Menjemput orang tapi tak do bayar

28/03/26

Oleh : Fah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya di mintai menjemput teman saya dengan bayaran 150 ribu dan selesai di jemput tak kau di bayar

Terima kasih atas pertanyaan saudara Fah*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab Oleh Sri Handayani, S.T., MBA. (Penyuluh Hukum Muda) dan Febi Ardhianti, SE.,MH (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan Saudara kepada kami Penyuluh Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Kasus yang saudara sampaikan termasuk dalam ranah hukum perdata, khususnya terkait wanprestasi (ingkar janji). Peristiwa tersebut merupakan perjanjian jasa, dimana saudara diminta menjemput seseorang dengan imbalan Rp. 150.000, lalu setelah pekerjaan selesai, pihak yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar.

Dalam hukum perdata, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, yaitu keadaan dimana salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan.

Berikut ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KHUPerdata) yang relevan:

  1. Pasal 1320 berbunyi:

"Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat: 1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; 4. Suatu sebab yang tidak terlarang."

Pasal 1320 KUHPerdata terkait dengan Syarat Sah Perjanjian, dalam kasus saudara ada kesepakatan jasa jemput dengan bayaran Rp. 150.000, meskipun lisan kesepakatan tersebut tetap sah karena telah memenuhi unsur-unsur tersebut.

  1. Pasal 1338 berbunyi:

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Dalam kasus saudara, hal ini berkaitan dengan Pasal 1338 ayat (2) yaitu asas Pacta Stunt Servanda: "Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu." Artinya, setiap persetujuan atau perjanjian memiliki kekuatan hukum memaksa dan mengikat para pihak. Kesepakatan harus dijalankan sampai ditepati oleh kedua belah pihak. Maka, dalam hal ini, teman saudara wajib memenuhi janji untuk membayar.

  1. Pasal 1234 berbunyi:

Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”

Pasal 1234 KHUPerdata menjelaskan:

  • Prestasi terbagi dalam 3 macam:
  1. Memberikan sesuatu
  2. Berbuat sesuatu
  3. Tidak berbuat sesuatu

Dalam kasus ini, saudara sudah “berbuat sesuatu” yaitu menjemput, sedangkan teman saudara seharusnya wajib “memberikan sesuatu” (membayar sesuai perjanjian).

  1. Selanjutnya pasal 1243, berbunyi:

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukam.”

Pada dasarnya, wanprestasi adalah keadaan dimana debitur tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perikatan, baik perikatan yang timbul karena perjanjian maupun perikatan yang timbul karena undang-undang.

Wanprestasi memiliki 3 unsur, yaitu:

  1. Ada perjanjian;
  2. Ada pihak yang ingkar janji atau melanggar perjanjian; dan
  3. Telah dinyatakan lalai, namun tetap tidak melaksanakan isi perjanjian.

Dalam hal ini, teman saudara telah memenuhi unsur-unsur wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan. Pihak yang tidak memenuhi kewajiban dapat dituntut ganti rugi setelah dinyatakan lalai. Saudara berhak menagih bahkan menuntut ganti rugi, meskipun untuk nominal kecil. Disarankan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.

Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KHUPerdata).
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!