sangat sulit untuk kembali, meskipun ada peluang kecil agar uang tersebut dapat kembali ke Saudara. Pada prinsipnya uang yang telah hilang masih dapat diupayakan untuk kembali, namun hal tersebut bergantung pada keberhasilan terhadap pelacakan layanan pinjaman online, alat bukti yang dimiliki, serta proses hukum yang akan berjalan. Kasus yang saudara alami ini masuk dalam ranah pidana terkait penipuan. Tindak pidana penipuan diatur dalam:

Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah sebagai berikut : “Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

 Denda kategori V dalam Pasl 492 UU 1/2023 adalah 500 juta.

 Selain itu, apabila penipuan dilakukan melalui media elektronik atau aplikasi digital, maka dapat pula berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai penyebaran informasi bohong atau manipulasi elektronik yang merugikan hingga saudara harus “gali lubang tutup lubang” dengan meminjam dari pinjaman lain untuk membayar hutang sebelumnya.

UU ITE Pasal 28 ayat (1), adalah sebagai berikut :Setiap orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian meteriel bagi konsumen dalam transaksi elektronik.”

Melalui konsultasi ini disarankan, saudara segera mengumpulkan seluruh bukti yang ada, seperti bukti transfer, percakapan/chat, nomor rekening tujuan, tangkapan layar aplikasi, hingga identitas pihak yang diduga melakukan penipuan. Selanjutnya saudara dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP. Pastikan juga hanya berhubungan dengan layanan pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan hindari menggunakan pinjaman online ilegal karena dapat memperburuk risiko hukum. Jika diperlukan, saudara juga dapat meminta pendampingan kepada lembaga bantuan hukum atau menghubungi layanan pengaduan konsumen OJK guna memperoleh arahan lebih lanjut terkait penyelesaian permasalahan paylater dan pinjaman online tersebut. 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!